Singgung Tuntutan Terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Komisi III DPR Sebut Penegak Hukum Belum Paham Semangat KUHP Baru

Editor

Febriyan

Kamis, 16 November 2023 14:14 WIB

Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar (kanan) dan Fatia Maulidiyanti (kedua dari kiri) hadir untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem Taufik Basari menanggapi soal tuntutan terhadap dua aktivis, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Menurut Taufik, tuntutan 4 tahun penjara terhadap Haris dan 3,5 tahun terhadap Fatia tergolong tinggi.

Taufi mengatakan tingginya tuntutan terhadap Haris dan Fatia menandakan penegak hukum belum memahami semangat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

"Kasus Fatia dan Haris itu tinggi sekali tuntutannya, padahal kalau kita melihat semangat KUHP baru ini ya tentunya bisa lebih fleksibel," ujar Taufik dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 November 2023.

Taufik menyatakan jaksa sebagai penegak hukum seharusnya memahami semangat KUHP baru yang berlandaskan keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif.

"Meskipun KUHP baru ini berlaku nanti Januari 2026, politik hukumnya sudah kita ambil," kata Taufik.

Singgung soal perubahan pasal pencemaran nama baik dan UU ITE

Advertising
Advertising

Pihak Kejaksaan Agung, menurut Taufik, seharusnya turut menjadi institusi yang menegakkan demokrasi. Dia mengatakan, pihaknya berharap Kejaksaan Agung bisa mengadopsi semangat politik hukum dalam KUHP baru.

"Ada beberapa hal penting terkait dengan demokrasi di situ," ucap Taufik.

Taufik Basari mencontohkan, KUHP baru telah mengubah pasal 310 KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE Pasal 27 ayat 3, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 dan 15.

"Kita ubah karena selama ini praktiknya dijalankan secara karet," ucap Taufik.

Itu sebabnya, Taufik mengatakan, ketika ada kasus-kasus yang dilaporkan dengan pasal 310 dan UU ITE, penegak hukum seharusnya menggunakan semangat politik hukum yang baru.

"Meskipun deliknya baru nanti berlakunya," kata Taufik.

Sebelumnya, Haris Azhar dituntut jaksa penuntut umum empat tahun penjara dan denda Rp 1 juta subsider enam bulan kurungan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin, 13 Novemver 2023.

Sementara Fatia Maulidiyanti, mendapatkan tuntutan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan. Fatia juga dituntut denda sebesar Rp500 ribu rupiah subsider tiga bulan kurungan. Fatia mendapatkan tuntutak 3,5 tahun penjara karena dia dianggap lebih sopan dalam persidangan.

Berita terkait

Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar 18 November, Ini Hakimnya

5 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar 18 November, Ini Hakimnya

PN Jakarta Selatan telah menetapkan tanggal sidang perdana gugatan praperadilan Tom Lembong dan hakim tunggal yang akan menangani perkara tersebut.

Baca Selengkapnya

Tom Lembong Lawan Status Tersangka Lewat Praperadilan, Begini Kata Kejagung

7 jam lalu

Tom Lembong Lawan Status Tersangka Lewat Praperadilan, Begini Kata Kejagung

Kejagung menanggapi eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang mengajukan praperadilan di kasus korupsi impor gula.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Tom Lembong Ungkap 5 Poin Keberatan untuk Praperadilan Lawan Kejagung

7 jam lalu

Kuasa Hukum Tom Lembong Ungkap 5 Poin Keberatan untuk Praperadilan Lawan Kejagung

Tom Lembong mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

8 jam lalu

Kejagung Pindahkan Tahanan 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur

Kejagung memindahkan lokasi penahanan tiga hakim PN Surabaya yang membebaskan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Tom Lembong Akan Praperadilankan Kejaksaan Agung, Profil Chatib Basri

8 jam lalu

Terkini Bisnis: Tom Lembong Akan Praperadilankan Kejaksaan Agung, Profil Chatib Basri

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.

Baca Selengkapnya

Selain Edward Tannur, Kejaksaan Agung Juga Periksa Adik Ronald Tannur

8 jam lalu

Selain Edward Tannur, Kejaksaan Agung Juga Periksa Adik Ronald Tannur

Kejaksaan Agung memeriksa adik Gregorius Ronald Tannur, terpidana pembunuhan Dini Sera, dalam kasus dugaan pengurusan perkara.

Baca Selengkapnya

Suap Hakim, Kejati Jatim: Ayah Ronald Tannur tidak Terlibat Langsung

9 jam lalu

Suap Hakim, Kejati Jatim: Ayah Ronald Tannur tidak Terlibat Langsung

Kejaksaan Agung memeriksa ayah dari Gregorius Ronald Tannur, Edward Tannur, dalam kasus suap terhadap tiga hakim PN Surabaya

Baca Selengkapnya

Admin Butik Akui Emas Antam yang Diberikan ke Budi Said Kelebihan

9 jam lalu

Admin Butik Akui Emas Antam yang Diberikan ke Budi Said Kelebihan

Admin Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01, Misdianto, mengaku selalu ada kelebihan jumlah emas yang diberikan kepada Budi Said

Baca Selengkapnya

Kubu Tom Lembong akan Hadirkan Sejumlah Ahli Untuk Hadapi Kejaksaan Agung

9 jam lalu

Kubu Tom Lembong akan Hadirkan Sejumlah Ahli Untuk Hadapi Kejaksaan Agung

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong mendaftarkan permohonan praperadilan klien mereka ke PN Jakarta Selatan pada Selasa, 5 November 2024

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Tebang Pilih dalam Kasus Korupsi Impor Gula

10 jam lalu

Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Tebang Pilih dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Kuasa hukum Tom Lembong mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung yang tak mengusut Menteri Perdagangan lainnya dalam kasus korupsi impor gula.

Baca Selengkapnya