Pasal Penistaan Agama di KUHP, Bagaimana Tindak Pidananya?

Reporter

Malini

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 22 Desember 2023 17:19 WIB

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com

TEMPO.CO, Jakarta - Penistaan agama adalah isu yang memiliki dampak mendalam dalam masyarakat. Di Indonesia, regulasi yang mengatur tindakan tersebut melalui KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Pasal-pasal yang mengatur penistaan agama dalam KUHP telah menjadi pusat perhatian dan banyak dinarasikan.

Unsur-unsur penistaan agama dilakukan dengan kesengajaan, menunjukkan niat jelas untuk menghina atau melecehkan agama.

Tindakan penistaan agama mampu menyebabkan keonaran di masyarakat, termasuk kemungkinan timbulnya konflik atau kerusuhan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 140/PUU-VII/2009 agama yang diakui yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Khong Hu Cu (Confucius).

Advertising
Advertising

Penindakan hukum terhadap pelaku perbuatan yang dianggap sebagai penodaan agama selama ini didasarkan pada ketentuan Pasal 156, 156a, dan 157 KUHP.

Pasal 156 KUHP berbunyi:

Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Sementara dalam Pasal 156a mengatur tentang penistaan terhadap agama dengan hukuman pidana. Tindakan yang diatur termasuk mengeluarkan pernyataan atau melakukan perbuatan yang menyebabkan keonaran di kalangan masyarakat.

Adapun Pasal 156a KUHP adalah sebagai berikut:

Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia :

b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 156a KUHP mempunyai obyek golongan penduduk yang salah satu pembedaannya berdasarkan agama. Dengan demikian, pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan ini termasuk kedalam tindak pidana.

Dilansir dari Hukum Online, hukum pidana terkait penistaan agama di Indonesia akan dipenjara selama-lamanya 5 tahun jika perbuatan dilakukan di muka umum atau selama-lamanya 6 tahun jika penghinaan dilakukan secara tertulis atau melalui media elektronik.

Terdapat beberapa pasal lain yang dapat menjerat pelaku penistaan agama. Dirujuk dari fahum.umsu.ac.id, salah satunya diatur dalam Pasal 304 UU 1/2023 berikut:

Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap orang yang sedang menjalankan atau memimpin penyelenggaraan ibadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Hingga saat ini, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP. Namun, KUHP juga mengatur pasal-pasal yang masih berkaitan tentang kehidupan beragama dalam Pasal 175, Pasal 176, Pasal 177, dan Pasal 503 KUHP.

Pilihan editor: Forum Umat Islam Bersatu Laporkan Zulkifli Hasan Atas Penistaan Agama ke Bareskrim

Berita terkait

Zita Anjani PAN Tetap Diusung Maju di Pilkada DKI, Jadi Dampingi Ridwan Kamil?

6 jam lalu

Zita Anjani PAN Tetap Diusung Maju di Pilkada DKI, Jadi Dampingi Ridwan Kamil?

PAN tetap mengusung Zita Anjani maju di Pilkada DKI. PAN mengaku tidak khawatir dengan elektabilitas Zita gara-gara polemik Starbucks.

Baca Selengkapnya

PAN Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jakarta, Airlangga Hartarto: Belum Ada Penugasan dari Golkar

1 hari lalu

PAN Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jakarta, Airlangga Hartarto: Belum Ada Penugasan dari Golkar

Airlangga Hartarto menyatakan belum ada penugasan final terkait majunya Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda PAN dan Golkar soal Ridwan Kamil Maju di Pilkada DKI Jakarta

1 hari lalu

Beda PAN dan Golkar soal Ridwan Kamil Maju di Pilkada DKI Jakarta

PAN berencana menjalin koalisi dengan sejumlah partai lain untuk mengusung Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta. Sementara Golkar punya rencana lain.

Baca Selengkapnya

Bantah PAN Minta Jatah Kursi di Kabinet Prabowo, Zulhas: Terserah Beliau

2 hari lalu

Bantah PAN Minta Jatah Kursi di Kabinet Prabowo, Zulhas: Terserah Beliau

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas membantah meminta jatah kursi menteri PAN di kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Zulkifli Hasan Sebut Gerindra dan PAN Siapkan Ridwan Kamil Maju di Pilgub Jakarta

2 hari lalu

Zulkifli Hasan Sebut Gerindra dan PAN Siapkan Ridwan Kamil Maju di Pilgub Jakarta

PAN berencana menjalin koalisi dengan sejumlah partai lain untuk mengusung Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta.

Baca Selengkapnya

Zulhas Ungkap Nama Kader PAN yang Siap Isi Posisi Menteri di Kabinet Prabowo

2 hari lalu

Zulhas Ungkap Nama Kader PAN yang Siap Isi Posisi Menteri di Kabinet Prabowo

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas mengungkap nama-nama kader PAN yang siap untuk mengisi posisi menteri di kabinet Prabowo.

Baca Selengkapnya

PAN Sebut Desy Ratnasari dan Bima Arya Maju di Pilkada Jawa Barat

2 hari lalu

PAN Sebut Desy Ratnasari dan Bima Arya Maju di Pilkada Jawa Barat

Ketum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas menyebut nama Desy Ratnasari dan Bima Arya maju di Pilkada Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Selain Eko Patrio, PAN Sebut Sederet Nama Kadernya Ini Siap Masuk di Kabinet Prabowo

2 hari lalu

Selain Eko Patrio, PAN Sebut Sederet Nama Kadernya Ini Siap Masuk di Kabinet Prabowo

Ketua Umum Partai Amanat Nasional atau PAN Zulkifli Hasan menyebut sederet nama kadernya yang siap masuk di Kabinet Prabowo.

Baca Selengkapnya

Kala Prabowo dan Zulkifli Hasan Saling Ungkit soal Kesetiaan Gerindra dan PAN

2 hari lalu

Kala Prabowo dan Zulkifli Hasan Saling Ungkit soal Kesetiaan Gerindra dan PAN

Prabowo memuji kesetiaan PAN yang telah mendukungnya sejak Pilpres 2014. Begitu pula Zulhas memuji Prabowo dan Gerindra.

Baca Selengkapnya

Beri Balasan Nyinyir di Akun TikToknya, Zulkifli Hasan Panen Kritikan

4 hari lalu

Beri Balasan Nyinyir di Akun TikToknya, Zulkifli Hasan Panen Kritikan

Zulkifli Hasan membalas tanggapan netizen saat melakukan sidak di Bandara Soekarno Hatta dan menuai hujatan.

Baca Selengkapnya