Yusril Ihza Yakini KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik saat Loloskan Gibran Cawapres

Minggu, 24 Desember 2023 14:47 WIB

Kehadirian Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra di tempat kediaman calon presiden Prabowo Subianto di Jl Kertanegara, Jakarta. Kehadiran para ketua umum partai politik, koalisi Indonesia Maju (KIM) datang ke tempat kediaman Prabowo Subianto sebelum memulai deklarasi di Arena Indonesia. TEMPO/Magang/Joseph.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi dugaan pelanggaran etik oleh tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pemilu 2024. Menurut Yusril, para komisioner KPU tidak melakukan pelanggaran etik apa pun dalam proses tersebut.

Dugaan pelanggaran itu muncul lantaran KPU belum merevisi Peraturan KPU (PKPU) tentang batas usia capres-cawapres saat menerima pencalonan Gibran. Ketika Gibran mendaftar jadi cawapres, peraturan di KPU belum diubah agar sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan MK itu mengatur bahwa orang yang berusia di bawah 40 tahun boleh jadi capres atau cawapres selama pernah terpilih melalui Pemilu termasuk Pilkada. Komisioner KPU pun dianggap telah melanggar prinsip berkepastian hukum karena tidak lebih dulu mengubah PKPU sebelum menerima pencalonan Gibran.

Mereka diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh para pelapor, yaitu Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar, P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik. Atas dugaan pelanggaran itu, Demas cs mendesak DKPP memberhentikan tujuh orang pejabat KPU yang menjadi pihak teradu.

Namun, menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja. Dia mengatakan bahwa di atas PKPU masih ada Peraturan Pemerintah, Undang-Undang, dan UUD 1945.

Advertising
Advertising

Yusril menyatakan para pimpinan KPU memiliki dasar hukum untuk meloloskan pencalonan Gibran.

“Para Komisioner KPU itu bertindak demikian didasarkan atas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2024 yang telah mengubah ketentuan Pasal 117 UU Pemilu,” kata Yusril melalui keterangan tertulis pada Ahad, 24 Desember 2023.

Menurut Yusril, KPU memilih untuk menaati Putusan MK yang kedudukannya lebih tinggi dari PKPU. Dia pun berujar KPU justru akan bertindak melanggar prinsip kepastian hukum jika mengabaikan Putusan MK. “Tindakan demikian yang justru dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik dan bisa dijatuhi sanksi pemecatan oleh DKPP,” ujar Yusril.

Maka dari itu, Yusril menyatakan yakin DKPP akan menolak laporan Demas cs karena menurutnya aduan itu tidak beralasan hukum atau etik. Menurut Yusrli, KPU telah melaksanakan proses pencalonan Gibran berdasarkan Putusan MK sesuai dengan prinsip kepastian hukum. “Seluruh komisioner KPU tidak melakukan pelanggaran etik apa pun sebagaimana didalilkan oleh para pelapor,” ucapnya.

Diketahui, Yusril Ihza Mahendra merupakan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB). Partainya mengusing pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Adapun tujuh komisioner KPU yang dilaporkan ke DKPP adalah Hasyim Asy'ari, Betty Epsilon Idroos, Mochamad Afiffudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Pilihan Editor: Setelah Kritik Pemerintah Jokowi Muncul Intimidasi, Dialami Gielbran M. Noor Ketua BEM UGM dan Melki Sedek Huang Ketua BEM UGM

Berita terkait

HUT Dekranas di Solo Signifikan Dongkrak Okupansi Hotel dan Penjualan Restoran

3 jam lalu

HUT Dekranas di Solo Signifikan Dongkrak Okupansi Hotel dan Penjualan Restoran

Solo Paragon Hotel & Residences memberikan penawaran eksklusif untuk pemesanan langsung.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Golkar Siapkan Karpet Merah untuk Jokowi, Gibran dan Maruarar Jika Ingin Gabung

4 jam lalu

Bamsoet: Golkar Siapkan Karpet Merah untuk Jokowi, Gibran dan Maruarar Jika Ingin Gabung

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan bakal menyiapkan karpet merah bagi siapa pun yang ingin bergabung dengan partainya.

Baca Selengkapnya

Respons Maruarar Sirait soal Tawaran Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

7 jam lalu

Respons Maruarar Sirait soal Tawaran Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Maruarar Sirait menyatakan mendukung Jokowi dan Prabowo bukan karena menteri, tapi percaya mereka orang yang baik dan benar.

Baca Selengkapnya

Bamsoet dan Maruarar Gagas Rekonsiliasi Nasional, Akan Pertemukan Anies, Prabowo dan Ganjar

8 jam lalu

Bamsoet dan Maruarar Gagas Rekonsiliasi Nasional, Akan Pertemukan Anies, Prabowo dan Ganjar

Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyebut akan membuat acara rekonsiliasi nasional untuk mempertemukan para calon presiden pada pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kata Bambang Soesatyo soal Potensi Gibran Jadi Ketua Umum Golkar

8 jam lalu

Kata Bambang Soesatyo soal Potensi Gibran Jadi Ketua Umum Golkar

Bambang Soesatyo mengatakan Partai Golkar secara prinsip menyiapkan karpet merah bagi siapa pun yang ingin masuk partainya, termasuk Gibran.

Baca Selengkapnya

TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

10 jam lalu

TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

Pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan 27 persen suara di Aceh, pada Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

11 jam lalu

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

Bakal calon bupati pendamping Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang akan ditentukan oleh Gerindra.

Baca Selengkapnya

Alasan Teguh Prakosa Singgung Soal Stunting Saat Daftar ke PDIP untuk Pilkada Solo

14 jam lalu

Alasan Teguh Prakosa Singgung Soal Stunting Saat Daftar ke PDIP untuk Pilkada Solo

Teguh Prakosa mengakui mendapat dukungan penuh dari akar rumput PDIP untuk maju dalam Pilkada Solo 2024.

Baca Selengkapnya

Nasdem Sebut Penambahan Kementerian Tak Lewat Perppu atau Putusan MK, Ini Alasannya

15 jam lalu

Nasdem Sebut Penambahan Kementerian Tak Lewat Perppu atau Putusan MK, Ini Alasannya

Nasdem menyatakan penambahan kementerian melalui revisi UU Kementerian Negara menciptakan partisipasi publik.

Baca Selengkapnya

Gibran Tak Setuju Larangan Study Tour Sekolah Pasca Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana

17 jam lalu

Gibran Tak Setuju Larangan Study Tour Sekolah Pasca Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana

Menurut Gibran, yang diperlukan adalah uji kelayakan kendaraan yang digunakan, bukan melarang adanya study tour.

Baca Selengkapnya