Rafael Alun Akui Pakai Nama Istrinya di Perusahaan Konsultan Pajak, Terima Gaji Rp 10 Juta Perbulan

Reporter

Yuni Rohmawati

Editor

Febriyan

Senin, 27 November 2023 15:05 WIB

Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 20 November 2023. Lantaran tidak ada saksi meringankan yang dapat hadir, Tim Penasihat Hukum Rafael Alun pun mengajukan ahli perdata dan korporasi, Fully Handayani. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi perpajakan, Rafael Alun Trisambodo, mengakui menggunakan nama istrinya, Ernie Meike Torondek, dalam akta perusahaan PT Artha Mega, perusahaan konsultan pajak yang dia dirikan. Rafael pun menyatakan menerima gaji Rp. 10 juta per bulan dari perusahaan itu.

Pengakuan Rafael itu terungkap dalam sidang pemeriksaan dirinya yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Senin, 27 November 2023. Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan susunan pengurus PT Artha Mega. Rafael pun mengaku istrinya masuk dalam akta perusahaan itu sebagai komisaris.

"Jadi izin Yang Mulia, ketika PT Artha Mega didirikan seperti yang saya sampaikan di awal bahwa saya diminta untuk mengawal jalannya usaha tersebut maka saya menempatkan istri saya sebagai perwakilan dari saya untuk menjadi komisaris di perusahaan tersebut dan saya memperoleh gaji yang diatasnamakan istri saya sebesar Rp10 juta per bulan," kata Rafael.

Dia juga mengaku sudah mendiskusikan dahulu dengan istrinya soal pencantuman nama tersebut. Rafaelmengatakan Ernie Meike Torondek menuruti saja perkataannya.

"Iya, karena istri saya itu hanya menuruti apa yang saya perintahkan. Saya sampaikan kalau namanya akan saya gunakan sebagai pemegang saham di PT Artha Mega. Istri saya menurut saja apa yang saya katakan," katanya.

Mengaku tertarik di dunia bisnis sejak muda

Advertising
Advertising

Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan tersebut mengaku PT Artha Mega bukanlah bisnis pertama yang ia miliki. Dia mengaku tertarik dalam dunia bisnis sehingga rela menggunakan nama istrinya .

"Pada saat itu saya berpikir bahwa saya tidak boleh menjadi pemegang saham, namun istri saya sebagai keluarga dari saya itu diperkenankan. Jadi saya menggunakan nama istri saya dan memang secara basically (mendasar) saya seneng sekali yang namanya bisnis. Jadi bisnis Artha Mega itu bukan bisnis yang pertama kali saya miliki," kata Rafael.

Ayah dari terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, tersebut mengaku sudah memiliki bisnis sejak muda, bahkan sebelum dia menikah. Dia menyatakan bisnis besar yang pertama kali dia miliki adalah penangkapan ikan di Manado.

"Saya suka berbisnis dan bisnis yang saya lakukan secara sungguh-sungguh itu saya lakukan di Manado, itu saya memiliki bisnis penangkapan ikan," kata Rafael.

Selanjutnya, Rafael mengaku keluar dari PT Artha Mega sejak Maret 2006

<!--more-->

Jaksa KPK pun mempertanyakan perannya sebagai pegawai Ditjen Pajak dan memiliki bisnis di bidang konsultan pajak.

"Sepengetahuan saudara, sebetulnya pegawai pajak itu boleh ga sih memiliki bisnis usaha di bidang konsultan pajak?," tanya Jaksa.

"Saya menyadari itu tidak perkenankan setelah terjadi perkara Gayus Tambunan. Oleh karena itu pada saat itu saya langsung memutuskan untuk keluar dari pemegang saham PT Artha Mega pada Maret 2006 dan saya mencoba bisnis baru yang tidak ada kaitannya dengan urusan perpajakan," jawab Rafael.

Sebelumnya, KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael bersama istrinya yang saat ini masih berstatus sebagai saksi di KPK.

Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyatakan Rafael Alun menerima gratifikasi tersebut melalui tiga perusahaan, yaitu PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri. Selain gratifikasi, Rafael juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekitar Rp 100 miliar.

Berita terkait

KPK Setor Rp 59,2 Miliar Uang Pengganti dan Rampasan dari Eks Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin

4 jam lalu

KPK Setor Rp 59,2 Miliar Uang Pengganti dan Rampasan dari Eks Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin

KPK memastikan akan pro aktif untuk asset recovery agar pemasukan bagi kas negara. Termasuk kasus korupsi Dodi Reza Alex Noerdin.

Baca Selengkapnya

Putusan Sela PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Proses Etik Nurul Ghufron

6 jam lalu

Putusan Sela PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Proses Etik Nurul Ghufron

Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal, Kepala Bea Cukai Purwakarta Bungkam saat Tinggalkan KPK

7 jam lalu

LHKPN Janggal, Kepala Bea Cukai Purwakarta Bungkam saat Tinggalkan KPK

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean bergegas meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa dugaan kejanggalan dalam LHKPN-nya

Baca Selengkapnya

Koalisi Sipil Usulkan Lebih dari 20 Nama untuk Pansel KPK ke Jokowi

8 jam lalu

Koalisi Sipil Usulkan Lebih dari 20 Nama untuk Pansel KPK ke Jokowi

Kelompok sipil mengklaim bahwa pihak yang didorong untuk menjadi pansel KPK merupakan figur-figur yang memahami permasalahan pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya

KPK Jawab Nota Keberatan Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Hari Ini

10 jam lalu

KPK Jawab Nota Keberatan Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Hari Ini

KPK membantah dakwaannya pada eks hakim agung Gazalba Saleh tidak jelas

Baca Selengkapnya

KPK Sita Rumah Anak Buah Syahrul Yasin Limpo di Kota Pare-Pare

12 jam lalu

KPK Sita Rumah Anak Buah Syahrul Yasin Limpo di Kota Pare-Pare

KPK menyita rumah Direktur Alat Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta di Pare-Pare

Baca Selengkapnya

Sidang Dugaan Pemerasan di Kementan oleh Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, KPK Hadirkan 7 Saksi

12 jam lalu

Sidang Dugaan Pemerasan di Kementan oleh Syahrul Yasin Limpo Hari Ini, KPK Hadirkan 7 Saksi

KPK hadirkan tujuh pegawai Kementerian Pertanian untuk bersaksi dalam sidang dugaan pemerasan oleh Syahrul Yasin Limpo

Baca Selengkapnya

Soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK, Kepala PPATK: Masa Sih?

13 jam lalu

Soal Kabar Namanya Masuk Penjaringan Calon Pansel KPK, Kepala PPATK: Masa Sih?

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, mengaku tidak percaya namanya diduga masuk dalam daftar calon anggota Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Kembalikan Barang Sitaan, Ini Rinciannya

14 jam lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Kembalikan Barang Sitaan, Ini Rinciannya

Sekjen DPR Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi rumah dinas DPR.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

16 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Istri akan Penuhi Panggilan KPK soal LHKPN Janggal Hari Ini

KPK juga akan mengklarifikasi eks Kepala Bea Cukai Purwakarta itu soal kepemilikan saham sebuah perusahaan.

Baca Selengkapnya