Ormas Polisikan Agus Rahardjo Buntut Tudingan Intervensi Jokowi di Kasus E-KTP, Begini Kronologinya
Reporter
Yohanes Maharso Joharsoyo
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 12 Desember 2023 06:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok yang menamakan diri Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Aktivis dan Warga Nusantara (DPP Pandawa Nusantara), telah mengajukan pengaduan terhadap mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, ke Bareskrim Polri di Jakarta pada Senin, 11 Desember 2023.
Faisal Anwar, Sekjen DPP Pandawa Nusantara, menyatakan bahwa pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh pihaknya kepada Bareskrim Polri terkait pernyataan Agus Rahardjo dalam program dialog 'Eks Ketua KPK Ungkap Kinerja Firli hingga Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Setnov' yang ditayangkan di KompasTV pada Kamis, 30 November 2023 pukul 20.30 WIB.
Pernyataan tersebut dianggap mereka telah menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Berikut kronologi kasus mantan Ketua KPK Agus Rahardjo.
1. Agus Rahardjo mengaku dimarahi Jokowi
Mantan Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo mengaku pernah dimarahi Presiden Jokowi buntut pengusutan kasus korupsi e-KTP oleh lembaga antirasuah tersebut. Jokowi disebutnya secara langsung meminta pengusutan kasus yang ramai pada 2017 itu dihentikan. Kala itu, kata Agus, diminta datang sendiri. Lazimnya, saat ada urusan dengan KPK, kepala negara memanggil kelima pimpinan KPK.
Selain seorang diri dipanggil oleh kepala negara, Agus juga diperintah untuk masuk melalui jalur khusus, sehingga tidak diketahui awak media saat kehadirannya di Istana. Begitu dirinya masuk ke Istana, Jokowi disebutnya langsung menunjukkan kemarahannya. Jokowi, kata Agus, sampai meneriakkan kata ‘hentikan’ bahkan ketika dirinya belum duduk. Kala itu Agus heran maksud kata hentikan yang dilontarkan Jokowi.
"Begitu saya masuk (Istana), Presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk beliau sudah teriak ‘hentikan’. Kan saya heran yang dihentikan apanya,” kata Agus.
Setelah Agus duduk, barulah ia tahu maksud Jokowi adalah menyuruh penghentian kasus korupsi E-KTP yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto. Agus mengatakan, saat itu lembaga yang dipimpinnya sedang membidik eks Ketua Umum Partai Golkar itu dalam mega korupsi pengadaan e-KTP. Gara-gara itu, Presiden Jokowi menurut Agus memanggil pihaknya untuk meminta agar pengusutan kasus Setya Novanto dihentikan.
Agus mengaku menolak permintaan itu. Sebab, tak ada aturan kasus diberhentikan oleh KPK jika Sprindik telah keluar. Kejadian ini, kata dia, merupakan perdana diceritakannya ke media massa. Kendati begitu, Agus mengatakan pengalaman itu sudah dikabarkannya di antara rekan sejawat. Menurutnya, setelah peristiwa ini, isu revisi UU KPK mulai bergulir. Isinya mengubah kewenangan KPK, dari harus bertanggung jawab kepada presiden hingga adanya SP3 dalam upaya penyidikan kasus.
2. Staf Khusus Presiden Bantah Pernyataan Agus Rahardjo
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan pada 2017 tidak ada pertemuan antara Jokowi dengan Agus. "Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda presiden," katanya dalam pesan singkat pada Jumat, 1 Desember 2023.
Ari mengatakan proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada 2017 dan sudah ada putusan yg berkekuatan hukum tetap. Menurut Ari, presiden dalam pernyataan resmi pada 17 November 2017 dengan tegas meminta agar Setya Novanto mengikuti proses hukum di KPK, yang telah menetapkannya menjadi tersangka korupsi kasus KTP Elektronik. Presiden juga yakin proses hukum terus berjalan dengan baik.
"Perlu diperjelas bahwa Revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR, bukan inisiatif Pemerintah, dan terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto," kata Ari.
3. Jokowi Klaim Tak Ada Pertemuan dengan Agus Rahardjo
Pesiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara soal cerita eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang menyebut kepala negara memanggil Agus ke Istana untuk meminta kasus korupsi e-KTP yang menyeret nama Setya Novanto dihentikan. Jokowi mengklaim tidak ada agenda pertemuan dirinya dengan Agus pada 2017 silam.
“Enggak ada, enggak ada agenda, coba cek lagi aja,” katanya saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 4 Desember 2023.
Jokowi justru mempertanyakan motif Agus Rahardjo yang menyinggung soal Presiden mengintervensi KPK dalam mengusut kasus korupsi e-KTP. Pasalnya Jokowi mengaku, pada 2017 dirinya pernah menyampaikan bahwa Setya Novanto harus mengikuti proses hukum. Ia juga mengatakan proses hukum politikus Golkar tersebut juga terus berjalan dan mendapat vonis 15 tahun.
“Terus untuk apa diramaikan itu? kepentingan apa diramaikan itu? untuk kepentingan apa?” kata Jokowi saat ditemui di Istana Negara pada Senin, 4 Desember 2023.
4. ICW Jawab Pertanyaan Jokowi Ihwal Kepentingan Agus Rahardjo
Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) menjawab pertanyaan Jokowi soal kepentingan Agus Rahardjo mengungkapkan pengalamannya dimarahi kepala negara dan menyinggung soal intervensi presiden di lembaga anti-rasuah perihal kasus e-KTP bekas ketua DPR Setya Novanto. Menurut Koordinator ICW Agus Sunaryanto, kepentingan Agus Rahardjo adalah mengungkapkan kekecewaannya atas buruknya institusi yang pernah dipimpinnya.
“Kalau saya memahaminya, ini adalah wujud kekecewaan Agus Rahardjo atas buruknya institusi yang pernah dipimpinnya (KPK), baik soal Firli Bahuri maupun revisi UU KPK dan TWK,” kata Agus Sunaryanto kepada Tempo, Senin, 4 Desember 2023.
Menurut Agus Sunaryanto, KPK di kepemimpinan Agus Rahardjo merasa tidak pernah dilibatkan dalam revisi UU KPK. Kemudian, kata dia, ketika seleksi calon pimpinan atau capim KPK, Lembaga Antirasuah itu juga tidak dimintai masukan atas rekam jejak Firli Bahuri. Agus Rahardjo, menurutnya, menumpahkan keresahannya itu ketika pada akhirnya Firli ditetapkan sebagai tersangka dan kredibilitas KPK menjadi rusak.
5. Novel Baswedan Akui Pernah Dengar Cerita Agus Rahardjo Dimarahi Jokowi
Eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan mengaku pernah mendengar cerita Presiden Jokowi memarahi Agus Rahardjo soal kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Saat itu, kata Novel, dirinya tengah berada di Singapura. Kala itu dia tengah menjalani pengobatan matanya yang disiram air keras. Kendati demikian, Novel mengaku cerita itu tak langsung didengarnya dari Agus Rahardjo. Melainkan dari mulut ke mulut pegawai KPK.
“Iya (tahu) ceritanya, tentunya saya tidak langsung ya. Jadi cerita itu saya dengar-dengar, dari pegawai KPK lain yang bercerita. Jadi mestinya yang lebih tahu, pegawai yang ada di KPK,” kata Novel Baswedan di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat, 1 Desember 2023.
Pilihan Editor: Petisi 100 Desak DPR dan MPR Segera Makzulkan Jokowi
ANTARA | HENDRIK KHOIRUL MUHID | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | ANDIKA DWI | BAGUS PRIBADI