Segini Harta Kekayaan Hakim MA Gazalba Saleh yang jadi Tersangka Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

Jumat, 1 Desember 2023 14:56 WIB

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru Gazalba Saleh, sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pidana penjara badan selama 11 tahun dan denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dalam tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (money laundry) atau TPPU terkait pengurusan perkara di MA. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus itu sebagai temuan lanjutan dari fakta-fakta perbuatan pidana lain saat kegiatan penyidikan perkara suap di MA.

Gazalba Saleh diduga menerima pemberian sejumlah uang untuk putusan perkara kasasi dengan terdakwa eks Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, serta peninjauan kembali dengan terpidana Jafar Abdul Gaffar. “Sebagai bukti permulaan, di mana dalam kurun waktu 2018 sampai 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sekitar Rp 15 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers, pada Kamis, 30 November 2023.

Asep mengungkapkan, Gazalba juga membeli beberapa properti bernilai fantastis. Properti itu seperti pembelian satu unit rumah dengan pembayaran tunai seharga Rp 7,6 miliar yang terletak di Cibubur, Jakarta Timur serta satu bidang tanah dan bangunan di kawasan Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan dengan nilai Rp 5 miliar.

Lantas, berapa kekayaan Hakim Agung Gazalba Saleh?

Harta Kekayaan Gazalba Saleh


Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Elektronik (e-LHKPN), Gazalba Saleh pertama kali menyampaikan total kepemilikan asetnya saat menjadi Hakim Ad Hoc di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Jumlah kekayaannya kala itu sebesar Rp 1,1 miliar (Rp1.196.642.380) per 1 Juli 2010.

Advertising
Advertising

Gazalba kembali menyerahkan LHKPN pada 19 Februari 2016, dengan total mencapai Rp 1,8 miliar (Rp1.872.608.853). Di tahun yang sama, dia dirotasi ke PN Bandung dan memiliki kekayaan sebesar Rp 1,7 miliar (Rp1.741.962.346) per 31 Mei 2016.

Pada Selasa, 7 November 2017, Gazalba bersama 4 orang Hakim Agung lainnya dilantik oleh Ketua MA saat itu, yaitu M Hatta Ali. Dia melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp 5,1 miliar (Rp5.190.389.642) pada 31 Desember 2017.

Kekayaan pria lulusan Sarjana Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) itu selama menjabat sebagai Hakim Agung untuk Kamar Pidana MA setiap tahunnya terus meningkat, yaitu Rp 5,05 miliar (Rp5.052.681.527) pada 2018, Rp 6,2 miliar (Rp6.230.976.525) pada 2019, dan Rp 7,4 miliar (Rp7.419.262.058) pada 2020.

Adapun harta kekayaan Gazalba Saleh sebagaimana LHKPN periode 21 Januari 2022 sebesar Rp 7,8 miliar (Rp7.882.108.961), dengan rincian sebagai berikut.

- Tanah dan bangunan: Rp5.200.000.000.

- Alat transportasi dan mesin: Rp120.000.000.

- Harta bergerak lainnya: Rp260.600.000.

- Surat berharga: -

- Kas dan setara kas: Rp2.301.508.961.

- Harta lainnya: -

- Utang: -

Dalam LHKPN-nya, Gazalba mengaku memiliki 3 bidang tanah dan bangunan yang terletak di Bekasi, Bandung, dan Surabaya, dengan luas 120 sampai 286 meter persegi. Dia juga menyebutkan hanya mempunyai satu unit kendaraan bermotor, yaitu Toyota Avanza Minibus (2015).

Pernah jadi Tersangka dan Ditahan


Penetapan Gazalba Saleh sebagai tersangka bukan yang pertama kali terjadi. KPK sempat menahannya atas pengembangan suap terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati pada Kamis, 8 Desember 2022 hingga 27 Desember 2022.

Gazalba diduga telah menerima uang sekitar 20 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 232 juta (kurs Rp11.626) dari total 110 ribu dolar untuk memutus perkara kasasi perdata KSP Intidana yang kemudian dinyatakan bangkrut.

Akan tetapi, Majelis Hakim PN Bandung memvonis bebas Gazalba Saleh karena dianggap bukti yang menjeratnya kurang kuat. Putusan tersebut dibacakan oleh PN Bandung pada Selasa, 1 Agustus 2023. Selanjutnya, KPK mengajukan kasasi ke MA atas putusan itu.

Pada Oktober lalu, MA menolak kasasi yang diajukan KPK terhadap Gazalba Saleh. Sehingga, dia tetap divonis bebas dengan putusan tingkat kasasi nomor perkara 5241 K/Pid.Sus/2023 yang dibacakan pada Kamis, 19 Oktober 2023.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: KPK Ungkap Gazalba Saleh Terima Gratifikasi dari Edhy Prabowo

Berita terkait

KPK Sita 3 Kendaraan Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Satu Mercedes Benz Sprinter Diduga Sengaja Disembunyikan

4 jam lalu

KPK Sita 3 Kendaraan Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Satu Mercedes Benz Sprinter Diduga Sengaja Disembunyikan

KPK juga menyita sebuah rumah milik Syahrul Yasin Limpo senilai Rp 4,5 miliar di Panakukang, Makassar.

Baca Selengkapnya

Terkini: Luhut Tawarkan Dua Investasi Potensial ke Elon Musk, Pakar Minta Pemerintah Audit Kekayaan Pejabat Bea Cukai

8 jam lalu

Terkini: Luhut Tawarkan Dua Investasi Potensial ke Elon Musk, Pakar Minta Pemerintah Audit Kekayaan Pejabat Bea Cukai

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan ada dua investasi potensial yang ditawarkan kepada Elon Musk di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Sodorkan 20 Nama Calon Pansel KPK ke Jokowi, Siapa Saja?

11 jam lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Sodorkan 20 Nama Calon Pansel KPK ke Jokowi, Siapa Saja?

Siapa saja calon pansel KPK yang disodorkan ke Jokowi?

Baca Selengkapnya

Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

12 jam lalu

Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

Mantan istri Dirut PT Taspen itu pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi PT Taspen pada 1 September 2022.

Baca Selengkapnya

Alasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar

12 jam lalu

Alasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar

Usulan calon pansel KPK itu berasal dari pelbagai unsur, mulai dari akademisi, praktisi, hingga pegiat antikorupsi.

Baca Selengkapnya

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

14 jam lalu

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

ICW meminta Dewas KPK menjatuhkan hukuman kepada Nurul Ghufron berupa, "diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan.

Baca Selengkapnya

Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

16 jam lalu

Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

IM57+ Institute meminta Dewan Pengawas KPK tidak takut dalam menjatuhkan vonis etik terhadap Nurul Ghufron

Baca Selengkapnya

Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

18 jam lalu

Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

Yudi mengatakan jika pun merasa benar, seharusnya Nurul Ghufron mengikuti rangkaian pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

SYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy

18 jam lalu

SYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy

Tidak hanya itu, ia membenarkan bahwa pernah mengeluarkan Rp 46 juta untuk Durian Musang King untuk SYL saat ditanyai oleh jaksa KPK.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

19 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

Jubir KPK mengatakan tim LHKPN telah mengkonfirmasi soal kepemilikan harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean.

Baca Selengkapnya