Dirut BPR Bank Jepara Artha Buka Suara Soal Dugaan Aliran Kredit ke Koperasi Garudayaksa Nusantara
Reporter
Jamal Abdun Nashr
Editor
Juli Hantoro
Senin, 18 Desember 2023 21:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat atau BPR Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko, menanggapi dugaan aliran kredit dari lembaganya untuk dana kampanye. Kredit dari BPR milik Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara itu disinyalir sebagai transaksi mencurigakan setelah dicairkan dalam waktu berdekatan.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengungkapkan dana kampanye dalam pemilihan umum 2024 bersumber lainnya. Salah satunya, penyalahgunaan fasilitas pinjaman dari BPR. BPR Bank Jepara Artha diduga mengucurkan kredit kepada simpatisan partai berinisial MIA.
Selama 2022-2023, total pencairan dari BPR tersebut ke rekening 27 debitur mencapai Rp 102-an miliar. Dari pencairan pinjaman itu, pada waktu yang bersamaan atau berdekatan dilakukan penarikan tunai lalu disetorkan kembali ke rekening MIA.
Total dana yang masuk ke rekening MIA bersumber dari pencairan kredit mencapai Rp 94 miliar. Dana itu lantas dipindahkan kembali ke beberapa perusahaan seperti PT BMG, PT PHN, PT NBM, beberapa individu, serta diduga ada yang mengalir ke Koperasi Garudayaksa Nusantara.
Jhendik mengaku aliran dana yang dikeluarkan dari lembaganya. "Saya tidak tahu perihal aliran dana ke koperasi Garudayaksa. Semua pencairan kredit ditransfer ke rekening debitur yang bersangkutan," kata dia pada Senin, 18 Desember 2023.
Ketua Gerindra Jawa Tengah sekaligus Sekretaris Umum Garudayaksa Nusantara, Sudaryono, menampik informasi tersebut. "Itu adalah fitnah yang sangat serius jika dikatakan Koperasi Garudayaksa Nusantara dan PT Boga Halal Nusantara serta PT Panganjaya Halal Nusantara menerima aliran dana dari BPR Jepara Artha," ujarnya.
Dia juga mengaku tak mengenal 27 debitur yang melakukan pinjaman di BPR Bank Jepara Artha. "Bahkan saya tidak tahu kantornya di mana. Jadi koperasi kami tidak menerima aliran dana dari BPR Jepara Artha," kata Sudaryono.