Peneliti: Bawaslu Memiliki Kewenangan Kuat Usut Tuntas Temuan PPATK

Rabu, 20 Desember 2023 22:30 WIB

Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) membersihkan jalan pasca kerusuhan Aksi 22 Mei di kawasan Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis, 23 Mei 2019. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati, mengatakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebetulnya memiliki kewenangan formil yang kuat untuk mengusut tuntas kasus temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Lembaga penyelenggara pemilihan umum itu bisa melibatkan aparat penegak hukum lainnya dalam membongkar seluk-beluk temuan PPATK. "Sebab Undang-Undang Pemilu memiliki banyak keterbatasan dalam melakukan penindakan," kata Neni dalam pesan WhatsApp, pada Rabu, 20 Desember 2023.

Peneliti DEEP, itu menjelaskan jika memang temuan PPATK tentang transaksi janggal pada masa kampanye Pemilu 2024 tersebut masuk dugaan tindak pidana pemilihan umum, maka Bawaslu bisa melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu untuk mengusut dugaan pidana. Gakkumdu terdiri dari kejaksaan, kepolisian, dan Bawaslu. Sehingga Bawaslu tidak hanya terjebak dalam UU Pemilu.

Sebelumnya, PPATK mengungkap temuan dan analisisnya tentang aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal. Dana kampanye itu ada pula yang bersumber dari penyalahgunaan fasilitas pinjaman Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jepara, Jawa Tengah. Perihal temuan itu, lembaga ini sudah menyurati Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu.

Selanjutnya, menurut Neni, rekening khusus dana kampanye (RKDK) yang selama ini dilaporkan kepada KPU sangat jauh dari harapan. Terutama laporan itu tidak banyak memuat aktivitas kegiatan peserta pemilu," ujar anggota Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, itu.

Advertising
Advertising

Padahal, dia menuturkan, sudah diatur jelas dalam Pasal 496 UU Pemilu yang menyatakan peserta pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye pemilu dapat dijatuhkan sanksi pidana. "Saya kira Bawaslu harus berani menindak karena kerapkali yang dilaporkan peserta pemilu dengan yang dilaporkan itu berbeda," ucap Neni.

Adapun tantangan terbesar saat ini publik tidak terlalu memperhatikan soal dana kampanye dan, menurut Neni, ini menjadi isu yang terpinggirkan. Kondisi ini diperparah dengan masyarakat tak bisa mendapatkan akses untuk mengetahui laporan dana kampanye.

Keterbatasan akses informasi laporan dana kampanye terjadi karena peserta pemilu hanya melaporkannya kepada KPU. Tapi tidak membukanya kepada publik. Padahal ini menjadi hal yang sangat fundamental. "Ini menjadi indikator bagi pemilih memberikan hak pilihnya dengan menelusuri laporan dana kampanye peserta pemilu," ucap dia.

Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan Bawaslu bisa menggunakan temuan PPATK untuk memeriksa kebenaran laporan dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye peserta pemilu.

Menurut dia, jika ditemukan ada pembiayaan kampanye berupa penerimaan sumbangan atau pengeluaran yang tidak dicatatkan, dilaporkan, dalam laporan dana kampanye atau rekening khusus dana kampanye, kata Titi, maka hal itu bisa menjadi temuan pelanggaran pemilu.

"Selain itu, Bawaslu juga bisa mengerahkan jajaran personelnya untuk lebih proaktif mengawasi pelaksanaan aktivitas kampanye peserta pemilu," kata Titi, melalui pesan di aplikasi perpesanan pada Rabu, 20 Desember 2023.

Berita terkait

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

7 jam lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

11 jam lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

13 jam lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

18 jam lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

20 jam lalu

Dede Yusuf Ungkap Alasan Enggan Maju Pilkada 2024

Politikus Partai Demokrat Dede Yusuf lebih memilih menjadi anggota DPR RI dibanding maju Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

1 hari lalu

Caleg Terpilih Maju Pilkada Harus Mundur, PDIP Singgung KPU Tak Konsisten

PDIP menyoroti pernyataan terbaru KPU tentang caleg terpilih yang ingin maju pilkada harus mundur.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

1 hari lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

1 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

1 hari lalu

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

1 hari lalu

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya