TPN Ganjar-Mahfud Pertanyakan Format Debat Capres pada Pilpres 2024

Reporter

Tika Ayu

Editor

Febriyan

Sabtu, 2 Desember 2023 12:29 WIB

Todung Mulya Lubis mendampingi Dr.Ichsan Malik dan Nawawi Bahruddin, SH. FOTO/Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo - Mahfud Md atau TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mempertanyakan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menubah format debat calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. KPU menyatakan dalam setiap debat pasangan calon akan hadir secara lengkap.

Todung menilai perubahan format itu melanggar Pasal 277 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 50 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. Pasal 277 mengatakan bahwa debat capres digelar sebanyak 5 kali. Dalam penjelasannya, pasal tersebut menyatakan bahwa debat untuk calon presiden dilakukan sebanyak 3 kali dan debat untuk calon wakil presiden dilakukan 2 kali.

"Walaupun beliau mengatakan bahwa debat capres itu tetap diadakan 5 kali, tetapi dihadiri oleh kedua kandidat, capres dan cawapres," kata Todung dalam konferensi pers via Zoom, Sabtu, 2 Desember 2023.

Sebut cawapres bukan sekedar ban serep

Todung mengatakan dipisahkannya debat capres dan cawapres memiliki alasan yang kuat. Dia menyatakan hal itu dibuat agar publik mengetahui secara pasti kualitas, kecerdasan, dan komitmen, para kandidat capres dan cawapres secara individu. Tak hanya capres saja, Todung, menyatakan cawapres juga perlu untuk membuktikan kepada publik kemampuan, visi, komitmen, dan kesiapan mereka.

Todung mengatakan posisi cawapres bukan semata-mata ban serep. Sosok pendampaing capres itu, kata Todung, memiliki peran yang sangat strategis dan penting.

Advertising
Advertising

"Apalagi dalam hal presiden itu berhalangan, tidak bisa menjalankan fungsinya," kata dia.

KPU disebut tak berhak mengubah format debat

Todung Mulya Lubis pun menilai KPU tidak berhak untuk mengubah format debat itu. Pasalnya, peraturannya itu sudah diatur dalam undang-undang, sudah diatur dalam peraturan-peraturan KPU.

"Menurut saya ini akal-akalan yang tidak boleh kita terima. Kita mesti konsisten menjalankan apa yang tertulis dalam undang-undang, kecuali kalau undang-undang ini diubah," kata dia.

Menurut Todung, satu-satunya cara KPU untuk mengubah format debat capres adalah melewati skema pembahasan perubahan UU Pemilu bersama dengan pemerintah dan DPR RI selaku lembaga legislatif.

"Kalau diubah itu caranya kan juga mesti lewat DPR dan pemerintah untuk melakukan perubahan itu," kata dia.

Ia meyakinkan rakyat punya hak yang legitimasi untuk menilai calon presiden dan wakil presiden. Debat, kata Todung, dibuat agar masyarakat tidak seperti memilih kucing dalam karung.

"Kita juga nanti akan dihadapkan pada pertanyaan apakah kita mau memilih kucing dalam karung. ya seharusnya kan kita tidak memilih kucing dalam karung, kita perlu tau secara transparan, secara total," katanya.

Dia pun menyatakan sejauh ini belum ada kesepakatan antar TPN Ganjar-Mahfud dengan KPU soal format debat capres tersebut. Ia mengatakan pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang menyatakan format debat itu sudah disepakati adalah hal yang keliru.

"Sejauh yang saya tahu belum ada kesepakatan. jadi kalau Ketua KPU menyatakan bahwa sudah ada kesepakatan, saya kira itu keliru, setahu saya belum ada kesepakatan mengenai hal ini," katanya.

Berita terkait

Ketua KPU: Ikhtiar PPP Capai Ambang Batas Parlemen Lewat MK Tidak Tercapai

3 jam lalu

Ketua KPU: Ikhtiar PPP Capai Ambang Batas Parlemen Lewat MK Tidak Tercapai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menanggapi soal hampir semua permohonan PPP ke MK kandas dalam putusan dismissal.

Baca Selengkapnya

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

10 jam lalu

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

MK menyatakan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Papua Tengah tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

MK Putus 155 Perkara Sengketa Pileg Hari Ini

17 jam lalu

MK Putus 155 Perkara Sengketa Pileg Hari Ini

Sidang dismissal sengketa pileg ini akan dibacakan di Gedung MK 1, Jakarta Pusat mulai pukul 08.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Ketua MPR Ungkap Pelantikan Presiden Belum Sesuai Amanat UUD 1945

20 jam lalu

Ketua MPR Ungkap Pelantikan Presiden Belum Sesuai Amanat UUD 1945

Bamsoet, mengatakan MPR belum sepenuhnya menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 dalam pelantikan presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Anies Pastikan Tak Bakal Gabung Partai Usai Pilpres 2024

1 hari lalu

Anies Pastikan Tak Bakal Gabung Partai Usai Pilpres 2024

Mantan calon presiden Anies Baswedan, memastikan dirinya tidak akan bergabung dengan partai mana pun usai Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Jelang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

1 hari lalu

Jelang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

Bawaslu meminta pengawas pemilu berkoordinasi di setiap tingkatan kepada KPU serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

1 hari lalu

Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

Perludem menyebut ada potensi konflik kepentingan karena kuasa hukum KPU disebut menjadi ahli yang dihadirkan eks Ketua MK Anwar Usman di PTUN.

Baca Selengkapnya

Silaturahmi Kebangsaan Usai Pilpres 2024, Pimpinan MPR Temui Wapres ke-6 Try Sutrisno

1 hari lalu

Silaturahmi Kebangsaan Usai Pilpres 2024, Pimpinan MPR Temui Wapres ke-6 Try Sutrisno

Ketua MPR Bambang Soesatyo memulai silaturahmi kebangsaan ke kediaman Wapres ke-6 RI Try Sutrisno.

Baca Selengkapnya

KPU Bahas Aturan Pencalonan, Pastikan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

1 hari lalu

KPU Bahas Aturan Pencalonan, Pastikan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

Komisi II DPR telah menyetujui dua Rancangan PKPU tentang penyelenggaraan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Maruarar Sirait soal Tawaran Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Respons Maruarar Sirait soal Tawaran Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Maruarar Sirait menyatakan mendukung Jokowi dan Prabowo bukan karena menteri, tapi percaya mereka orang yang baik dan benar.

Baca Selengkapnya