Perkara Muhyani Bunuh Pencuri Kambing Dihentikan, Berikut Kasus Korban Membela Diri Jadi Tersangka

Minggu, 17 Desember 2023 17:45 WIB

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images

TEMPO.CO, Jakarta - Perkara penjaga ternak bernama Muhyani (58) yang dijadikan tersangka oleh polisi karena melawan puncuri kambing telah dihentikan Kejaksaan Negeri Serang, Banten. Jaksa menilai tindakan Muhyani yang menusuk pencuri hingga tewas itu murni dilakukan sebagai bentuk pembelaan diri. keputusan kejaksaan yang telah mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) pada Jumat, 16 Desember 2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan mengatakan, berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum, ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP.

"Bahwa dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani bin Subrata selaku penjaga kambing, berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain," kata Didik melalui keterangan resminya, Jumat 15 Desember 2023.

Lebih lanjut Didik mengatakan, menurut hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

Selain itu, kata Didik, berdasarkan hasil Visum et Repertum yang dilakukan di RS Bhayangkara pada 14 Maret 2023 juga disimpulkan, korban meninggal dunia akibat pendarahan di area persawahan.

Advertising
Advertising

"Dari hasil ekspose terungkap, bahwa dari hasil visum et repertum dapat diperoleh kesimpulan bahwa korban tidak dinyatakan meninggal secara langsung karena perbuatan terdakwa, akan tetapi korban meninggal karena perdarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan," ujar Didik.

Selanjutnya, dari berkas perkara juga diperoleh fakta, Muhyani melakukan perlawanan terhadap maling tersebut, karena merasa terancam dengan korban yang membawa sebilah golok.

"Pada saat kejadian korban hendak mengeluarkan sebilah golok yang telah dipersiapkannya ketika tertangkap tangan oleh Terdakwa," kata Didik.

Sebelumnya, Muhyani berstatus tersangka lantaran berduel dengan maling bergolok yang hendak mencuri kambingnya di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, pada Februari 2023. Maling ini kemudian tewas setelah Muhyani menusukkan gunting ke bagian dada korban. Dalam peristiwa tersebut, Muhyani pun dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga tewas dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kasus korban yang membela diri dari pelaku namun ditetapkan sebagai tersangka bukan kali pertama terjadi. Menurut catatan Tempo, berikut sejumlah kasus serupa yang pernah terjadi di Indonesia:

  1. Begal tewas dibunuh korban di Pekanbaru

Pria asal Pekanbaru, Raju, ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh Roby Dzaki Setiawan pada 10 September 2015 silam. Raju membunuh Roby demi membela diri dari upaya pembegalan. Kala itu, Raju dan Yuli tengah berpacaran di Simpang Tiga Gapura Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru. Roby berpura-pura menjadi petugas polisi dan hendak menertibkan Raju dan Yuli yang sedang berpacaran tersebut.

Roby sempat menarik tangan dan merangkul kepala Yuli. Merasa terancam, Raju kemudian mencoba membela diri. Melihat Roby hendak mengambil senjata tajam dari sakunya, Raju berusaha melawan dan merampas pisau tersebut. Raju akhirnya menghujani tubuh Roby dengan hunjaman senjata tajam. Teman Roby, Khairul, datang untuk membantu. Namun dihalangi oleh Yuli. Akhirnya Roby dibawa menggunakan Honda Scoopy milik Khairul ke RS Mesra, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Namun nyawanya tetap tak terselamatkan.

  1. Korban begal di Medan ditetapkan sebagai tersangka karena aniaya pelaku hingga tewas

Seorang pria asal Medan, Dedi Irwanto, ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh pelaku yang hendak membegal dirinya. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Sei Beras Sekata pada Selasa dinihari, 21 Desember 2021 silam. Dedi dihampiri empat orang pria saat hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor. Keempat pria tersebut mencoba merampok Dedi dengan memukulinya dengan bambu. “Saya berhasil melawan dan menikam salah satu pelaku,” ujar Dedi.

  1. Remaja di Malang bela diri bunuh begal

Remaja di Malang, ZA, 19 tahun, ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh Misnan, 35 tahun. Menurut pengakuan ZA, dirinya berusaha membela diri ketika Misnan bersama rekannya, Ali Wava, mencoba merampas sepeda motor dan telepon genggamnya. Tak hanya itu, ZA menyebut Misnan juga berusaha merudapaksa kekasihnya, VS, yang saat itu tengah bersamanya.

