Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif Divonis 18 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Rabu, 8 November 2023 16:26 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif menyimak keterangan yang diberikan oleh saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 5 September 2023. Sidang tersebut beragendakan mendegarkan keterangan sembilan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Infomatika (Bakti Kominfo) Anang Achmad Latif dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya. Anang divonis pidana kurungan 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.

"Menyatakan terdakwa Anang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan oleh karenanya pidana penjara selama 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan amar putusannya di PN Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.

Fahzal melanjutkan, Anang juga wajib membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 5 miliar. Nilai itu sesuai dengan jumlah korupsi yang dinikmati Anang dalam kasus tersebut.

"Diambil dari uang yang disetorkan kepada kejaksaan," kata Fahzal.

Anang terbukti mengatur proyek

Anggota Majelis Hakim Sukartono menyatakan Anang sebagai Direktur Utama Bakti Kominfo terbukti melakukan tindak korupsi dengan mengatur proyek tersebut agar dapat dilaksanakan oleh perusahaan afiliasinya. Caranya dengan mengubah beberapa peraturan direktur utama dan pelaksanaan teknisnya.

Advertising
Advertising

"Anang menyuruh Feriandi Mirza bertemu pihak-pihak (perusahaan) sebelum tahap pra kualifikasi," kata Anggota Majelis Hakim, Sukartono.

Selain itu, Anang juga terbukti meminta uang kepada para pemenang pelaksana proyek. Permintaan itu dilakukan sebelum para peserta lelang mengikuti pra kualifikasi.

"Terdakwa Anang Achmad Latif bersama-sama dengan Galumbang Menak Simanjuntak dan Irwan Hermawan menentukan, bahwa sebelum dimulainya tahap pra kualifikasi proyek BTS 4G terhadap para calon penyedia untuk memberikan komitmen fee berkisar 8 sampai 10 persen," lanjut Sukartono.

Dalam kasus korupsi BTS ini, Anang juga disebut menunjuk konsultan teknik dalam proyek tersebut yang merupakan rekanannya.

"Anang Achmad Latif telah menunjuk konsultan teknik afiliasinya yakni meminta Andi Hutagalung menjadi konsultan padahal dia tidak memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa," ujar Sukartono.

Selanjutnya, Anang terbukti menerima uang Rp 5 miliar

<!--more-->

Majelis hakim juga menilai Anang Achmad Latif terbukti mendapat uang Rp 5 miliar sebagai dari pihak perusahaan pelaksana proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya. Uang tersebut berasal dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan senilai Rp 3 miliar dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sujtiawan senilai Rp 2 miliar.

Majelis hakim menyatakan, Anang melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Anang juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU yakni Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Tindakan Anang disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kerugian negara itu timbul karena proyek BTS 4G yang ditargetkan sebanyak 4.200 lokasi, per 31 Maret 2022 hanya dapat terselesaikan 1.112 lokasi dan telah diterbitkan berita acara penerimaan hasil pekerjaan (BAPHP). Tapi dari hasil pemeriksaan di lapangan, majelis hakim menemukan hanya 958 BTS yang benar-benar selesai, dan 140 lokasi tidak selesai seluruhnya.

Selain Anang Achmad Latif, kasus ini juga turut menyeret eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate hingga Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi.

Berita terkait

Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

3 hari lalu

Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menyebut Galumbang Menak Simanjuntak sosok yang licik

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

4 hari lalu

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

Pertemuan itu terjadi di ruang kerja Achsanul Qosasi di Kantor BPK.

Baca Selengkapnya

Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

4 hari lalu

Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

Mantan anggota BPK Achsanul Qosasi mengaku menyewa rumah di Kemang khusus untuk menyimpan uang suap Rp 40 miliar kasus BTS.

Baca Selengkapnya

55 Tahun Budi Arie, Dirikan Relawan Projo Lantas Jadi Menteri Jokowi

27 hari lalu

55 Tahun Budi Arie, Dirikan Relawan Projo Lantas Jadi Menteri Jokowi

Menjelang Pemilihan Presiden 2014, Budi Arie mendirikan Projo untuk mendukung Jokowi. Kini, jadi menteri Jokowi.

Baca Selengkapnya

Vonis 3 Tahun Penjara Windi Purnama, Bagaimana Perannya dalam Pencucian Uang BTS 4G?

50 hari lalu

Vonis 3 Tahun Penjara Windi Purnama, Bagaimana Perannya dalam Pencucian Uang BTS 4G?

PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada Windi Purnama. Apa perannya dalam kasus TPPU BTS 4G?

Baca Selengkapnya

Tidak Ajukan Eksepsi, Dirut PT Sansaine Exindo Terima Dakwaan Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus Korupsi BTS 4G

50 hari lalu

Tidak Ajukan Eksepsi, Dirut PT Sansaine Exindo Terima Dakwaan Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus Korupsi BTS 4G

Kuasa hukum Dirut PT. Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan menyatakan menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi di kasus korupsi BTS 4G.

Baca Selengkapnya

Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

50 hari lalu

Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Terdakwa korupsi BTS Jemy Sutjiawan disebut memberikan komitmen fee sebesar USD 2,5 juta untuk pekerjaan paket 1 dan 2 BTS 4G Tahun 2021.

Baca Selengkapnya

Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta Perkara Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Masih Pikir pikir

53 hari lalu

Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta Perkara Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Masih Pikir pikir

Windi Purnama telah mengembalikan uang Rp 750 juta dari hasil korupsi BTS Kominfo secara sukarela sebelum pengucapan putusan.

Baca Selengkapnya

Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

54 hari lalu

Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis kepada Windi Purnama dalam kasus korupsi BTS 4G tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Jalani Sidang Vonis Hari Ini

54 hari lalu

Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Windi Purnama terdakwa perkara korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G akan menjalani sidang putusan hari ini, Senin, 25 Maret 2024.

Baca Selengkapnya