Aturan Baru Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia

Selasa, 12 Desember 2023 18:02 WIB

INFO NASIONAL - Berikan kemudahan pengiriman barang dari luar negeri (impor) milik Pekerja Migran Indonesia, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terbitkan peraturan terbaru melalui PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.

Diundangkan pada 11 Desember 2023, peraturan ini memuat beberapa hal pokok, seperti ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan. Kemenkeu juga mendorong dan bersinergi dengan Kementerian Perdagangan untuk memberikan relaksasi ketentuan larangan dan pembatasan atas impor barang kiriman.

Sebelum adanya pengaturan khusus, pengiriman barang Pekerja Migran Indonesia mengacu pada aturan umum barang kiriman yaitu PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Sesuai ketentuan tersebut, pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada barang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) USD3 per pengiriman dan perlakuan ketentuan larangan/pembatasan mengikuti ketentuan lartas barang kiriman umum sesuai aturan kementerian/lembaga (K/L) pembina sektor.
“Bagi Pekerja Migran Indonesia ketentuan ini dinilai terbatas, sehingga butuh aturan baru yang lebih longgar. Aturan ini juga sebagai apresiasi dan dukungan pemerintah terhadap kontribusi Pekerja Migran Indonesia dalam menyumbang devisa negara,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto.
Perlu diketahui bahwa penempatan tenaga kerja ke luar negeri dapat memberikan beragam manfaat. Selain devisa negara, penghasilan yang diperoleh para pekerja sebagian besar akan dikirim ke Indonesia (remitansi), sehingga berdampak pada perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Setiap tahunnya sejak 2020, kontribusi remitansi pun terus mengalami peningkatan, masing-masing di angka Rp135,7 triliun (2020), Rp136,5 triliun (2021), dan Rp139,4 triliun (2022).
Melalui aturan terbaru, Pemerintah akan memberikan beberapa kemudahan, baik secara fiskal atau prosedural dalam pengiriman barang oleh Pekerja Migran Indonesia. Berbeda dari sebelumnya, saat ini pembebasan bea masuk akan diberikan terhadap barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD500. Dengan catatan, pengiriman barang dilakukan maksimal 3 kali dalam 1 tahun untuk pekerja yang terdaftar pada BP2MI, dan maksimal 1 kali untuk pekerja selain terdaftar pada BP2MI.
“Jika nilai barang lebih dari USD500, akan dikenakan bea masuk atas selisihnya sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, hal ini ditetapkan untuk mendorong tertib administrasi para pekerja migran pada lembaga yang menaunginya," ujar Nirwala.
Ia menambahkan, bahwa pembebasan bea masuk juga akan diberikan terhadap barang bawaan penumpang berupa HKT dan barang pindahan. Dalam aturan tersebut, terdapat kebijakan khusus untuk HKT pekerja migran melalui skema bawaan penumpang, yang akan diberikan pembebasan bea masuk terhadap maksimal 2 unit HKT untuk 1 kali kedatangan dalam 1 tahun. Sedangkan untuk barang pindahan, akan diberikan pembebasan bea masuk dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan mengenai impor barang pindahan.
Pengiriman barang dari luar negeri melibatkan beberapa pihak, termasuk Bea Cukai sebagai pemeriksa fisik barang. Dalam tugasnya, Bea Cukai hanya berwenang untuk memeriksa, sedangkan kesiapan barang sebelum diperiksa dan pengemasan hingga pengantaran barang adalah wewenang penyelenggara pos. Dalam hal barang belum diterima atau diterima dalam kondisi tidak sesuai, penerima barang dapat melakukan konfirmasi kepada penyelenggara pos.
“Namun terkait status pemeriksaan barang di Bea Cukai, pengirim atau penerima barang dapat melakukan penelusuran melalui www.beacukai.go.id/barangkiriman,” ujar Nirwala.
Pemerintah berkomitmen memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat, termasuk Pekerja Migran Indonesia. Semoga aturan baru ini dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan, membantu kelancaran arus barang kiriman pekerja migran, dan berdampak positif terhadap perputaran ekonomi secara nasional.(*)

Berita terkait

Pelatihan P3PD Bantu Penyelesaian Konflik Batas Desa

7 jam lalu

Pelatihan P3PD Bantu Penyelesaian Konflik Batas Desa

Pelatihan P3PD membantu Desa Lubuk Lawas menyelesaikan konflik batas desa dengan pendekatan koordinatif, termasuk penentuan batas berdasarkan koordinat dari Badan Informasi Geospasial.

