MKMK Berhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK, Berikut Jenjang Karier Ipar Jokowi Ini

Rabu, 8 November 2023 10:45 WIB

Presiden Joko Widodo (kedua dari kanan) didampingi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan selamat kepada Anwar Usman usai diambil sumpah di Istana Negara, Jakarta, 7 April 2016. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK.

Pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK berdasarkan putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pada Selasa, 7 November 2023.

"(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Ketua MKMK Jimly Asshidiqie saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Karir Anwar Usman di MK

Anwar Usman memulai kariernya bukan di dunia hukum, pria asal Bima, Nusa Tenggara Barat tersebut meniti kariernya sebagai guru honorer. Namun, kariernya berubah sejak berhasil lulus dari Fakultas Hukum UIN Jakarta hingga. Sejak saat itu, karirnya melonjak.

Advertising
Advertising

Anwar Usman berkecimpung di MK pertama kali sebagai hakim konstitusi. Ia dilantik menjadi hakim konstitusi pada 6 April 2011 hingga 6 April 2016. Selepas itu, di periode berikutnya ia juga menyandang status yang sama.

Pria kelahiran 31 Desember 1956 tersebut juga dilantik menjadi Wakil Ketua MK periode pertama pada 14 Januari 2015 hingga 11 April 2016. Setelah itu, pada periode dua ia juga terpilih menjadi Wakil Ketua MK pada 11 April 2016 sampai 2 April 2018.

Setelah itu, Anwar Usman berhasil menduduki jabatan tertinggi di MK sebagai ketua menggantikan Arief Hidayat. Setelah lima tahun, Anwar Usman kembali menjabat sebagai ketua MK setelah melalui drama voting. Dalam voting jabatan tersebut, Anwar bersaing dengan Arief.

Dilansir dari majalah Tempo, saking ketatnya persaingan, pemilihan suara dilakukan dalam tiga putaran. Di putaran pertama, suara mereka sama, begitupun di putaran kedua. Pada akhirnya, Anwar berhasil memenangkan voting karena memiliki 5 suara lebih unggul ketimbang Arief.

Selain ketegangan dalam voting, masalah lain timbul karena saat itu Anwar Usman menikah dengan adik Jokowi, Ida, pada 2022 lalu. Mereka sama-sama berstatus janda dan duda karena istri dan suami meninggal dunia. Mereka melangsungkan pernikahannya pada 26 Mei 2022. Kini, belum genap satu tahun periode keduanya, adik ipar Jokowi ini harus rela diberhentikan sebagai Ketua MK karena terbukti melanggar kode etik dalam gugatan batas usia capres-cawapres.

Sebelum menjadi Ketua MK, Anwar memiliki prestasi cukup mentereng. Jejak prestasi dalam dunia peradilan yang pernah dilaluinya yaitu ia pernah menjabat Asisten Hakim Agung mulai dari 1997-2003 dan berlanjut dengan pengangkatannya menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung selama tiga tahun hingga 2006.

Merangkap sebagai Kepala Biro, pada 2005 dirinya juga diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Semenjak Mahkamah Konstitusi berdiri, ayah tiga anak ini selalu mengikuti perkembangannya. Hal itu yang membuatnya tak perlu bersusah payah beradaptasi dengan lingkungan di MK.


ANANDA RIDHO SULISTYA | RISMA DAMAYANTI | MIRZA BAGASKARA | MAJALAH TEMPO | HAN REVANDA PUTRA

Pilihan Editor: Anwar Usman Ipar Jokowi Terpilih Lagi Jadi Ketua MK, Ini Profilnya

Berita terkait

Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

4 menit lalu

Gugatan PPP Soal 5.611 Suara di Sumbar Berpindah ke Partai Garuda Tidak Diterima MK

PPP mengajukan gugatan soal 5.611 suara mereka di Sumatera Barat berpindah ke Partai Garuda. KPU menilai gugatan itu tidak jelas dan kabur.

Baca Selengkapnya

PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

3 jam lalu

PPP Gugat Sengketa Pileg DPR di Lampung, MK Putuskan Tidak Diterima

Majelis hakim konstitusi menilai ada ketidakjelasan dalam permohonan PPP.

Baca Selengkapnya

Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

5 jam lalu

Beragam Penolakan terhadap Revisi Keempat UU MK

Revisi UU MK dinilai sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK

8 jam lalu

Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK

Partai Buruh bersama Partai Gelora mengajukan permohonan uji materiil Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada ke MK. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

11 jam lalu

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan MK mempertimbangkan eksepsi KPU karena PKB dalam permohonannya tidak melampirkan bukti.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

12 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

Bacaan putusan dismissal hingga siang ini, MK sudah menolak mengabulkan permohonan sengketa Pileg dari PDIP dan PPP.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

12 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

Hakim konstitusi Saldi Isra menuturkan pihaknya telah mencermati permohonan PPP dalam perkara ini. Namun, ada posita alias dalil yang kabur.

Baca Selengkapnya

Gerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima

13 jam lalu

Gerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima

Gerindra tidak mencantumkan perolehan suaranya versi termohon maupun pemohon.

Baca Selengkapnya

Berpotensi Disahkan DPR, CALS Buka Peluang Gugat Pengesahan Revisi UU MK

13 jam lalu

Berpotensi Disahkan DPR, CALS Buka Peluang Gugat Pengesahan Revisi UU MK

CALS menyatakan revisi UU MK tersebut sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.

Baca Selengkapnya

MK Nyatakan Permohonan PDIP untuk Pileg DPR di Jawa Barat Tak Dapat Diterima

14 jam lalu

MK Nyatakan Permohonan PDIP untuk Pileg DPR di Jawa Barat Tak Dapat Diterima

MK mengatakan ada perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka tiga, dan petitum angka lima dalam permohonan PDIP.

Baca Selengkapnya