ZA kemudian melawan Misnan menggunakan pisau. Misnan tertusuk di bagian tubuhnya, sementara rekannya memilih kabur. Misnan tewas akibat tusukan tersebut. Beberapa waktu kemudian sosok mayat Misnan ditemukan di kebun tebu di Desa Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jatim, awal September 2019 lalu.

Hasil penyelidikan kepolisian berujung pada penangkapan ZA dengan sangkaan sebagai pelaku pembunuhan korban. ZA ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana, sementara ZA menganggap tindakannya sebagai membela diri.

  1. Korban begal di NTB jadi tersangka setelah melawan 2 pelaku begal

Pada April 2022 lalu, Polda NTB menetapkan seorang pria bernama Murtede alias Amaq Sinta menjadi tersangka setelah melumpuhkan 2 orang yang akan membegal motornya. Saat kejadian, korban dihadang oleh dua orang menggunakan sepeda motor Scoopy warna hitam yang dikendarai OWP dan P. Kemudian, kedua begal meminta Murtede alias Amaq Sinta menyerahkan sepeda motornya. Sedangkan H dan W yang merupakan rekan begal berada di belakang melihat situasi.

Murtede alias Amaq Sinta melakukan perlawanan yang mengakibatkan begal tewas di tempat kejadian perkara akibat luka tusuk senjata tajam. Melihat Murtede alias Amaq Sinta melakukan perlawanan, H dan W kabur.

Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Inspektur Jenderal Djoko Purwanto menyatakan telah menghentikan perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko kepada wartawan pada Sabtu, 16 April 2022.

HATTA MUARABAGJA | HENDRIK KHOIRUL MUHID | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | SUPRIYANTHO KHAFID

Pilihan Editor: Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Berita terkait

Setelah Bupati Divonis, Giliran Camat di Samosir Ditahan Gara-gara Ubah Hutan Lindung jadi Permukiman Perambah

10 jam lalu

Setelah Bupati Divonis, Giliran Camat di Samosir Ditahan Gara-gara Ubah Hutan Lindung jadi Permukiman Perambah

Giliran mantan Camat Harian Waston Simbolon menjadi tersangka kasus mengubah hutan menjadi permukiman bagi perambah.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

1 hari lalu

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

2 hari lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

2 hari lalu

Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.

Baca Selengkapnya

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

2 hari lalu

KPK Masih Kumpulkan Alat Bukti Baru untuk Kembali Tetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka

Johanis Tanak mengatakan dalam penyidikan baru tersebut KPK akan mencari bukti untuk penetapan tersangka.

Baca Selengkapnya

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

2 hari lalu

Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.

Baca Selengkapnya

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

3 hari lalu

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

Gaga Muhammad sudah bebas bersyarat dari kasus kecelakaan yang menyebabkan kelumpuhan Laura Anna. Bagaimana aturan hukumnya?

Baca Selengkapnya

Kisah Srikandi PLN Mengendalikan Listrik saat Presiden Joko Widodo ke NTB

3 hari lalu

Kisah Srikandi PLN Mengendalikan Listrik saat Presiden Joko Widodo ke NTB

PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) dalam komitmennya mendukung pengarusutamaan gender.

Baca Selengkapnya

Perluas Jangkauan di NTB, Indosat Tambah 131 Mini Gerai IM3 dan 3Kiosk Baru

4 hari lalu

Perluas Jangkauan di NTB, Indosat Tambah 131 Mini Gerai IM3 dan 3Kiosk Baru

Seiring bertambahnya BTS 4G baru peningkatan trafik data Indosat di wilayah Nusa Tenggara tumbuh sampai 82 persen dibandingkan masa sebelum ekspansi

Baca Selengkapnya

Bima NTB Diguncang Gempa Magnitudo 4,9, Dampak Pergerakan Lempeng Indo-Australia

6 hari lalu

Bima NTB Diguncang Gempa Magnitudo 4,9, Dampak Pergerakan Lempeng Indo-Australia

Gempa M4,9 di area Bima, NTB, dipicu aktivitas lempeng Indo-Australia. Tidak ada gempa susulan dan tidak berpotensi tsunami.

Baca Selengkapnya