Rafael Alun Akui Pakai Nama Istrinya di Perusahaan Konsultan Pajak, Terima Gaji Rp 10 Juta Perbulan
Reporter
Yuni Rohmawati
Editor
Febriyan
Senin, 27 November 2023 15:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi perpajakan, Rafael Alun Trisambodo, mengakui menggunakan nama istrinya, Ernie Meike Torondek, dalam akta perusahaan PT Artha Mega, perusahaan konsultan pajak yang dia dirikan. Rafael pun menyatakan menerima gaji Rp. 10 juta per bulan dari perusahaan itu.
Pengakuan Rafael itu terungkap dalam sidang pemeriksaan dirinya yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Senin, 27 November 2023. Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan susunan pengurus PT Artha Mega. Rafael pun mengaku istrinya masuk dalam akta perusahaan itu sebagai komisaris.
"Jadi izin Yang Mulia, ketika PT Artha Mega didirikan seperti yang saya sampaikan di awal bahwa saya diminta untuk mengawal jalannya usaha tersebut maka saya menempatkan istri saya sebagai perwakilan dari saya untuk menjadi komisaris di perusahaan tersebut dan saya memperoleh gaji yang diatasnamakan istri saya sebesar Rp10 juta per bulan," kata Rafael.
Dia juga mengaku sudah mendiskusikan dahulu dengan istrinya soal pencantuman nama tersebut. Rafaelmengatakan Ernie Meike Torondek menuruti saja perkataannya.
"Iya, karena istri saya itu hanya menuruti apa yang saya perintahkan. Saya sampaikan kalau namanya akan saya gunakan sebagai pemegang saham di PT Artha Mega. Istri saya menurut saja apa yang saya katakan," katanya.
Mengaku tertarik di dunia bisnis sejak muda
Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan tersebut mengaku PT Artha Mega bukanlah bisnis pertama yang ia miliki. Dia mengaku tertarik dalam dunia bisnis sehingga rela menggunakan nama istrinya .
"Pada saat itu saya berpikir bahwa saya tidak boleh menjadi pemegang saham, namun istri saya sebagai keluarga dari saya itu diperkenankan. Jadi saya menggunakan nama istri saya dan memang secara basically (mendasar) saya seneng sekali yang namanya bisnis. Jadi bisnis Artha Mega itu bukan bisnis yang pertama kali saya miliki," kata Rafael.
Ayah dari terdakwa kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, tersebut mengaku sudah memiliki bisnis sejak muda, bahkan sebelum dia menikah. Dia menyatakan bisnis besar yang pertama kali dia miliki adalah penangkapan ikan di Manado.
"Saya suka berbisnis dan bisnis yang saya lakukan secara sungguh-sungguh itu saya lakukan di Manado, itu saya memiliki bisnis penangkapan ikan," kata Rafael.
Selanjutnya, Rafael mengaku keluar dari PT Artha Mega sejak Maret 2006
<!--more-->
Jaksa KPK pun mempertanyakan perannya sebagai pegawai Ditjen Pajak dan memiliki bisnis di bidang konsultan pajak.
"Sepengetahuan saudara, sebetulnya pegawai pajak itu boleh ga sih memiliki bisnis usaha di bidang konsultan pajak?," tanya Jaksa.
"Saya menyadari itu tidak perkenankan setelah terjadi perkara Gayus Tambunan. Oleh karena itu pada saat itu saya langsung memutuskan untuk keluar dari pemegang saham PT Artha Mega pada Maret 2006 dan saya mencoba bisnis baru yang tidak ada kaitannya dengan urusan perpajakan," jawab Rafael.
Sebelumnya, KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael bersama istrinya yang saat ini masih berstatus sebagai saksi di KPK.
Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyatakan Rafael Alun menerima gratifikasi tersebut melalui tiga perusahaan, yaitu PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri. Selain gratifikasi, Rafael juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sekitar Rp 100 miliar.