Alasan Kapolda Aceh Minta Tanggung Jawab UNHCR Soal Pengungsi Rohingya di Aceh

Jumat, 1 Desember 2023 17:01 WIB

Sejumlah imigran etnis Rohingya beristirahat usai terdampar di Blang Raya, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa, 14 November 2023. Sebanyak 196 orang imigran etnis Rohingya yang terdiri dari 61 orang laki-laki, 69 orang perempuan dan 59 orang anak-anak menaiki perahu dan terdampar di pantai Desa Blang Raya. ANTARA FOTO/Joni Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Keberadaan para pengungsi Rohingya di Aceh terus bertambah sejak pertengah November 2023. Namun, kedatangan pengungsi Rohingya ditolak oleh warga dan pemerintah setempat dan menilai jika adanya pengungsi tersebut merupakan tanggung jawab pihak UNHCR atau United Nations High for Commissaris Refugee.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko yang meminta lembaga UNHCR ikut bertanggung jawab mengenai pengungsi Rohingnya ini.

"Kita menemukan bahwa Rohingya ini sudah memiliki kartu UNHCR yang diterbitkan di Bangladesh dengan bahasa Bangladesh. Ini artinya apa, ini bukan tanggung jawab pemerintah kita semata tapi UNHCR harus memiliki tanggung jawab kenapa pengungsi itu bisa lolos dari Bangladesh sana," ujar Kapolda Aceh kepada media pada Kamis, 30 November 2023 lalu.

Sebelumnya, Camat Gandapura Bireuen, Azmi juga menyampaikan jika masyarakat Aceh menolak kedatangan pengungsi Rohingya.

“Masyarakat Aceh masih menolak, tetapi kita sudah sediakan makanan dan pakaian dan sudah koordinasi juga dengan Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) terkait kedatangan para imigran Rohingya ini,” kata Azmi pada 19 November 2023.

Advertising
Advertising

Bahkan, Kementerian Luar Negeri sudah menyatakan bahwa Indonesia tidak memiliki kewajiban dan kapasitas untuk menampung para pengungsi dari Myanmar tersebut, karena Indonesia bukan bagian dari Konvensi Pengungsi 1951.

UNHCR sebagai Badan Pengungsi PBB sendiri merupakan organisasi global yang berdedikasi untuk menyelamatkan nyawa, melindungi hak-hak dan membangun masa depan yang lebih baik bagi orang-orang yang terpaksa meninggalkan rumah mereka karena konflik dan penganiayaan. UNHCR juga memimpin aksi internasional untuk melindungi pengungsi, komunitas yang terpaksa mengungsi, dan orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan.

Selain itu, UNHCR secara resmi dikenal sebagai Kantor Komisaris Tinggi untuk Pengungsi. UNHCR didirikan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1950 setelah Perang Dunia Kedua untuk membantu jutaan orang yang kehilangan tempat tinggal. Simak tugas dan fungsi UNHCR berikut.

Tugas dan fungsi UNHCR

- Menanggapi keadaan darurat

Dilansir dari laman UNHCR, dalam waktu 72 jam, UNHCR dapat memobilisasi pasokan untuk 1 juta orang dan mengerahkan staf ahli untuk melindungi orang-orang yang terpaksa mengungsi.

UNHCR berupaya memastikan para pengungsi dapat mencapai keselamatan dan tidak dikembalikan ke situasi yang membahayakan nyawa atau kebebasan mereka. Hal ini merupakan prinsip inti Konvensi Pengungsi tahun 1951 yang menjadi dasar hukum terbentuknya UNHCR.

- Melindungi Hak Asasi Manusia

UNHCR telah bekerja dengan lebih dari 100 negara untuk menafsirkan dan menerapkan standar hukum guna memastikan pengungsi dapat menggunakan hak-hak mereka.

- Membantu menemukan solusi bagi pengungsi

Selama dekade terakhir, UNHCR telah membantu hampir satu juta pengungsi membangun kembali kehidupan mereka di negara-negara baru, sebagai bagian dari upaya kami untuk menemukan solusi jangka panjang.

