Polda Metro Jaya Usut Pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Firli Bahuri atas Laporan Polisi Sendiri

Minggu, 26 November 2023 12:22 WIB

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 13 November 2023. ANTARA/Ilham Kausar

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Daerah Metro Jaya mengusut kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atas laporan polisi model a. Laporan polisi tipe a merupakan laporan oleh polisi sendiri.

Atas laporan tipe a ini, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Tak terima dengan penetapan tersangka itu, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Berkas sudah kami terima pada Jumat, 24 November 2024. Sidang perdana pada 11 Desember 2023," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Minggu, 26 November 2023.

Berdasarkan dokumen, setelah dilaporkannya Firli Bahuri ke Dumas KPK pada 9 Oktober 2023, terbit surat pelaporan dari Polda Metro Jaya. Laporan model a tersebut diterbitkan oleh Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo. Berdasarkan ketentuan, laporan polisi model a dibuat oleh petugas polisi bilamana petugas itu langsung mengetahui atau menangkap secara langsung peristiwa atau kejadian yang dilaporkan.

Pada tanggal yang sama dengan dibuatnya laporan polisi tersebut yaitu pada 9 Oktober 2023, Kapolda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus tertanggal 09 Oktober 2023.

Setelah pelaporan oleh polisi sendiri dan diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik), penyidik Polda Metro Jaya berupaya meminta keterangan Firli Bahuri. Namun, Firli Bahuri meminta agar diperiksa di Mabes Polri.

Advertising
Advertising

Firli Bahuri menjalani pemeriksaan terhadap dugaannya pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pemerasan itu diduga untuk melobi agar KPK tidak menyelidiki dugaan korupsi yang dilakukan oleh Syahrul Yasin Limpo.

Saat ditanya ke kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan dugaan yang dilanyangkan kepada kliennya itu tidak adil. Menurut dia, jika Firli Bahuri disangka menerima gratifikasi, maka sesuai konstruksi hukum perihal penerimaan gratifikasi adalah ada pihak yang memberi dan yang menerima.

“Kenapa yang menerima saja yang dijadikan tersangka. Kalau mau adil, jadikan tersangka juga yang memberi. Jangan kita ini ditololkan sama penyidik Polda itu. Dia (Firli) ini dijadikan target. Kalau hanya dia yang dijadikan tersangka artinya ini rekayasa,” kata Ian saat dihubungi Tempo, Sabtu, 25 November 2023.

Ian menuntut Polda Metro Jaya agar menjelaskan detail kepada masyarakat konstruksi gelar perkara yang menyebabkan keputusan Firli Bahuri dijadikan tersangka. “Kata penyidik Polda ada penerimaan empat kali, artinya ada orang yang memberikan uang ke Firli sebanyak empat kali. Orang itu juga dijadikan tersangka. Siapa yang kasih, sebut namanya. Tak berani mereka, coba jelaskan kapan dan di mana penerimaan uangnya,” kata dia.

Ian mengaku tak pernah diperlihatkan atau dijelaskan oleh Polda Metro Jaya mengenai barang bukti dan indikasinya, baik saat pemeriksaan pertama maupun kedua.

“Pemeriksaan kedua itu dia minta supaya kami menyerahkan dokumen LHKPN, itu saja. Tak ada yang lain. Kalau mau menetapkan tersangka, profesionalisme seorang penyidik ditunjukkan lah barang-barangnya. Pada saat 22 November itu diumumkan Firli sebagai tersangka, tak ada produk hukum yang mereka keluarkan. Cuma ngomong saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan status sebagai saksi naik menjadi tersangka terhitung pada Rabu, 22 November 2023 pukul 19.00 WIB berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya.

“Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023.

YUNI RAHMAWATI | BAGUS PRIBADI

Pilihan Editor: Karyoto Disebut Arahkan Syahrul Yasin Limpo Buat Laporan Pemerasan oleh Firli Bahuri ke Dumas KPK

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

11 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Bendesa Adat Bali Diduga Peras Pengusaha Rp10 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan

12 jam lalu

Berkas Kasus Bendesa Adat Bali Diduga Peras Pengusaha Rp10 Miliar Dilimpahkan ke Pengadilan

Bendesa Adat Berawa Ketut Riana diduga memeras pengusaha yang membutuhkan rekomendasi perizinan investasi

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

12 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

14 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

17 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

18 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

19 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

20 jam lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

20 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

20 jam lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya