Dewas KPK Berdalih Tak Bisa Pecat Firli Bahuri: Itu Sepenuhnya Kewenangan Presiden

Rabu, 27 Desember 2023 13:54 WIB

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. Dewas KPK akan menaikkan kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, karena memiliki sejumlah bukti untuk dilanjutkan ke persidangan etik yang akan digelar pada 14 Desember mendatang, terkait kasus dugaan penerimaan suap dan pemerasan terhadap mantan Menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menyatakan pemberhentian Firli Bahuri secara tak hormat sepenuhnya kewenangan presiden. “Itu kewenangan presiden yang akan memberhentikan. Majelis Dewas hanya sampai kepada meminta yang bersangkutan mengundurkan diri. Soal hormat tak hormat itu presiden yang menentukan,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean usai sidang berlangsung di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2023.

Hal itu menjadi sorotan sebab Firli Bahuri sebelumnya sudah dua kali mengajukan upaya pengunduran diri ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi, sehingga putusan Dewas KPK dinilai tak tegas. “Satu-satunya bisa menyuruh dia (Firli) mengundurkan diri. Tak bisa kami memberhentikan, tak ada kewenangan. Dalam Perdewas kalau pelanggaran itu sanksi berat itu ada dua yakni, penghasilannya bisa dipotong 40 persen selama satu tahun dan disuruh mengundurkan diri. Dua itu,” kata Tumpak.

Tumpak menuturkan pihaknya hanya menjalankan putusan sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan Perdewas. “Bukan kami yang menjatuhkan pemberhentian itu, harus presiden. Memang begitu undang-undangnya, tak bisa di luar undang-undang, dong,” katanya.

Senada, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan publik harus bisa membedakan antara Firli mengundurkan diri sendiri atau mengundurkan diri karena sanksi dari Dewas KPK. “Dalam hal ini ada sanksi dari Dewas untuk diminta mengundurkan diri. Itukan beda. Sendiri mengundurkan diri dengan disuruh mengundurkan diri karena ada sanksi etik,” kata Albertina.

Sebelumnya, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. “Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa (Firli Bahuri) berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Tumpak.

Advertising
Advertising

Tumpak menyatakan Firli Bahuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo. Sementara perkara eks Mentan itu sedang ditangani oleh KPK.

Pilihan Editor: Pengacara Optimis Firli Bahuri Tidak Ditahan

Berita terkait

Presiden Iran Ebrahim Raisi Mangkat, Pemimpin Tertinggi Iran Umumkan Lima Hari Berkabung Nasional

22 menit lalu

Presiden Iran Ebrahim Raisi Mangkat, Pemimpin Tertinggi Iran Umumkan Lima Hari Berkabung Nasional

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei mengumumkan lima hari berkabung nasional untuk Presiden Ebrahim Raisi setelah kematiannya dalam kecelak

Baca Selengkapnya

Putusan Sela PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Proses Etik Nurul Ghufron

32 menit lalu

Putusan Sela PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Proses Etik Nurul Ghufron

Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca Selengkapnya

Tegaskan Peran Penting Air, Indonesia Dorong Empat Inisiatif Konkret di World Water Forum ke-10

43 menit lalu

Tegaskan Peran Penting Air, Indonesia Dorong Empat Inisiatif Konkret di World Water Forum ke-10

Untuk pertama kalinya sejak World Water Forum digelar, persoalan air dunia dibahas di tingkat kepala negara.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Minta Honor Rp 10 Juta Jadi Narasumber di Kementan, Aturannya Honor Menteri Rp 1,7 Juta

1 jam lalu

Syahrul Yasin Limpo Minta Honor Rp 10 Juta Jadi Narasumber di Kementan, Aturannya Honor Menteri Rp 1,7 Juta

Syahrul Yasin Limpo minta honor Rp 10 juta saat jadi narasumber di acara Kementan. Secara aturan, honor menteri Rp 1,7 juta per kegiatan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bertemu Elon Musk, Undang Investasi SpaceX hingga Tesla di Indonesia

1 jam lalu

Jokowi Bertemu Elon Musk, Undang Investasi SpaceX hingga Tesla di Indonesia

Presiden Jokowi juga mengapresiasi Elon Musk atas keikutsertaannya sebagai pembicara di KTT World Water Forum dan membahas pentingnya pengelolaan air.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal, Kepala Bea Cukai Purwakarta Bungkam saat Tinggalkan KPK

1 jam lalu

LHKPN Janggal, Kepala Bea Cukai Purwakarta Bungkam saat Tinggalkan KPK

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean bergegas meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa dugaan kejanggalan dalam LHKPN-nya

Baca Selengkapnya

Tak Dibelikan iPhone Harga Rp 50 Juta, Syahrul Yasin Limpo Minta ke Pejabat Lain Dibelikan yang Rp 34 Juta

1 jam lalu

Tak Dibelikan iPhone Harga Rp 50 Juta, Syahrul Yasin Limpo Minta ke Pejabat Lain Dibelikan yang Rp 34 Juta

Syahrul Yasin Limpo pernah minta dibelikan iPhone yang harganya Rp 50 juta ke seorang dirjen, namun permintaan itu tak bisa dipenuhi.

Baca Selengkapnya

Koalisi Sipil Usulkan Lebih dari 20 Nama untuk Pansel KPK ke Jokowi

2 jam lalu

Koalisi Sipil Usulkan Lebih dari 20 Nama untuk Pansel KPK ke Jokowi

Kelompok sipil mengklaim bahwa pihak yang didorong untuk menjadi pansel KPK merupakan figur-figur yang memahami permasalahan pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya

Gibran: Saya Akan Datang Kalau Diundang ke Rakernas PDIP

3 jam lalu

Gibran: Saya Akan Datang Kalau Diundang ke Rakernas PDIP

Gibran tak tahu apakah PDIP mengundang ayahnya, Presiden Jokowi ke Rakernas V. Namun ia mengatakan dirinya akan datang kalau diundang.

Baca Selengkapnya

Menerka Pertemuan Jokowi-Puan di Tengah Kabar Presiden Tak Diundang ke Rakernas PDIP

3 jam lalu

Menerka Pertemuan Jokowi-Puan di Tengah Kabar Presiden Tak Diundang ke Rakernas PDIP

Jokowi dan Puan bertemu serta bertegur sapa di Bali. Sebelumnya diwartakan, Jokowi tidak diundang ke Rakernas PDIP.

Baca Selengkapnya