- Memberikan rasa aman bagi orang-orang yang terpaksa mengungsi

UNHCR juga membantu orang-orang yang kehilangan tempat tinggalnya untuk menetap di tempat yang aman, jauh dari konflik atau orang-orang yang mencoba menyakiti mereka, dengan cepat mengirimkan pasokan penyelamat jiwa dan memobilisasi staf ahli untuk melindungi mereka.

Selain itu, UNHCR juga memastikan mereka mendapatkan tempat berlindung, makanan, air, akses terhadap perawatan medis dan bantuan untuk menemukan anggota keluarga yang hilang.

- Membantu jika ada advokasi bagi para pengungsi dan sistem suaka

UNHCR juga memberikan bantuan dan perlindungan yang menyelamatkan nyawa dalam keadaan darurat, mengadvokasi perbaikan undang-undang dan sistem suaka sehingga para pengungsi dapat mengakses hak-hak mereka, dan membantu menemukan solusi jangka panjang sehingga mereka dapat kembali ke rumah setelah selamat atau membangun masa depan dengan cara yang baru.

MUTIARA ROUDHATUL JANNAH | ANANDA BINTANG I NABILLA AZZAHRA I SITA PLANASARI A

Pilihan Editor: Kapolda Aceh Minta UNHCR Turut Tanggung Jawab Soal Pengungsi Rohingya, Ini Tugas UNHCR

Berita terkait

BNN Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Sumatera-Jawa, Kampus di Jakarta Timur jadi Titik Jemput Paket

15 jam lalu

BNN Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Sumatera-Jawa, Kampus di Jakarta Timur jadi Titik Jemput Paket

BNN menangkap pengedar narkoba jenis ganja saat menjemput paket itu di sebuah kampus di Jakarta Timur. Enjot alias JL.

Baca Selengkapnya

Pemberontak Myanmar Rebut Wilayah Rakhine yang Dihuni Etnis Rohingya

2 hari lalu

Pemberontak Myanmar Rebut Wilayah Rakhine yang Dihuni Etnis Rohingya

Pemberontak Arakan Army menguasai wilayah Rakhine yang banyak dihuni warga Rohingya di Myanmar. Mereka membantah menargetkan Rohingya.

Baca Selengkapnya

Polda Aceh Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Bandang Sumatera Barat

2 hari lalu

Polda Aceh Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Bandang Sumatera Barat

Bantuan untuk korban banjir bandang di Sumatera Barat itu merupakan bentuk kepedulian Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko, beserta jajarannya.

Baca Selengkapnya

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

3 hari lalu

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap.

Baca Selengkapnya

Akhir 2024, PT Hutama Karya Optimistis Selesaikan Tol Sumut dan Aceh

4 hari lalu

Akhir 2024, PT Hutama Karya Optimistis Selesaikan Tol Sumut dan Aceh

PT Hutama Karya (Persero) optimistis dapat menyelesaikan proyek Jalan Tol Trans Sumatera atau JTTS tahap 1.

Baca Selengkapnya

Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun

5 hari lalu

Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun

Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayah Pemerintah Aceh, dengan menerbitkan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Penyelundupan Pengungsi Rohingya oleh 4 Warga Aceh Sudah P21

5 hari lalu

Berkas Kasus Penyelundupan Pengungsi Rohingya oleh 4 Warga Aceh Sudah P21

Kejaksaan Negeri Aceh Barat menyatakan berkas kasus penyelundupan puluhan orang etnis Rohingya ke Aceh sudah P21.

Baca Selengkapnya

Banjir di Nagan Raya Aceh Mulai Surut, BNPB Ingatkan Risiko Hujan Susulan

7 hari lalu

Banjir di Nagan Raya Aceh Mulai Surut, BNPB Ingatkan Risiko Hujan Susulan

Banjir akibat luapan sungai di Nagan Raya, Aceh, berangsur surut, Namun, masih ada potensi hujan intensitas sedang hingga lebat.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

11 hari lalu

Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

Prabowo bertekad untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat di Aceh dan Sumbar.

Baca Selengkapnya

Kongres Peradaban Aceh Bahas Budaya di Era Kecerdasan Buatan

15 hari lalu

Kongres Peradaban Aceh Bahas Budaya di Era Kecerdasan Buatan

Kongres Peradaban Aceh 2024 membahas nasib seni dan budaya di era kecerdasan buatan. Apa yang harus seniman lakukan?

Baca Selengkapnya