Kaleidoskop 2023: Jalan Panjang Firli Bahuri Tersangka
Reporter
Bagus Pribadi
Editor
Eko Ari Wibowo
Rabu, 27 Desember 2023 07:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menuturkan, status sebagai saksi naik menjadi tersangka terhitung pada Rabu, 22 November 2023 pukul 19.00 WIB.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya. "Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023.
Polda Metro Jaya menjerat Firli Bahuri dengan Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Awal Mula dari Aduan Masyarakat dan Foto Beredar
Pada 12 Agustus 2023, Polda Metro Jaya menerima aduan masyarakat soal dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian oleh pimpinan KPK pada 2020 hingga 2023. Hal itu berbarengan dengan proses penyidikan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atas perkara gratifikasi.
Di tengah proses penyelidikan oleh Polda Metro Jaya, beredar foto di media sosial soal pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin Limpo pada 6 Oktober 2023. Foto itu kemudian diketahui berlokasi di Gedung Olahraga Tangki, Jakarta Barat, di mana Syahrul menghampiri Firli yang tengah bermain bulu tangkis. Kemudian Polda Metro Jaya menjadikan foto itu sebagai salah satu materi penyidikan.
Menanggapi itu, Firli tak membantah kabar dirinya pernah bertemu dengan Syahrul di Gedung Olahraga Tangki, Jakarta Barat. Namun Firli Bahuri menyangkal ajudannya pernah menerima uang dari Syahrul Yasin Limpo. “Tapi kalau Anda tanya lagi apakah ketemu di lapangan bulu tangkis, pasti ada. Apakah ajudan saya menerima uang dari ajudan Mentan, pasti tak ada,” ujar Firli di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 14 November 2023.
Polda Geledah ‘Safe House’ di Jalan Kertanegara 46
Ditreskimsus Polda Metro Jaya menggeledah rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Kamis, 26 Oktober 2023.
Pantauan Tempo, sekitar pukul 10.20 WIB jajaran kepolisian berkendara sepeda motor tiba di sekitaran rumah Firli Bahuri, menyusul dua mini, yang satu bus bertuliskan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang bus lainnya berwarna silver polos.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan soal penggeledahan rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hari ini.
“Betul, intinya ini dalam rangkaian proses penyidikan untuk membuat terang suatu kasus pidana dugaan pemerasan,” kata Trunoyudo melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 26 Oktober 2023.
Saat itu, Polda Metro Jaya menggeledah dua kediaman Firli, yakni lokasi pertama di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rumah kedua adalah Perumahan Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Bekasi Kota.
Penggeledahan dilakukan sekitar 2,5 jam, penyidik mulai masuk ke rumah pukul 12.00 WIB dan keluar pukul 14.30 WIB.
Penyidik berpakaian kemeja putih dengan celana panjang hitam itu membuka pagar rumah Firli dan keluar membawa koper berwarna abu-abu, printer berwarna hitam, serta totebag berwarna merah. Semua itu dimasukkan ke minibus bertuliskan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Firli menampik pernah bertemu dengan Syahrul di rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. “Saya pastikan tak pernah ketemu di sana,” kata Firli Bahuri. Ia tak menyangkal banyaknya tuduhan terhadapnya bertemu dengan politikus Partai NasDem itu di berbagai tempat dalam dugaan pemerasan. “Pernah ada banyak yang ngomong ketemu di mana lagi. Seingat saya tidak,” ujarnya.
Belakangan diketahui rumah itu disewakan oleh pengusaha bernama Alex Tirta. Sementara Firli ditengarai hanya melanjutkan sewa tahunan dari Alex Tirta, bukan pemberian hadiah atau suap.
Penetapan Tersangka
Usai memeriksa saksi sebanyak hampir 100 orang, di antaranya Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri, pejabat KPK, Kevin Egananta Joshua, hingga Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar, Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka pada Rabu, 22 November 2023 pukul 19.00 WIB.
Polda Metro Jaya mengantongi barang bukti perkara di antaranya hasil penggeledahan di dua lokasi kediaman pribadi Firli yang beralamat di Jalan Kertanegara No. 46 Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, serta di Gardenia Villa Galaxy A2 No. 60 Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi Selatan. Adapun barang bukti yang dimaksud meliputi dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan total nilai sebesar Rp 7.468.711.500 sejak Februari 2021 hingga September 2023.
Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Syahrul Yasin Limpo. “Di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 (cek) tertanggal 28 April 2021,” ujar Ade.
Penyitaan juga dilakukan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh Syahrul Yasin Limpo saat pertemuan di gelanggang olahraga (GOR) Tangki bersama dengan Firli Bahuri pada 2 Maret 2022. Berlanjut pada satu unit eksternal hardisk atau SSD dari penyerahan pihak KPK berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK.
Polda juga menyita ikhtisar lengkap Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) atas nama Firli Bahuri pada periode 2019-2022; sebanyak 21 unit HP dari para saksi; 17 akun email; empat unit flashdisk; dua unit kendaraan mobil; tiga e-money; satu unit kunci atau remot keyless bertuliskan Land Cruiser. Kemudian, satu dompet yang bertuliskan Lady Americana USA berwarna coklat yang berisikan holiday getaway voucher 100 ribu spiral care Traveloka, dan penyitaan terhadap satu anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya.
Polda Metro Jaya mengusut dugaan penyerahan uang yang terjadi dalam kasus pemerasan oleh pimpinan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo. "Setidaknya kami dari tim penyidik menemukan fakta penyidikan terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga penyerahan uang," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat, 24 November 2023.
Selanjutnya: Ajukan Praperadilan dan Tidak Diterima..
<!--more-->
Firli kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya oleh Polda Metro Jaya dengan Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Tercatat, sidang pertama akan dilakukan pada 11 Desember 2023. Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jaksel Djuyamto menyampaikan kepaniteraan pidana telah menerima permohonan praperadilan atas nama Pemohon Firli Bahuri pada Jumat, 24 November 2023.
“Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati,SH.MH untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut,” kata dia melalui keterangan tertulis, Jumat, 24 November 2023.
Sekitar tiga pekan setelah mengajukan praperadilan, Hakim Tunggal Imelda Herawati menolak gugatan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap Polda Metro Jaya. Hal ini disampaikan dalam sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Imelda.
Firli menanggapi dengan mengatakan mengaku dirinya kaget mendengar berita bahwa permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Saya agak kaget mendengar berita hari ini bahwa ‘permohonan Firli ditolak’. Saya kaget,” kata Firli dalam konferensi pers di Kedai Kopi Timur, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Selasa malam, 19 Desember 2023.
Menurut Firli, Hakim Tunggal Imelda Herawati hanya mengatakan permohonan pemohon tak diterima. “Putusan PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tak diterima. Bukan ditolak. Tapi juga tak dikabulkan,” kata Firli.
Pilihan Editor: Siasat Firli Bahuri Hindari Jerat Sidang Etik Dewas KPK