Anies Bicara Independensi KPK, Ingin Revisi UU KPK jika Jadi Presiden

Selasa, 12 Desember 2023 21:55 WIB

Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengikuti debat capres perdana di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat pertama mengangkat tema soal Pemerintahan, Hukum, HAM, Pemberantasan Korupsi, Penguatan Demokrasi, Peningkatan Layanan Publik, dan Kerukunan Warga. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, berencana merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK jika menang Pilpres 2024.

Hal itu dikatakannya dalam debat capres 2024 perdana dengan tema Hukum, HAM, Pemerintahan, Pemberantasan Korupsi, dan Penguatan Demokrasi.

“UU KPK harus direvisi sehingga KPK menjadi lembaga yang kuat kembali,” kata Anies Baswedan di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa, 12 Desember 2023.

Anies mengatakan dalam upaya menguatkan KPK, koruptor harus dikenakan efek jera dengan tak hanya melalui hukum pemenjaraan, melainkan juga pemiskinan.

“Koruptor diberikan efek jera dengan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset dengan hukumannya mengikuti kemiskinan,” kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Advertising
Advertising

Anies menyarankan agar memberikan imbalan bagi publik yang membantu melaporkan korupsi. “Sehingga ketika melaporkan kita akan punya partisipasi masyarakat. Dan itu dibolehkan oleh undang-undang. Dengan begitu bukan hanya penegak hukum, tapi seluruh rakyat ikut menerangi korupsi,” kata Anies.

Revisi kembali UU KPK dinilai akan menguatkan dan mengembalikan independensi KPK. Revisi UU KPK pada 2019 menuai kritik luas dari masyarakat karena posisi KPK di bawah presiden dianggap menghilangkan independensinya.

Dorongan revisi kembali UU KPK disuarakan pula oleh eks Komisioner KPK Saut Situmorang. “Kembalikan independensi KPK secara total dengan menghapus UU No 19 Tahun 2019,” kata dia kepada Tempo, Senin, 11 Desember 2023.

Ia menyarankan agar pemerintah membuat undang-undang baru guna memperkuat KPK dengan cara mengubah undang-undang yang saat ini diterapkan. “Perbaikan sejumlah pasal yang masih kurang keras, misalnya pasal 36 dan pasl 65 UU KPK. Di mana pimpinan KPK yang bertemu dengan pihak Berpekara langsung dipecat,” ujarnya.

Hal itu menurut dia akan membuat pimpinan KPK bebas dari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas dan fungsi di lembaga anti rasuah itu. “Itu juga berkonsekuensi pidana maksimal seumur hidup, selain dipecat seketika, enggak tunggu-tunggu pidananya,” ujarnya.

Pilihan Editor: Sosok Harun Al Rasyid yang Disinggung Anies di Debat, Tewas Ditembak saat Kerusuhan 22 Mei

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

9 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

11 jam lalu

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) mengklaim Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) penuhi syarat laik fungsi.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

12 jam lalu

Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

Co-Founder Paramadina Public Policy Institute, Wijayanto Samirin, menyebut Anies Baswedan menyetujui ide soal koalisi gagasan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

12 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

15 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

18 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

19 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

21 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

21 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

22 jam lalu

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap.

Baca Selengkapnya