Koruptor Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, KPK: Mencederai Para Pahlawan
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra
Editor
Linda novi trianita
Minggu, 10 Desember 2023 21:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyesali adanya koruptor yang dimakamkam di taman makam pahlawan. Yaitu Eddy Rumpoko, mantan Wali Kota Batu yang meninggal pada Kamis, 30 November 2023 lalu.
"Kami menyesalkan seseorang yang berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi dimakamkan di taman pahlawan," kata Ghufron dikonfirmasi Tempo, Ahad, 10 Desember 2023.
Ghufron mengatakan, pelaku korupsi telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia. Maka, tidak layak dimakamkan di taman makam pahlawan, bahkan justru menurunkan citra pahlawan yang berdedikasi untuk bangsa dan negara.
"Mohon maaf, ini menurunkan bahkan mencederai hormat dan penghargaan kepada para pahlawan," kata Ghufron. Ia menambahkan, jika memang Eddy Rumpoko memiliki banyak penghargaan semasa menjabat, seharusnya gugur saat eks politikus PDIP itu terbukti korupsi dan tidak layak dimakamkan di taman makam pahlawan.
"Ini menunjukkan komitmen dan penghayatan terhadap penghormatan kepada Pahlawan, begitu formalitasnya," kata Ghufron.
Sebagai informasi, Eddy Rumpoko terjerat dua kasus korupsi yang ditangani KPK. Pada kasus pertama, Eddy Rumpoko kena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2017. Dalam kasus itu, Majelis hakim menyatakan Eddy Rumpoko terbukti menerima suap Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard dari pengusaha. Eddy dihukum 3 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Di tingkat kasasi, hukumannya diperberat menjadi 5 tahun 6 bulan penjara.
Eddy kembali terjerat kasus dugaan gratifikasi. Pada Mei 2022, Eddy divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim PN Surabaya. Pada tingkat banding dan kasasi, hukuman Eddy tak berubah.
Eddy Rumpoko meninggal pada Kamis 30 November 2023, saat Eddy masih menjalani hukuman atas kasus korupsi itu. Eddy kemudian dimakamkan di TMP Suropati, Jawa Timur.
Pilihan Editor: Saat Pakar Menolak Permintaan KPU Jadi Panelis Debat Capres-Cawapres