Muhammad Yusrizki Didakwa Perkaya Diri Rp 84 miliar dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Editor

Febriyan

Kamis, 16 November 2023 16:40 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi menara pemancar sinyal atau BTS 4G Irwan Hermawan mendengarkan keterangan saksi dari JPU Resi Yuki Bramani, Yusrizki dan M Andrianto pada sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023. Dalam persidangan tersebut Resi Yuki Bramani mengakui mengantar bingkisan kepada Dito Ariotedjo atas perintah terdakwa kasus dugaan korupsi menara pemancar sinyal atau BTS 4G Irwan Hermawan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 84 mliar plus 2,5 juta dolar Amerika dalam proyek base transceiver station (BTS). Yusrizki merupakan anak buah dari suami Ketua DPR RI, Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi.

Jaksa penuntut umum menyatakan Yusrizki melakukan tindak pidana korupsi bersama pelaku lainnya dalam proyek tersebut.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan sebesar USD 2,5 juta dan Rp 84,18 miliar,” kata jaksa dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 16 November 2023.

Menurut jaksa, Yusrizki menerima uang tersebut dari berbagai sumber yang terlibat dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Di antaranya dari subkontraktor Fiberhome Jemy Sutjiawan sebesar USD 2,5 juta, dari Direktur PT Excelsia Mitra Niaga William Rp 3 miliar, dari Direktur PT Bintang Komunikasi Utama Rohadi Rp 75 miliar, dan dari Direktur PT Indo Electric Instruments Surijadi Rp 6 miliar.

Yusrizki temui Johnny G. Plate untuk dapat jatah garap proyek BTS

Jaksa menyebutkan bahwa Yusrizki melakukan sejumlah lobi untuk terlibat dalam proyek tersebut. Menurut jaksa, dia sempat bertemu dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate agar perusahaannya ikut mendapatkan jatah menggarap proyek BTS.

Advertising
Advertising

Johnny, menurut dakwaan jaksa, kemudian meminta Yusrizki untuk bertemu Direktur Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif agar proyek BTS 4G paket 1-5 diberikan kepada dirinya.

Setelah itu, menurut jaksa, Yusrizki bertemu sejumlah perusahaan pemenang tender proyek BTS Kominfo. Tujuannya adalah untuk merekomendasikan beberapa perusahaan untuk ikut mengerjakan paket 1-5. Padahal, PT Basis Utama Prima disebut tidak terikat kontrak dengan Bakti dalam paket pekerjaan tersebut

Jaksa mengatakan tindakan korupsi yang dilakukan Yusrizki dan para pelaku lainnya telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun. Jumlah tersebut berasal dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pada tahun 2020 hingga 2022.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51,” kata dakwaan tersebut.

Atas perbuatannya, Yusrizki didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain Muhammad Yusrizki, jaksa penuntut umum juga membacakan dakwaan untuk Windi Purnama dalam sidang hari ini. Keduanya merupakan para tersangka gelombang kedua yang disidangkan. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menyidangkan para terdaksa lainnya seperti Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif, Galumbang Menak Simanjuntak, Irwan Hermawan dan Yohan Suryanto.

Berita terkait

Ditanya Soal Teknologi 6G, Kominfo: Akses Internet Saat Ini Masih Baik

1 hari lalu

Ditanya Soal Teknologi 6G, Kominfo: Akses Internet Saat Ini Masih Baik

Kominfo soal akses internet yang masih baik dan soal pengembangan jaringan 6G di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Kominfo Klarifikasi Soal Perizinan dan Pemanfaatan Akses Internet Menggunakan Starlink

1 hari lalu

Kominfo Klarifikasi Soal Perizinan dan Pemanfaatan Akses Internet Menggunakan Starlink

Kominfo menyatakan Starlink sudah mendapatkan izin beroperasi di Indonesia. Tidak ada perbedaan khusus antara Starlink dengan ISP lainnya.

Baca Selengkapnya

Kominfo Buka Lowongan Kerja Pendamping UMKM, Usia 21-50 Tahun Bisa Ikut

3 hari lalu

Kominfo Buka Lowongan Kerja Pendamping UMKM, Usia 21-50 Tahun Bisa Ikut

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka lowongan kerja fasilitator dan koordinator untuk program UMKM Level Up 2024, pendaftaran buka sampai 18 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

4 hari lalu

Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menyebut Galumbang Menak Simanjuntak sosok yang licik

Baca Selengkapnya

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

4 hari lalu

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

4 hari lalu

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

Pertemuan itu terjadi di ruang kerja Achsanul Qosasi di Kantor BPK.

Baca Selengkapnya

Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

4 hari lalu

Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

Mantan anggota BPK Achsanul Qosasi mengaku menyewa rumah di Kemang khusus untuk menyimpan uang suap Rp 40 miliar kasus BTS.

Baca Selengkapnya

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

5 hari lalu

Sejak Akhir 2023, OJK Blokir 5.000 Rekening yang Terlibat Judi Online

OJK memblokir ribuan rekening yang berhubungan dengan judi online.

Baca Selengkapnya

Praktisi, Pakar, dan Peneliti Diminta Berkolaborasi Lahirkan Berbagai Inovasi di IDTH

5 hari lalu

Praktisi, Pakar, dan Peneliti Diminta Berkolaborasi Lahirkan Berbagai Inovasi di IDTH

Fasilitas IDTH tidak hanya berperan sebagai pusat pengujian tapi juga sebagai centre of excellence

Baca Selengkapnya

Presiden: Indonesia Digital Test House Sangat Diperlukan

10 hari lalu

Presiden: Indonesia Digital Test House Sangat Diperlukan

Jokowi memastikan perangkat-perangkat yang ada di BBPPT sudah sangat canggih.

Baca Selengkapnya