Catatan Kontroversi Firli Bahuri yang Kini Mundur dari Jabatan Ketua KPK
Jumat, 22 Desember 2023 08:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya pada Kamis kemarin, 21 Desember 2023. Surat pengunduran diri Firli sudah diterima Kementerian Sekretaris Negara sejak 18 Desember lalu.
Dalam pernyataannya, Firli memohon maaf kepada Presiden Jokowi.
"Saya mohon kepada pak presiden berkenan menerima permohonan maaf kami. Sekaligus atas nama keluarga menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat selama kami pengabdian kepada bangsa negara selama 40 tahun,” ujar Firli di Gedung ACLC KPK, Kamis malam, 21 Desember 2023.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyatakan telah menerima surat pengunduran diri Firli. Ari menyatakan surat tersebut saat ini tengah diproses Sekretaris Negara. Setelah diproses, kata Ari, pengunduran diri Firli Bahuri akan segera ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
"Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat tertanggal 18 Desember 2023 dari Bapak Firli Bahuri kepada Presiden yang menyampaikan pengunduran diri beliau dari Jabatan Ketua dan Pimpinan KPK," kata Ari Kamis kemarin.
Menurut Ari, Presiden Jokowi belum menerima surat pengunduran diri Firli karena masih berada di luar Jakarta. Pada tanggal surat tersebut diterima, Jokowi diketahui sedang melakukan kunjungan kerja di Jepang.
Firli mundur setelah terancam dipecat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dewas tengah menggelar sidang pelanggaran etik Firli yang dituding melakukan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli juga telah dinonaktifkan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus ini.
Sebelum kasus pemerasan terhadap Syahrul mencuat, Firli sempat diselimuti berbagai kontroversi, bahkan sejak dirinya masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Berikut sejumlah kontroversi yang pernah dibuat oleh purnawirawan Polri bintang tiga itu.
Selanjutnya, bertemu dengan pihak berperkara
<!--more-->
1. Bertemu pihak berperkara
Pertemuan Firli Bahuri dengan pihak yang berperkara di KPK terendus sejak dia masih menjabat sebagai Deputi Penindakan di lembaga itu pada 2018. Dia ketahuan sempat bertemu dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat Tuan Guru Bajang Zainul Majid atau TGB.
Tak hanya sekali, Firli disebut sempat tiga kali bertemu dengan TGB yang merupakan saksi dan diduga kuat terlibat dalam kasus korupsi divestasi PT Newmont Nusa Tenggara. KPK menduga TGB terlibat karena adanya transfer ke rekening Bank Syariah Mandiri milik TGB senilai Rp 1,15 miliar pada 2010. KPK menduga uang itu berkaitan dengan pembelian 24 persen saham hasil divestasi Newmont oleh PT Multi Daerah Bersaing pada November 2009.
Dalam pemeriksaan di KPK, TGB membantah adanya aliran dana itu. Dia menyatakan uang Rp 1,15 miliar itu merupakan pinjaman dari Recapital Asset Management dan tak ada hubungan dengan divestasi Newmont.
Pertemuan Firli dengan TGB itu dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Direktorat Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK.
Dalam penyidikan pelanggaran etik itu, Firli disebut sempat bertemu dengan TGB sebanyak dua kali pada medio Mei 2018. Pertama, Firli dan TGB hadir di acara hari lahir ke-84 Gerakan Pemuda Ansor pada 12 Mei 2018. Firli datang tanpa surat tugas dari KPK dan menggunakan uang pribadi. Firli memberikan pidato penutup.
Keesokan harinya, 13 Mei 2018, Firli kembali bertemu TGB dalam kegiatan bermain tenis yang diselenggarakan Komando Rayon Militer 162. Dalam pertemuan ini Firli duduk berdampingan dan bicara dengan TGB. Kedekatan Firli dan TGB tampak ketika bekas Kapolda NTB ini menggendong anak TGB.
Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, menyatakan Firli melakukan pelanggaran etik lantaran bertemu terduga korupsi kasus divestasi Newmont. Akan tetapi Firli ditarik pulang oleh Polri sebelum putusan pelanggaran etik itu keluar.
Selanjutnya, bertemu saksi kasus suap BPK hingga pecat Dirlidik
<!--more-->
2. Bertemu saksi suap Yaya Purnomo
Tak hanya TGB, Firli Bahuri juga sempat diadukan dalam dugaan pelanggaran kode etik yang sama pada tahun itu. Dia disebut bertemu dengan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bahrullah Akbar. Bahrullah saat itu diperiksa sebagai saksi kasus suap dana perimbangan Yaya Purnomo pada Agustus 2018.
Tindakan ini menjadi persoalan lantaran Firli tak minta izin kepada pimpinan saat bertemu orang yang berurusan dengan KPK. Firli terlihat menjemput Baharullah di lobi Gedung KPK didampingi Kabag Keamanan.
3. Sewa Helikopter Mewah
Pada 24 September 2020, Firli dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku karena menggunakan helikopter mewah untuk kepentingan pribadi. Firli menggunakan helikopter dalam perjalanan Palembang-Baturaja, Baturaja-Palembang, serta Palembang-Jakarta.
Kasus itu dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK.
Firli mengakui dirinya menyewa helikopter tersebut. Dia mengaku hanya membayar Rp 7 juta rupiah per jam. Padahal, menurut ICW, harga sewa helikopter sejenis mencapai Rp 39 juta per jam. Firli saat itu mengaku mendapatkan diskon.
Dewas KPK hanya menjatuhkan sanksi berupa teguran kepada Firli saat itu. Laporan lanjutan dari ICW soal dugaan adanya gratifikasi dalam kasus ini pun tak digubris dengan alasan telah diputuskan sebelumnya.
Selain itu, Firli Bahuri juga sempat dilaporkan dalam sejumlah kasus pelanggaran etik lainnya, diantaranya adalah dalam kasus penggunaan SMS Blast untuk kepentingan pribadi, penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian penghargaan terhadap istrinya hingga pelanggaran dalam pemecatan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.