Baca Selengkapnya

Usai Pelatihan P3PD, Kades Oba Kembangkan Kawasan Pantai Muara Oba

8 jam lalu

Usai Pelatihan P3PD, Kades Oba Kembangkan Kawasan Pantai Muara Oba

Kawasan wisata pantai Desa Oba semakin ramai dan masyarakat juga semakin bahagia.

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Bujang Belajar Kelola Sistem Keuangan Berkat P3PD

8 jam lalu

Kepala Desa Bujang Belajar Kelola Sistem Keuangan Berkat P3PD

Salah satu pelajaran penting dari pelatihan itu adalah cara mengajukan SPP

Baca Selengkapnya

P3PD Bantu Kepala Desa Kutuh Susun Peraturan Desa tentang Retribusi untuk Investor di Sektor Pariwisata

8 jam lalu

P3PD Bantu Kepala Desa Kutuh Susun Peraturan Desa tentang Retribusi untuk Investor di Sektor Pariwisata

Kepala Desa Kutuh berencana membuat peraturan desa terkait retribusi untuk investor dan pelaku usaha di sektor pariwisata. Ilmu ini diperoleh setelah mengikuti pelatihan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa atau P3PD.

Baca Selengkapnya

P3PD Libatkan Warga Desa Susun Desain Tata Ruang, Bukan Sekadar Lihat Investor

8 jam lalu

P3PD Libatkan Warga Desa Susun Desain Tata Ruang, Bukan Sekadar Lihat Investor

Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa atau P3PD membuat Desa Sambirejo punya desain tata ruang, dan memetakan berbagai potensi yang dimiliki.

Baca Selengkapnya

Program Desa Energi Berdikari Pertamina Menjangkau 102 Desa

10 jam lalu

Program Desa Energi Berdikari Pertamina Menjangkau 102 Desa

DEB yang dikembangkan Pertamina menggunakan energi bersih yang bersumber dari tenaga surya, mikrohidro, dan biogas.

Baca Selengkapnya

Pertamina NRE Gencar Dorong Carbon Neutral Event

11 jam lalu

Pertamina NRE Gencar Dorong Carbon Neutral Event

Kredit karbon yang diperdagangkan Pertamina NRE bersumber dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP) Area Lahendong Unit 5 dan 6 yang sudah memiliki Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE GRK).

Baca Selengkapnya

Kapal Pertamina International Shipping Sukses Antarkan LPG ke Negara Baltik

11 jam lalu

Kapal Pertamina International Shipping Sukses Antarkan LPG ke Negara Baltik

Pertamina International Shipping PIS berhasil mengantarkan 1.700 metrik ton Liquified Petroleum Gas atau LPG ke negara-negara Baltik untuk pertama kalinya.

Baca Selengkapnya

Pria Indonesia Ditangkap Bea Cukai AS Bawa Uang Palsu 28.500 Dolar

12 jam lalu

Pria Indonesia Ditangkap Bea Cukai AS Bawa Uang Palsu 28.500 Dolar

Seorang pria WNI ditangkap oleh Bea Cukai karena membawa uang palsu yang disebut uang hitam sebanyak 28.500 dolar.

Baca Selengkapnya

Sigap Mengurus Batas Desa di Bangli Berkat P3PD

13 jam lalu

Sigap Mengurus Batas Desa di Bangli Berkat P3PD

Kesadaran para aparatur desa juga menjadi keberhasilan tersendiri bagi kesempurnaan tatanan administrasi kabupaten di masa depan.

Baca Selengkapnya