Dihukum 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi BTS 4G, Johnny Plate Akan Banding

Rabu, 8 November 2023 19:10 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dari BAKTI Kemenkominfo, Johnny G Plate (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya usai membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 1 November 2023. Mantan Menkominfo ini juga meminta keringanan hukuman dari tuntutan JPU. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate atau Johnny Plate melalui kuasa hukumnya Dion Pongkor, menyatakan akan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.

Vonis itu menghukum Johnny dengan pidana kurungan 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya.

"Banding, Yang Mulia (majelis hakim) hari ini juga," kata Dion dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.

Selain Plate, eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau Bakti Kominfo Anang Achmad Latif juga mengajukan banding atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhi majelis hakim. Sementara itu, eks tenaga ahli Human Development atau Hudev UI Yohan Suryanto yang divonis 5 tahun penjara menyatakan pikir-pikir.

Divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya. Johnny divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.

Advertising
Advertising

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan amar putusannya di PN Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.

Fahzal melanjutkan, Johnny juga wajib membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 15,5 miliar. Nilai itu sesuai dengan jumlah korupsi yang dinikmati Johnny dalam kasus tersebut.

Dengan ketentuan, jika uang tersebut tidak diganti paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupinya.

"Kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Fahzal.

Fahzal mengatakan, hal yang memberatkan Johnny karena tidak mengakui kesalahannya selama proses persidangan, sementara terungkap fakta bahwa Johnny meminta uang kepada eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

"Hal memberatkan, tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa tidak mengakui kesalahannya," kata Fahzal.

Sementara hal yang meringankan, Johnny dianggap sopan selama menjalani persidangan. Selain itu, sebagai kepala rumah tangga juga pertimbangan lain dan uang yang diterima dalam tindak pidana korupsi tersebut digunakan untuk bantuan sosial.

Majelis hakim menyatakan, Johnny melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Johnny telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun hal itu berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Total tersangka dalam kasus ini sebanyak 15 orang termasuk Johnny. Terbaru, Kejaksaan Agung juga menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi sebagai tersangka.


ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Pilihan Editor: Hakim Minta Johnny Plate Kembalikan Kerugian Negara Rp 15,5 M, Tuntutan Jaksa Rp 17,8 M

Berita terkait

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

3 hari lalu

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

Para tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya Rp 11, 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

3 hari lalu

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

3 hari lalu

Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menyebut Galumbang Menak Simanjuntak sosok yang licik

Baca Selengkapnya

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

3 hari lalu

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

4 hari lalu

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

Pertemuan itu terjadi di ruang kerja Achsanul Qosasi di Kantor BPK.

Baca Selengkapnya

Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

4 hari lalu

Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

Mantan anggota BPK Achsanul Qosasi mengaku menyewa rumah di Kemang khusus untuk menyimpan uang suap Rp 40 miliar kasus BTS.

Baca Selengkapnya

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

10 hari lalu

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, telah mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

11 hari lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

11 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

15 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya