Saut Situmorang Ditanya Penyidik Bareskrim Soal Pelanggaran Prinsip dan Nilai KPK oleh Firli Bahuri

Kamis, 30 November 2023 17:00 WIB

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan rehadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023. Seusai melakukan pemeriksaan terkait kasus pemerasan, Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyinggung mengenai pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ketentuan pimpinan KPK tidak boleh menemui pihak yang berhubung dengan suatu perkara pertemuan, hal ini Tercantum dalam Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Korupsi. TEMPO/Magang/Joseph

TEMPO.CO, Jakarta - Usai menjalani periksaan sebagai saksi ahli, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Thony Saut Situmorang mengatakan ada lima poin yang ditanyakan penyidik soal kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Saut Situmorang mengatakan pertanyaan yang diajukan olen penyidik Bareskrim Polri seputar pelanggaran prinsip KPK yang dilakukan oleh Firli Bahuri.

"Hari ini ada beberapa poinlah hampir lima pertanyaan, di atarannya yang terkait langsung dengan prinsip-prinsip KPK lalu dikaitkan dengan pelanggaran yang dilakukan," kata Saut Situmorang pada Kamis, 30 November 2023.

Saut mengatakan, nilai-nilai KPK ikut juga dipertanyakan sebagai gambaran pelanggaran oleh Firli Bahuri. "Kalian kan tahu di KPK ada sembilan nilai kan, dan itu barangnya KPK dan itu jualan saya kemana-mana seperi jujur, perduli, tanggung jawab, berani, disiplin itu nilai-nilai itu dikaitkan dengan yang bersangkutan sepeti apa," ujar Saut.

Saut juga ditanya soal sisi pelanggaran nilai ketika seorang pegawai tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)-nya. "Kalau umpanya tidak melaporkan LHKPN itu nilai mana yang dilnggar," kata mantan anggota BIN itu.

Saut Situmorang mengatakan soal alur kerja Dewan Pengawas (Dewas KPK) yang memiliki sensor seperti integritas, sinergi, kepemimpinan, profesionalisme dan keadilan. "Dewas itu sebenarnya itu memiliki sensor integrity, sinergi, kepemimpinan, profesionalisme, keadilan itu mana yang dilanggar dari perilaku yang bersangkutan. Kira-kira saya sebagai saksi ahli ditanya kaitannya seperti apa, itu saja yang ditanya makanya cepat," ujarnya.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Firli Bahuri disangkakan melanggar Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP pada sekitar 2020 sampai 2023. Saut Situmorang mengatakan pasal yang disangkakan untuk Firli Bahuri dalam kasus pemerasan itu adalah Pasal 12 e yang dalam isinya menyebut kata "memaksa".

"Kalau pasalnya kan nanti kaitannya dengan tentunya 12 e itu dengan E tetap mungkin menarik untuk dilihat. Kalau 12e itu kan harus ada kata memaksa untuk kemudian baru kena seumur hidup. Nanti kita lihat seperti apa hasil penyidik," ujar Saut.

Dalam materi penyidikan, Saut Situmorang mengatakan pertanyaan hanya fokus pada nilai-nilai yang dilanggar di KPK itu sendiri. "Tadi kita fokus tehadap nilai nilai-nilai yang dilanggar di KPK itu sendiri, begitupun dengan Dewas yang tidak mengawasi nilai nilai itu," kata Saut.

Pilihan Editor: KPK Ajukan Pencegahan ke Luar Negeri Wamenkumham Eddy Hiariej dan 3 Tersangka Lainnya

Berita terkait

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

1 jam lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Kelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta

1 jam lalu

Kelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta

Fakta Terbaru Sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL), di antaranya pejabat Kementan diminta Rp 1 miliar

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Mangkir dalam Sidang Etik Hari Ini, Dewas KPK: Padahal Sudah Sepakat Kemarin

2 jam lalu

Nurul Ghufron Mangkir dalam Sidang Etik Hari Ini, Dewas KPK: Padahal Sudah Sepakat Kemarin

Menurut Dewas KPK, surat permintaan penundaan ini adalah yang ketiga kalinya diajukan Nurul Ghufron selama menjalani proses sidang etik.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

2 jam lalu

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

Kasus pembunuhan sepasang kekasih VDA dan RR alias E di Cirebon kembali viral seiring kontroversi film Vina: Sebelum 7 Hari

Baca Selengkapnya

KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

2 jam lalu

KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan satu unit rumah milik Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Begini Respons Rektor IPB soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK

2 jam lalu

Begini Respons Rektor IPB soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK

Nama Arief muncul di antara sebelas calon anggota Pansel KPK yang beredar.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

3 jam lalu

Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

BPK meminta keterangan Syahrul Yasin Limpo berkaitan kesaksian anak buahnya soal ada auditor BPK meminta uang agar Kementan dapat opini WTP

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

4 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.

Baca Selengkapnya

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

5 jam lalu

Ogah Komentar soal Hanan Supangkat, Syahrul Yasin Limpo: Sudah ya, Doain Saya

Syahrul Yasin Limpo enggan berkomentar soal hubungannya dengan CEO PT Mulia Knitting Factory sekaligus Wabendum NasDem Hanan Supangkat.

Baca Selengkapnya

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

6 jam lalu

Mobil Mercedes Benz Sprinter Disita KPK, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo

Dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Djalamudin Koedoeboen, mengatakan belum mengetahui soal mobil yang disita KPK itu.

Baca Selengkapnya