Justice Collaborator Ditolak, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta dalam Perkara Korupsi BTS Kominfo
Reporter
Han Revanda Putra
Editor
Linda novi trianita
Kamis, 9 November 2023 13:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada PN Jakarta Pusat menyatakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan bersalah turut serta dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di Bakti Kementerian Kominfo atau korupsi BTS. Majelis hakim menolak permohonan Irwan Hermawan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator.
Majelis hakim memvonis Irwan Hermawan dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 1 miliar. "Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar denda, sanksi diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatikah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis, 9 November 2023. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni meminta Irwan Hermawan dihukum enam tahun penjara, denda Rp 250 juta, dan uang pengganti Rp 7 miliar.
Jika tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan, Dennie mengatakan jaksa dapat menyita dan melelang harta benda Irwan Hermawan untuk membayar uang pengganti. "Dalam hal terdakwa tidak punya harta benda lagi, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun," kata Dennie.
Majelis hakim menyatakan, Irwan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Irwan Hermawan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Irwan Hermawan merupakan terdakwa yang berperan menutup kasus penyelidikan dugaan korupsi proyek BTS 4G di Kejaksaan Agung. Irwan bekerja bersama orang kepercayaannya Windi Purnama mengumpulkan uang sesuai perintah eks Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif.
Irwan dan Windi mengumpulkan uang sebanyak kurang lebih Rp 243 miliar dari sejumlah perusahaan yang terlibat dalam proyek BTS 4G. Uang-uang itu diberikan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo senilai Rp 27 miliar, staf ahli Wakil Ketua Komisi I DPR dari Partai Gerindra Sugiono, Nistra Yohan senilai Rp 70 miliar.
Uang itu juga diberikan kepada tim sukses Joko Widodo atau Jokowi dalam kampanye Pilpres 2014, Windu Aji Sutanto sebesar Rp 75 miliar. Uang untuk BPK yang diberikan kepada Sadikin seniali Rp 40 miliar, terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak Rp 43,5 miliar dan Direktur PT Pertamina, Erry Sugiharto senilai Rp 10 miliar.
Pilihan Editor: Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif Divonis 18 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi BTS 4G
Catatan: Judul mengalami perubahan pada pukul 14.03 WIB. Judul semula "Jadi Justice Collaborator, Irwan Hermawan Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta dalam Perkara Korupsi BTS Kominfo." Kami memohon maaf atas kesalahan ini.