Edhy Prabowo Napi Kasus Suap di KKP Dapat Pembebasan Bersyarat, Apa Alasan dan Syarat Bebas Bersyarat?

Senin, 4 Desember 2023 14:01 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang jadi terpidana kasus suap pengurusan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dikabarkan mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB).

Hal itu disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Ditjendpas Deddy Eduar Eka Saputra menanggapi video Edhy Prabowo yang menemui anak Ferdy Sambo dan hadir di acara wisuda prajurit Taruna Akmil dan Akpol di Lapangan Sapta Marga Kompleks Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah pada Selasa, 28 November 2023.

Menurut Deddy, Edhy Prabowo telah menerima PB pada 18 Agustus 2023. "Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir," kata Deddy Eduar, Rabu 29 November 2023.

Ia juga menambahkan selama menjalani pidana, Edhy Prabowo telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 7 bulan 15 hari.

Lantas, bagaimana seseorang bisa mendapatkan Pembebasan Bersyarat?

Advertising
Advertising

Syarat Bebas Bersyarat

Dikutip dari jatim.kemenkumham, ada beberapa syarat agar seorang narapidana mendapatkan Pembebasan Bersyarat. Di antaranya adalah seorang narapidana harus menjalani setidaknya dua pertiga dari masa pidananya, menunjukkan perilaku baik selama minimal sembilan bulan terakhir, dan berpartisipasi aktif dalam program pembinaan.

Namun, Pembebasan Bersyarat bagi narapidana dapat dicabut. Ketika dicabut, narapidana akan dikembalikan ke dalam Rutan atau Lapas. Ada persyaratan umum dan khusus untuk pencabutan pembebasan bersyarat. Persyaratan umum salah satunya adalah jika narapidana melakukan pelanggaran hukum dan kembali ditetapkan sebagai sebagai tersangka.

Sementara itu, persyaratan khusus di antaranya sebagai berikut.

  1. Melibatkan menyebabkan keresahan dalam masyarakat
  2. Tidak melaporkan diri kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) selama tiga kali berturut-turut
  3. Tidak memberitahu perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas
  4. Tidak mengikuti atau patuh terhadap program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas.

Berdasarkan Pasal 140 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018, jika narapidana melanggar persyaratan umum, pada tahun pertamanya mereka akan dikembalikan ke Lapas atau Rutan tanpa mendapatkan remisi.

Untuk pencabutan kedua kalinya, selama menjalani masa pidana, tidak akan ada pemberian Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, atau Cuti Bersyarat. Selain itu, waktu di luar Lapas tidak akan dihitung sebagai masa pidana yang dijalani.

Namun, jika narapidana melanggar persyaratan khusus, akan berlaku aturan bahwa pada tahun pertama setelah pencabutan, tidak akan ada pemberian Remisi. Pada pencabutan kedua kalinya, selama menjalani masa pidana, tidak akan diberikan Remisi, Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, atau Cuti Bersyarat. Selain itu, waktu di luar Lapas tidak akan dihitung sebagai bagian dari masa pidana yang dijalani.

Penyelidikan terhadap narapidana yang menghadapi pencabutan pembebasan bersyarat dilakukan oleh petugas pemasyarakatan di Bapas. Pemeriksaan ini berlangsung maksimal tujuh hari dan hasilnya disampaikan kepada tim pengamat pemasyarakatan di Bapas.

Tim pengamat pemasyarakatan Bapas kemudian mengadakan sidang untuk merekomendasikan pencabutan pembebasan bersyarat kepada Kepala Bapas berdasarkan hasil pemeriksaan. Jika Kepala Bapas menyetujui, pencabutan sementara pembebasan bersyarat dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah, disertai dengan alasan dan berita acara pemeriksaan untuk mendapatkan persetujuan.

ANANDA BINTANG I AYU CIPTA

Pilihan Editor: Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Temui Anak Ferdy Sambo di Akmil Magelang, Ini Kasus Korupsi Eks Menteri KKP

Berita terkait

Starlink Jalin Kerja Sama di Sektor Kesehatan, Trenggono Tak Mau Ketinggalan Lihat Peluang bagi Nelayan

23 jam lalu

Starlink Jalin Kerja Sama di Sektor Kesehatan, Trenggono Tak Mau Ketinggalan Lihat Peluang bagi Nelayan

Layanan internet Starlink dari perusahaan SpaceX milik Elon Musk, menjalin kerja sama dengan Kementerian Kesehatan

Baca Selengkapnya

KKP Sebut Investasi Benih Lobster Sekitar Rp 300 Miliar dari Perusahaan Asal Vietnam

2 hari lalu

KKP Sebut Investasi Benih Lobster Sekitar Rp 300 Miliar dari Perusahaan Asal Vietnam

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono membolehkan kembali ekspor benih lobster.

Baca Selengkapnya

Marak Penyelundupan, Pengusaha Kesulitan Mendapat Benih Lobster

3 hari lalu

Marak Penyelundupan, Pengusaha Kesulitan Mendapat Benih Lobster

Masih maraknya penyelundupan benih bening lobster atau benur membuat pembudidaya lokal kesulitan memperoleh benih.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

4 hari lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Begini Modus Penyelundupan Benih Lobster dari Pengemasan hingga Pengiriman

4 hari lalu

Begini Modus Penyelundupan Benih Lobster dari Pengemasan hingga Pengiriman

Sindikat penjual benur atau benih lobster ilegal memiliki cara khusus dalam penyelundupan benur ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Benih Lobster Selundupan dari Bogor Dihargai Rp 200 Ribu - Rp 250 Ribu per Ekor

4 hari lalu

Benih Lobster Selundupan dari Bogor Dihargai Rp 200 Ribu - Rp 250 Ribu per Ekor

Berdasarkan pemeriksaan, tiga tersangka yang melakukan penyelundupan benih lobster baru satu kali menggunakan gudang di lokasi penangkapan.

Baca Selengkapnya

Ditpolair Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 91 Ribu Benih Lobster dari Bogor

4 hari lalu

Ditpolair Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 91 Ribu Benih Lobster dari Bogor

Kerugian negara dari penyelundupan benih bening lobster ditaksir sebesar Rp 19,2 miliar

Baca Selengkapnya

Benih Lobster Senilai Rp 35 Miliar Dari Pelabuhan Ratu Hendak Diselundukan ke Singapura

5 hari lalu

Benih Lobster Senilai Rp 35 Miliar Dari Pelabuhan Ratu Hendak Diselundukan ke Singapura

Polisi menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp 35 miliar ke Singapura itu saat transit di Pulau Bangka.

Baca Selengkapnya

KKP Luncurkan Project Management Office 724 untuk Awasi Pengelolaan Lobster

6 hari lalu

KKP Luncurkan Project Management Office 724 untuk Awasi Pengelolaan Lobster

KKP membentuk PMO 724 untuk mendukung tata kelola lobster di tanah air.

Baca Selengkapnya

Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Lobster, Kerugian Negara Ditaksir Rp25 M

7 hari lalu

Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Lobster, Kerugian Negara Ditaksir Rp25 M

Polisi menangkap tiga orang tersangka penyelundupan benih lobster sejumlah 125.684 ekor dengan nilai Rp 25 miliar.

Baca Selengkapnya