PPATK Ungkap Dana Kampanye Ilegal, Siapa Saja yang Boleh Menyumbang Dana Kampanye?

Editor

Nurhadi

Selasa, 19 Desember 2023 14:09 WIB

Pedagang melintas di depan Alat Peraga Kampanye (APK) caleg hingga capres terpasang di kawasan Jembatan Serong, Rawasari, Jakarta, Senin 18 Desember 2023. Pemasangan APK di tempat terlarang seperti pepohonan, trotoar, dan tiang listrik dapat dijumpai di beberapa wilayah kota Jakarta. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut adanya aliran dana kampanye yang bersumber dari perusahaan tambang ilegal. Dana itu disinyalir mengalir ke salah satu partai politik yang bertarung di Pemilu 2024. Lantas, siapa saja yang boleh menyumbang dana kampanye?

Dana kampanye diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Peraturan tersebut juga mengacu pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal 6 menyebutkan dana kampanye dari pasangan calon berasal dari harta kekayaan pribadi pasangan calon yang bersangkutan, keuangan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon, dan dari sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. Sumber terakhir bisa berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah.

Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain tidak berasal dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana dan bersifat tidak mengikat.

Selain itu, perseorangan yang dimaksud adalah perorangan individu, suami/istri dan/atau keluarga pasangan calon, suami/istri dan/atau keluarga pengurus partai politik, anggota partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon.

Advertising
Advertising

Untuk kategori kelompok merupakan kelompok berbadan hukum selain organisasi masyarakat sebagaimana diatur dalam UU yang mengatur mengenai organisasi masyarakat. Sementara itu, perusahaan atau badan nonpemerintah terdiri atas perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8 menyebutkan bahwa dana kampanye pemilu presiden dan wakil presiden yang berasal dari perseorangan maksimal adalah 2,5 miliar rupiah. Adapun dana dari kelompok atau perusahaan dikenakan limit sebesar 25 miliar rupiah. Nominal tersebut sama dengan dana kampanye pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

BAGUS PRIBADI

Pilihan Editor: PPATK Ungkap Dana Kampanye dari Tambang Ilegal, Bagaimana Aturan Dana Kampanye?

Berita terkait

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

1 jam lalu

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membantah apabila dia pernah mengintimidasi Wijanto Tirtasana, bekas kongsi bisnisnya.

Baca Selengkapnya

Pabrik Smelter Nikel PT KFI di Kutai Kartanegara Meledak, Rumah Warga Retak

2 jam lalu

Pabrik Smelter Nikel PT KFI di Kutai Kartanegara Meledak, Rumah Warga Retak

Ledakan di pablik smelter nikel kembali terjadi. Kali ini di pabrik smelter milik PT Kalimantan Ferro Industry (PT KFI) di Kutai Kartanegara, Kaltim.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

3 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Cerita Detik-detik Ledakan di Area Smelter Nikel PT KFI di Kutai Kartanegara

5 jam lalu

Cerita Detik-detik Ledakan di Area Smelter Nikel PT KFI di Kutai Kartanegara

Bunyi ledakan tiba-tiba menggoyang tubuh Lusi Puspita. Di luar, semburat api dan asap menguar di area kerja PT Kalimantan Ferro Industri atau PT KFI.

Baca Selengkapnya

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

17 jam lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

26 Perusahaan Kapas dari Cina Masuk Daftar Hitam Amerika Serikat

18 jam lalu

26 Perusahaan Kapas dari Cina Masuk Daftar Hitam Amerika Serikat

26 perusahaan kapas asal Cina tak bisa melakukam impor ke Amerika Serikat karena diduga melakukan kerja paksa ke minoritas warga Uighur.

Baca Selengkapnya

Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

21 jam lalu

Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

Politik uang jadi sorotan setelah diusulkan Hugua, anggota Komisi II DPR yang juga kader PDIP agar dilegalkan. Seperti apa bentuk money politics?

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

21 jam lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

23 jam lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Terbesar di Dunia, Microsoft Nomor Satu

1 hari lalu

10 Perusahaan Terbesar di Dunia, Microsoft Nomor Satu

Berikut ini deretan perusahaan terbesar di dunia berdasarkan kapitalisasi pasarnya pada 2024, didominasi oleh raksasa teknologi.

Baca Selengkapnya