MKMK Berhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK, Berikut Jenjang Karier Ipar Jokowi Ini
Reporter
Ananda Ridho Sulistya
Editor
S. Dian Andryanto
Rabu, 8 November 2023 10:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK.
Pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK berdasarkan putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pada Selasa, 7 November 2023.
"(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshidiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
Karir Anwar Usman di MK
Anwar Usman memulai kariernya bukan di dunia hukum, pria asal Bima, Nusa Tenggara Barat tersebut meniti kariernya sebagai guru honorer. Namun, kariernya berubah sejak berhasil lulus dari Fakultas Hukum UIN Jakarta hingga. Sejak saat itu, karirnya melonjak.
Anwar Usman berkecimpung di MK pertama kali sebagai hakim konstitusi. Ia dilantik menjadi hakim konstitusi pada 6 April 2011 hingga 6 April 2016. Selepas itu, di periode berikutnya ia juga menyandang status yang sama.
Pria kelahiran 31 Desember 1956 tersebut juga dilantik menjadi Wakil Ketua MK periode pertama pada 14 Januari 2015 hingga 11 April 2016. Setelah itu, pada periode dua ia juga terpilih menjadi Wakil Ketua MK pada 11 April 2016 sampai 2 April 2018.
Setelah itu, Anwar Usman berhasil menduduki jabatan tertinggi di MK sebagai ketua menggantikan Arief Hidayat. Setelah lima tahun, Anwar Usman kembali menjabat sebagai ketua MK setelah melalui drama voting. Dalam voting jabatan tersebut, Anwar bersaing dengan Arief.
Dilansir dari majalah Tempo, saking ketatnya persaingan, pemilihan suara dilakukan dalam tiga putaran. Di putaran pertama, suara mereka sama, begitupun di putaran kedua. Pada akhirnya, Anwar berhasil memenangkan voting karena memiliki 5 suara lebih unggul ketimbang Arief.
Selain ketegangan dalam voting, masalah lain timbul karena saat itu Anwar Usman menikah dengan adik Jokowi, Ida, pada 2022 lalu. Mereka sama-sama berstatus janda dan duda karena istri dan suami meninggal dunia. Mereka melangsungkan pernikahannya pada 26 Mei 2022. Kini, belum genap satu tahun periode keduanya, adik ipar Jokowi ini harus rela diberhentikan sebagai Ketua MK karena terbukti melanggar kode etik dalam gugatan batas usia capres-cawapres.
Sebelum menjadi Ketua MK, Anwar memiliki prestasi cukup mentereng. Jejak prestasi dalam dunia peradilan yang pernah dilaluinya yaitu ia pernah menjabat Asisten Hakim Agung mulai dari 1997-2003 dan berlanjut dengan pengangkatannya menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama tiga tahun hingga 2006.
Merangkap sebagai Kepala Biro, pada 2005 dirinya juga diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Semenjak Mahkamah Konstitusi berdiri, ayah tiga anak ini selalu mengikuti perkembangannya. Hal itu yang membuatnya tak perlu bersusah payah beradaptasi dengan lingkungan di MK.
ANANDA RIDHO SULISTYA | RISMA DAMAYANTI | MIRZA BAGASKARA | MAJALAH TEMPO | HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: Anwar Usman Ipar Jokowi Terpilih Lagi Jadi Ketua MK, Ini Profilnya