Sidang Korupsi BTS Kominfo, Jaksa Hadirkan 7 Saksi untuk Windi Purnama dan M Yusrizki

Selasa, 28 November 2023 17:01 WIB

Suasana sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 28 November 2023. Jaksa penuntut umum menghadirkan tujuh orang saksi untuk terdakwa Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan. TEMPO/Sultan Abdurrahman

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi dalam sidang kasus korupsi BTS Kominfo untuk dua terdakwa, Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan. Sidang keduanya dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 28 November 2023.

Windi dan Yusrizki merupakan terdakwa gelombang kedua yang disidangkan dalam kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menyidangkan para terdakwa lainnya seperti Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif, Galumbang Menak Simanjuntak, Irwan Hermawan dan Yohan Suryanto.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi hari ini dimulai sekitar jam 15.25 WIB. Windi, Yusrizki, dan para saksi yang dihadirkan JPU sudah berada dalam ruang sidang ketika majelis hakim memasuki ruangan.

Hakim ketua mengatakan agenda pemeriksaan para saksi hari ini untuk memberi keterangan soal proyek BTS 4G Kominfo."(Para saksi) akan bercerita mengenai proyek pengadaan (BTS 4G) ini bagaimana proyeknya, anggarannya. Sebagian besar tidak kenal semua ya (dengan Windi dan Yusrizki)," kata hakim ketua setelah memastikan identitas ketujuh saksi.

Adapun orang-orang yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kali ini adalah:

Advertising
Advertising

1. Bambang Noegroho selaku Eks Direktur Infrastruktur Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo

2. Gumala Warman selaku Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi Bakti Kominfo

3. Seni Sri Damayanti selaku anggota Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G

4. Guntoro Prayudi selaku Kepala Divisi Bina Usaha II Bakti Kominfo

5. Ivan Santoso selaku Inspektur I Inspektorat Jenderal Kominfo

6. Doddy Setiadi selaku Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kominfo

7. Puji Lestari selaku Kepala Divisi Pembendaharaan dan Investasi Bakti Kominfo

Selain Bambang Noegroho, seluruh saksi yang hadir menyatakan tidak kenal dengan terdakwa Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan. Adapun saksi Bambang Noegroho mengatakan pernah satu kantor dengan Windi. "Dua puluh tahun yang lalu," kata dia.

Sebelumnya, Yusrizki dan Windi sudah menjalani sidang dakwaan sebagai tersangka korupsi proyek BTS 4G pada 16 November 2023 lalu. Mereka didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang selama 2021-2022.

Dalam dakwaan, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Jaksa mengatakan Windi menerima total uang Rp 240,5 miliar atas arahan Irwan Hermawan, Anang Achmad Latif, dan Galumbang Menak. Menurut dakwaan tersebut, duit miliaran itu diberikan melalui Windi sebagai biaya komitmen atau commitment fee dari berbagai pihak yang terlibat pekerjaan BTS Kominfo.

Selain menerima, jaksa juga mengatakan Windi turut menjadi perantara dalam mengalirkan dana tersebut. Terdapat total Rp 243,85 miliar yang dikatakan jaksa mengalir melalui Windi. Menurut jaksa, beberapa pihak yang menerima uang dari Windi termasuk eks Menteri Kominfo Johnny Plate dan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.

Untuk perannya dalam kasus TPPU ini, Windi dikatakan menerima sejumlah uang. “Windi menerima sejumlah uang di antaranya dari Irwan sejumlah Rp 200 juta dan USD 3.000, dari Hermawan melalui Steven Setiawan Sutrisna sebesar Rp 500 juta,” kata jaksa.

Windi didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP subsider Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP subsider Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Sementara itu, Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 84 mliar plus 2,5 juta dolar Amerika dalam proyek BTS Kominfo. Yusrizki merupakan anak buah dari suami Ketua DPR RI, Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan sebesar USD 2,5 juta dan Rp 84,18 miliar,” kata jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 November 2023.

Atas perbuatannya, Yusrizki didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUTipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pilihan Editor: Achsanul Qosasi Kembalikan Uang Korupsi BTS, Kejaksaan Agung Pastikan Proses Hukum Tetap Berjalan

Berita terkait

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

4 hari lalu

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

Para tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya Rp 11, 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

4 hari lalu

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

4 hari lalu

Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menyebut Galumbang Menak Simanjuntak sosok yang licik

Baca Selengkapnya

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

4 hari lalu

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

5 hari lalu

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

Pertemuan itu terjadi di ruang kerja Achsanul Qosasi di Kantor BPK.

Baca Selengkapnya

Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

5 hari lalu

Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

Mantan anggota BPK Achsanul Qosasi mengaku menyewa rumah di Kemang khusus untuk menyimpan uang suap Rp 40 miliar kasus BTS.

Baca Selengkapnya

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

11 hari lalu

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, telah mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

12 hari lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

12 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

16 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya