Sederet Kontroversi APDESI: Dukung Jokowi 3 Periode hingga Sinyal Dukung Prabowo-Gibran
Reporter
Hendrik Khoirul Muhid
Editor
S. Dian Andryanto
Selasa, 21 November 2023 15:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Juli lalu, saat Rakernas Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia alias APDESI di Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu mengingatkan kepada perangkat desa agar netral dalam Pemilu 2024. Wanti-wanti itu bagaikan angin lalu, belakangan perkumpulan para kepala desa itu justru secara terang-terangan berikan sinyal mendukung salah satu pasangan calon peserta pemilihan presiden atau Pilpres 2024.
Tanda-tanda tidak netral itu tak dapat dielakkan. Pada Ahad lalu, 19 November 2023, delapan asosiasi kepala desa, termasuk APDESI, DPN PPDI (Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia), serta ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional), yang tergabung dalam Desa Bersatu menggelar Silaturahmi Nasional Desa Bersatu di ruangan Indoor Multifunction Stadium, Gelora Bung Karno, Jakarta. Anehnya, pertemuan itu justru dihadiri para elite partai Koalisi Indonesia Maju alias KIM, pengusung paslon nomor urut dua, Prabowo-Gibran Rakabuming Raka.
Dikutip dari Koran Tempo terbitan Senin, 20 November 2023, kandidat wakil presiden, Gibran juga hadir. Saat Wali Kota Solo tersebut bersama istrinya, Selvi Ananda, memasuki ruangan, kedatangannya pun disambut gemuruh suara ribuan kepala desa yang mengelu-elukan nama putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu. Mereka mendekati Gibran dan berebutan bersalaman maupun meminta foto bersama.
“Antusiasme para kepala desa ini membuat langkah Gibran menuju panggung utama terhambat. Ia butuh waktu hingga 20 menit untuk berjalan dari pintu barat ke panggung utama, yang jaraknya hanya 50 meter,” tulis Koran Tempo.
Usut punya usut, acara berkedok silaturahmi itu ternyata merupakan ajang penyampaian aspirasi Desa Bersatu kepada Gibran. Bahkan satu per satu para ketua umum kedelapan lembaga menyampaikan unek-uneknya. Lebih dari itu, sesuai dengan undangan yang diperoleh Tempo, agenda Silaturahmi Nasional Desa Bersatu ini sebenarnya juga dimaksudkan untuk mendeklarasikan dukungan mereka kepada Prabowo-Gibran. Namun deklarasi itu batal terlaksana.
Koordinator Nasional Desa Bersatu Muhammad Asri Anas mengakui bahwa Desa Bersatu memang berencana mendeklarasikan dukungan untuk pasangan calon nomor urut dua tersebut. Panitia silaturahmi disebut sudah menyiapkan alat peraga deklarasi. Rencana kemudian batal dilakukan karena khawatir melanggar Undang-Undang Pemilu mengenai netralitas penyelenggara negara. Sebab itu, agenda deklarasi diganti menjadi silaturahmi nasional dengan tujuan menyampaikan aspirasi.
“Setelah pertimbangan tadi (Sabtu) malam, akhirnya kami sepakat silaturahmi yang setiap tahun kami lakukan. Karena silaturahmi itu memang forumnya untuk menyampaikan aspirasi,” kata Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi APDESI itu, dikutip dari Koran Tempo.
Adapun alasan Desa Bersatu mendukung Prabowo-Gibran, kata Asri, karena hanya pasangan ini yang berkomitmen menyetujui aspirasi kepala desa. Aspirasi tersebut di antaranya alokasi dana desa Rp 5 miliar per desa per tahun, mengevaluasi keberadaan pendamping desa, serta 70 persen dana desa untuk kegiatan pembangunan yang merujuk pada hasil musyawarah desa.
Selanjutnya: APDESI pernah dukung Jokowi 3 periode
<!--more-->
APDESI pernah dukung Jokowi 3 periode
Kontroversi yang dilakukan APDESI itu bukanlah kali pertama. Pada Maret 2022 lalu, mereka bahkan secara terang-terangan mendukung masa jabatan Jokowi 3 periode dalam acara Silahturahmi Nasional Desa di Istora Senayan, Jakarta. Dukungan muncul karena lima tuntutan yang disuarakan kepala desa saat itu dinilai telah dikabulkan oleh Jokowi. Ketua Umum APDESI Surta Wijaya mengklaim dukungan murni aspirasi internal dan tidak ada arahan dari siapa pun.
“Karena tuntutan telah dikabulkan, maka kini giliran para kepala desa yang membela Jokowi. Kenapa? Timbal balik, dong,” kata Surta saat ditemui selepas acara Silahturahmi Nasional Desa, Selasa, 29 Maret 2022.
Ketika itu, akibat ulah tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta Kemendagri menegur APDESI. Menurut dia, deklarasi itu akan membuat para kepala desa melanggar aturan yang melarang mereka untuk terlibat politik praktis, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas dan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Saya tidak sampaikan terkait dukungan Apdesi beberapa waktu lalu, namun mereka harus paham aturan,” kata Junimart dalam Rapat Kerja Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 5 April 2022.
APDESI minta jabatan kepala desa jadi 9 tahun
Pada Januari 2023, mereka juga membuat tuntutan yang dinilai kontroversial. Ratusan kepala desa dari APDESI memenuhi area depan gerbang Gedung DPR RI, pada Selasa, 17 Januari 2023. Mereka menuntut DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa. Mereka meminta jabatan kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun. Masa jabatan 6 tahun dinilai sangat kurang.
“Kami meminta kepada pemerintah pusat Bapak Presiden dan Ketua DPR RI, kami minta agar UU 2014 ini direvisi, jadi jabatan Kades 9 tahun,” kata Kepala Desa Poja, Bima, Nusa Tenggara Barat, Robi Darwis di depan Gedung DPR.
Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai tuntutan perpanjangan masa tersebut merusak demokrasi. Dia menyoroti anggapan bahwa masa jabatan kepala desa selama 6 tahun tidak cukup untuk mengatasi keterbelahan masyarakat desa akibat pemilihan kepala desa, sehingga tidak ada cukup waktu membangun desa, serta ihwal dana untuk pemilihan kepala desa lebih baik digunakan untuk pembangunan sumber daya desa.
“Saya cermati ada dua argumen yang dikemukakan kepala desa dan Budiman Soedjatmiko terkait tuntutan perpanjang masa jabatan kepala desa tersebut,” kata Ubedillah dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 18 Januari 2023.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | FAJAR PEBRIANTO | IMA DINI SHAFIRA | AMY HEPPY | KORAN TEMPO | ANTARA
Pilihan Editor: Isu Jokowi 3 Periode Mencuat Lagi, Begini Kilas Baliknya, Hasto Kristiyanto: Permintaan Pak Lurah