Jokowi Beri Izin Mahfud Md dan Prabowo Cuti Kampanye untuk Pilpres 2024

Reporter

Daniel A. Fajri

Editor

Juli Hantoro

Senin, 27 November 2023 19:32 WIB

Tiga pasangan capres dan cawapres, Anies - Muhaimin, Prabowo - Gibran, dan Ganjar - Mahfud, menghadiri pengundian nomor urut capres dan cawapres dalam Pilpres 2024, pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengizinkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk cuti kampanye pemilihan presiden atau Pilpres 2024.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, presiden melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno telah memberikan persetujuan izin cuti kampanye Mahfud untuk Selasa, 28 November 2023.

"Serta sejumlah hari lainnya sesuai permohonan ijin cuti kampanye yang telah disampaikan," katanya melalui pesan singkat kepada Tempo pada Senin, 27 November 2023.

Ari mengatakan, surat persetujuan izin kampanye Mahfud tergantung pada tanggal-tanggal yang dimohonkan untuk mendapatkan cuti.

Sementara Prabowo mengajukan surat permohonan izin cuti kampanye kepada Presiden, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum. "Presiden melalui Mensesneg telah memberikan persetujuan sesuai dengan permohonan Menhan," katanya. KPU menentukan kampanye untuk Pemilu yang akan datang dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Advertising
Advertising

"Keduanya sesuai dengan permohonan izin cutinya," kata Ari dalam pesan singkat yang sama.

Kontestasi Pilpres 2024 diikuti oleh tiga pasangan. Anies Baswedan berpasangan dengan Muhaimin Iskandar dengan nomor urut 1. Pasangan dengan nomor urut 2 diisi oleh Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka. Sedangkan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo - Mahfud Md.

Jokowi memperbolehkan wali kota hingga menteri yang ikut Pilpres 2024 tak mundur dari jabatannya, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023, yang diundangkan di Jakarta pada 21 November 2023.

Berdasarkan salinan PP yang dibaca Tempo, tercatat dalam pasal 31 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota dapat melaksanakan kampanye.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 itu tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam PP Nomor 53 Tahun 2023, disebut pihak-pihak yang disebutkan itu wajib menjalankan cuti apabila akan melaksanakan kampanye pemilu. Tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi menteri dan kepala daerah diatur dalam PP tersebut pada pasal 35.

Pilihan Editor: Bahlil Lahadalia Klaim Jokowi Tak Buat Arahan Menangkan Prabowo-Gibran

Berita terkait

Jokowi Jamu Makan Malam 2.300 Undangan Delegasi World Water Forum di Bali, Ini Pesannya

29 menit lalu

Jokowi Jamu Makan Malam 2.300 Undangan Delegasi World Water Forum di Bali, Ini Pesannya

Ada 500 undangan naratetama atau VVIP dan Ketua DPR Puan Maharani di antara welcoming dinner delegasi World Water Forum ke-10 di Bali malam ini.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Golkar Siapkan Karpet Merah untuk Jokowi, Gibran dan Maruarar Jika Ingin Gabung

3 jam lalu

Bamsoet: Golkar Siapkan Karpet Merah untuk Jokowi, Gibran dan Maruarar Jika Ingin Gabung

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan bakal menyiapkan karpet merah bagi siapa pun yang ingin bergabung dengan partainya.

Baca Selengkapnya

Maruarar Sirait Dipanggil Prabowo ke Bali Hari ini, Bahas Menteri?

5 jam lalu

Maruarar Sirait Dipanggil Prabowo ke Bali Hari ini, Bahas Menteri?

Maruarar Sirait mengklaim biasa berdiskusi membahas apapun bersama Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Respons Maruarar Sirait soal Tawaran Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

6 jam lalu

Respons Maruarar Sirait soal Tawaran Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Maruarar Sirait menyatakan mendukung Jokowi dan Prabowo bukan karena menteri, tapi percaya mereka orang yang baik dan benar.

Baca Selengkapnya

Datangkan Alat dari Luar Negeri, Ini 3 Fungsi Utama Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi

6 jam lalu

Datangkan Alat dari Luar Negeri, Ini 3 Fungsi Utama Indonesia Digital Test House yang Diresmikan Jokowi

Peringkat laboratorium Indonesia Digital Test House disebutkan hampir sama dengan Rumah Sakit Tipe A di bidang layanan kesehatan.

Baca Selengkapnya

Didorong Jadi Sekjen PBB, Pernahkah Presiden Jokowi Hadir dalam Sidang Umum PBB?

6 jam lalu

Didorong Jadi Sekjen PBB, Pernahkah Presiden Jokowi Hadir dalam Sidang Umum PBB?

Hingga tahun terakhir menjabat, Presiden Jokowi tidak pernah hadir secara langsung dalam Sidang Umum PBB.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingin Ada Forum yang Satukan Prabowo, Jokowi, Mega, dan SBY

6 jam lalu

Bamsoet Ingin Ada Forum yang Satukan Prabowo, Jokowi, Mega, dan SBY

Bamsoet menilai pertemuan presiden dan mantan presiden penting dilakukan untuk menunjukkan keharmonisan antara pemimpin-pemimpin Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bamsoet dan Maruarar Gagas Rekonsiliasi Nasional, Akan Pertemukan Anies, Prabowo dan Ganjar

7 jam lalu

Bamsoet dan Maruarar Gagas Rekonsiliasi Nasional, Akan Pertemukan Anies, Prabowo dan Ganjar

Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyebut akan membuat acara rekonsiliasi nasional untuk mempertemukan para calon presiden pada pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

9 jam lalu

TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

Pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan 27 persen suara di Aceh, pada Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

10 jam lalu

Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

Presiden Joko Widodo bersama Elon Musk akan meluncurkan Starlink di salah satu Puskesmas di Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya