RUU Perampasan Aset Disebut dalam Debat Capres, Sampai Mana Pembahasannya?

Kamis, 14 Desember 2023 12:10 WIB

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan (kanan), calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto (tengah) dan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo saat debat capres perdana di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat pertama mengangkat tema soal Pemerintahan, Hukum, HAM, Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, Peningkatan Layanan Publik, dan Kerukunan Warga. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Pada debat capres cawapres 2024, tiga calon presiden, Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo membahas isu pemberantasan korupsi.

Ganjar, sebagai calon nomor urut tiga, menanggapi pertanyaan tentang terobosan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi dan menyelamatkan aset negara yang dikorupsi. Ganjar menekankan pentingnya pemiskinan dan perampasan aset bagi koruptor, mendesak penyelesaian segera RUU Perampasan Aset, serta menyoroti pentingnya contoh kepemimpinan yang sederhana dan berintegritas.

Anies Baswedan, sebagai calon nomor urut satu, setuju dengan pendekatan Ganjar dan menekankan perlunya memberikan efek jera pada koruptor melalui Undang-Undang Perampasan Aset. Anies juga berkomitmen untuk merevisi UU KPK guna memperkuat lembaga tersebut. Selain itu, Anies berencana memberikan hadiah kepada siapa pun yang membantu melaporkan atau menyelidiki kasus korupsi, untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam memerangi korupsi.

Sementara itu, Prabowo Subianto, calon nomor urut dua, menyatakan bahwa korupsi adalah pengkhianatan terhadap bangsa dan perlu diberantas hingga ke akar-akarnya. Prabowo setuju dengan langkah Ganjar dalam menangani korupsi dan menekankan perlunya memperkuat berbagai lembaga, termasuk KPK, kepolisian, kejaksaan, ombudsman, serta badan-badan lain yang dapat membantu mitigasi korupsi.

RUU Perampasan Aset Tindak Pidana telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2023 dan diserahkan ke DPR pada 4 Mei 2023. Meskipun ada ketidakpastian terkait beberapa pokok RUU ini, termasuk lembaga mana yang akan mengelola aset hasil rampasan, draf terakhir pada November 2022 menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung akan menjadi instansi yang akan menyimpan dan merawat aset tersebut.

Advertising
Advertising

RUU Perampasan Aset

Secara sederhana, RUU Perampasan Aset bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara (recovery asset) dengan cara mengurangi dampak signifikan dari kerugian yang telah dialami oleh negara. Proses perumusan RUU ini telah melibatkan perjalanan panjang sejak awal tahun 2010.

Meskipun termasuk dalam program legislasi nasional pada periode Prolegnas 2015-2019, RUU ini tidak pernah dibahas karena tidak menjadi prioritas. Pada periode Prolegnas 2020-2024, meskipun diusulkan untuk dimasukkan dalam Prolegnas 2020, DPR RI tidak menyetujuinya. Baru pada tahun 2023, pemerintah dan DPR RI mencapai kesepakatan untuk memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas 2023.

RUU Perampasan Aset diharapkan dapat mengatasi kendala ini dengan menerapkan prinsip pembuktian terbalik, memindahkan beban pembuktian dari APH ke tersangka. Selain itu, RUU ini diharapkan mencerminkan prinsip dasar perampasan aset yang diadopsi dari United Nations Against Corruption (UNCAC), yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Beberapa muatan penting yang harus diatur dalam RUU ini termasuk definisi spesifik, jenis tindak pidana, aset yang dirampas, prosedur pemblokiran, penyitaan, perampasan, subjek perampasan aset, prosedur pemeriksaan, wewenang pengadilan, pelaksanaan putusan, pengelolaan aset, ganti rugi, perlindungan pihak ketiga, dan kerja sama internasional terkait aset di luar negeri.

RUU Perampasan Aset ini perlu mencakup definisi spesifik untuk menghindari penafsiran ganda, menentukan jenis tindak pidana, aset yang dapat dirampas, dan prosedur perampasan. Selain itu, perlu ada ketentuan mengenai pemblokiran, penyitaan, dan perampasan aset, subjek perampasan aset, prosedur pemeriksaan, wewenang pengadilan, pelaksanaan putusan, pengelolaan aset, ganti rugi, perlindungan pihak ketiga, dan kerja sama internasional.

Sinergitas kooperatif antara pemerintah dan DPR RI sangat penting untuk menciptakan RUU Perampasan Aset sebagai solusi yang efektif dalam menyelamatkan keuangan negara, memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, dan menegakkan rasa keadilan dalam masyarakat Indonesia adil.


ANGELINA TIARA PUSPITALOVA I BAGUS PRIBADI I ANDIKA I MOH. KHORY ALFARIZI

Pilihan Editor: Aktivis Antikorupsi Beri Catatan Debat Capres Cawapres Soal Pemberantasan Korupsi: Normatif hingga Merasa Dejavu

Berita terkait

Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

3 menit lalu

Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

Wantim Golkar mengakui popularitas Ahmed Zaki Iskandar tak setinggi kandidat lain seperti Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

2 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

3 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

3 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

4 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

4 jam lalu

Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

Co-Founder Paramadina Public Policy Institute, Wijayanto Samirin, menyebut Anies Baswedan menyetujui ide soal koalisi gagasan.

Baca Selengkapnya

Soal Isu Kementerian Bertambah Jadi 40, Yusril: Saya Belum Dengar Resmi dari Prabowo

6 jam lalu

Soal Isu Kementerian Bertambah Jadi 40, Yusril: Saya Belum Dengar Resmi dari Prabowo

Yusril Ihza Mahendra menyebut belum ada pembicaraan resmi soal wacana jumlah kementerian bertambah dalam Koalisi Indonesia Maju

Baca Selengkapnya

Yusril Sebut Adanya Kader di Eksekutif Bisa Bantu Dongkrak Suara di Pemilu Berikutnya

7 jam lalu

Yusril Sebut Adanya Kader di Eksekutif Bisa Bantu Dongkrak Suara di Pemilu Berikutnya

Yusril mengatakan perlu strategi yang jitu untuk menempatkan kadernya sebagai kepala daerah dan kabinet untuk dongkrak suara di pemilu berikutnya

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

8 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

11 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya