Eks Dirut Waskita Destiawan Soewardjono Didakwa Perkaya Diri Sendiri Sebesar Rp 5,8 Miliar

Reporter

Yuni Rohmawati

Editor

Febriyan

Senin, 20 November 2023 18:59 WIB

Destiawan Soewardjono. Dok. Waskita

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono didakwa telah memperkaya diri dengan menerima uang sejumlah Rp 5,1 Miliar dan US$ 50.000 (sekitar Rp. 758 Juta) yang bersumber dari transaksi pembayaran pekerjaan fiktif di perusahaan karya plat merah itu. Sidang pembacaan dakwaan itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 20 November 2023.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu terdakwa Destiawan Soewardjono sebesar Rp. 5,1 Miliar dan US$ 50.000 atau sebesar 758 Juta,” kata jaksa dalam sidang.

Jaksa merincikan, Destiawan setidaknya menerima uang dari pekerjaan fiktif sebanyak lima kali. Jaksa menyatakan Destiawan menerima Rp 100 juta dari mantan Senior Vice President (SVP) Keuangan PT Waskita Karya, Eka Desniati pada bulan Oktober 2020. Destiawan juga disebut menerima 20 ribu dolar Amerika dari eks Direktur Operasi II Waskita Karya, Bambang Rianto, pada akhir 2020.

Bambang juga disebut menyerahkan uang sebesar Rp 5 miliar kepada Destiawan pada bulan November 2021. Uang itu disebut bersumber dari pekerjaan fiktif pada proyek Infra 1. Destiawan juga disebut menerima uang 30 ribu dolar Amerika pada awal 2022 dan meminta uang sebesar 195 ribu dolar Amierka atau setara dengan Rp. 2.855.375.000.

Dari hasil pekerjaan fiktif itu, Destiawan Soewardjono disebut merugikan negara sebesar Rp. 70.899.886.357,00.

Advertising
Advertising

Destiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Destiawan ajukan eksepsi pekan depan

Dari hasil dakwaan yang dijatuhkan, Kuasa Hukum dari Destiawan Soewardjono meminta tenggat waktu dua pekan untuk menyusun dan membacakan eksepsi.

"Yang Mulia, kami minta waktu dua minggu untuk melakukan eksepsi," kata Penasihat Hukum Destiawan Soewardjono.

Namun, hal tersebut ditolak oleh majelis hakim yang menyatakan hanya memberikan waktu satu pekan.

"Kita berikan satu minggu saja ya. Nanti kita bertemu di Senin depan," kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank. Destiawan disebut memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Tujuannya untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.

Kejaksaan Agung juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, selain Destiawan Soewardjjono, dalam kasus dugaan korupsi di Waskita Karya pada akhir 2022. Mereka adalah Direktur Keuangan dan Manajemen Waskita Karya periode Mei 2018-Juni 2020 Haris Gunawan, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya periode Juli 2020-Juli 2022 Taufik Hendra Kusuma, dan Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya Nizam Mustafa, yang ditetapkan tersangka pada 15 Desember 2022. Kemudian, Bambang Rianto yang lebih dulu menjadi tersangka pada 5 Desember 2022.

Berita terkait

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

1 hari lalu

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

Taksiran harga rumah Tamron, tersangka korupsi timah yang disita Kejagung

Baca Selengkapnya

Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

2 hari lalu

Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

Tersangka kasus korupsi timah, Tamron adalah beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

3 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Periksa Sandra Dewi, Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Soal Kepemilikan Jet Pribadi

3 hari lalu

Periksa Sandra Dewi, Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Soal Kepemilikan Jet Pribadi

Penyidik Kejaksaan Agung mendalami soal kepemilikan jet pribadi saat memeriksa Sandra Dewi, istri Harvey Moeis tersangka korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula

3 hari lalu

Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula

Jadi tersangka kasus importasi gula, eks Kakanwil Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

4 hari lalu

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

Para tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya Rp 11, 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

4 hari lalu

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

4 hari lalu

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

Sandra Dewi disebut disebut datang ke ruang pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khsusus lewat basement Gedung Kartika.

Baca Selengkapnya

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

4 hari lalu

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

Crazy Rich PIK Helena Lim diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Menyusul Sandra Dewi yang tiba sejak pagi.

Baca Selengkapnya