Karyoto Disebut Arahkan Syahrul Yasin Limpo Buat Laporan Pemerasan oleh Firli Bahuri ke Dumas KPK
Reporter
Yuni Rohmawati
Editor
Linda novi trianita
Minggu, 26 November 2023 10:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto disebut mengarahkan Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo untuk membuat pengaduan pemerasan oleh Firli Bahuri. Arahan ini diduga setelah KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan korupsi di wilayah Kementerian Pertanian.
Hal tersebut tertuang dalam berkas dokumen yang diajukan Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan Firli Bahuri mengajukan gugatan praeradilan terhadap Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Karyoto.
"Pada hari Jumat, 24 November 2023 ke paniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Pengadilan pidana telah menerima praperadilan permohonan atas nama Firli Bahuri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Djuyamto saat dihubungi Tempo pada Minggu pagi, 26 November 2023.
Dalam dokumen itu disebutkan Syahrul Yasin Limpo mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke KPK atas rekomendasi Irjen Karyoto pada 12 Agustus 2023 pasca-gelar perkara Syahrul Yasin Limpo pada 13 Juni 2023. "Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh Pemohon dari berbagai sumber, upaya dari saksi Syahrul Yasin Limpo dalam membuat dan/atau menyuruh seseorang untuk membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut, setelah mendapat masukan dan petunjuk dari Irjen. Pol. Karyoto yang saat ini menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya," demikian yang tercantum berkas praperadilan Firli Bahuri.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari adanya serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh KPK di Kementerian Pertanian yang berujung dengan ditetapkannya Menteri Pertanian saat itu Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. Penyidikan yang dilakukan oleh KPK tersebut, khususnya terhadap Syahrul Yasin Limpo bermula dari adanya laporan masyarakat pada sekitar 2022.
Syahrul Yasin Limpo berdasarkan laporan informasi tersebut diduga telah melakukan korupsi bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Saksi Muhammad Hatta.
Atas adanya dugaan korupsi itu, KPK memulai proses penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan pada 6 Januari 2023. Penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut kemudian dilakukan dengan meminta keterangan sejumlah orang dan mengumpulkan alat bukti.
Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, KPK pada 13 Juni 2023 melakukan gelar perkara dan/atau ekspose di tahap penyelidikan. Hasil dari gelar perkara menentukan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian tersebut dapat dilakukan tindakan penyidikan. Pada 26 September 2023, KPK kemudian memulai penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023.
Pada akhirnya, setelah dilakukannya serangkaian proses penyidikan, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka dan diikuti dengan proses penahanan. Diduga, dikarenakan adanya ketakutan dalam diri Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, maka politikus NasDem itu melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka. Menurut dokumen itu, di antaranya patut diduga telah membuat dan/atau menyuruh seseorang untuk membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) tentang dugaan terjadinya tindak pidana pemerasan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 12 Agustus 2023 yang diduga dilakukan oleh unsur Pimpinan KPK.
Pilihan Editor: Firli Bahuri Gugat Polda Metro Jaya, Sidang Perdana Praperadilan Digelar 11 Desember Mendatang