Ramai Tanggapan Pasca-putusan MKMK terhadap Ketua MK Anwar Usman
Reporter
Adil Al Hasan
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Rabu, 8 November 2023 10:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ramai tanggapan pasca-putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Mayoritas tanggapan ini menyatakan bahwa Anwar Usman seharusnya diberhentikan dengan tidak hormat.
Pakar Hukum Tata Negara UGM
Dilansir dari Tempo, pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Herlambang Wiratraman mengatakan sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK Pasal 41, Anwar Usman harusnya tidak sekadar diberhentikan dari Ketua MK, tetapi diberhentikan dengan tidak hormat.
“Putusan MKMK tidak tepat memberikan hukuman bagi AU (Anwar Usman),” kata Herlambang saat dihubungi Selasa malam, 7 November 2023. “Etika itu menyasar ke profesi, sebagai hakim. Bukan ke jabatan.”
PVRI
Direktur Eksekutif Public Virtue Research Institute (PVRI) Yansen Dinata menilai Anwar Usman seharusnya dipecat secara tidak hormat dari jabatan Hakim MK.
“MKMK harusnya proporsional dalam melihat batas pelanggaran etika apa yang bisa ditolerir dengan teguran lisan. Saya kira, nepotisme adalah dosa tak termaafkan bagi demokrasi,” kata Yansen melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 November 2023.
Yansen menilai MKMK tidak tegas dalam memutuskan perkara Ketua MK Anwar Usman yang terbukti melanggar kode etik.
PP Muhammadiyah
Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo menilai Ketua MK Anwar Usman seharusnya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai hakim konstitusi oleh MKMK.
Alasannya, kata Trisno, MKMK sudah menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik hakim saat memutuskan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres
Namun, lanjut Trisno, karena MKMK hanya memberhentikan Anwar Usman dari kursi Ketua MK, tapi tidak memecatnya sebagai hakim konstitusi, maka PP Muhammadiyah mendesak ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu mundur.
“Kami menuntut Anwar Usman mengundurkan diri dari jabatan Hakim MK demi menjaga marwah, martabat dan kewibawaan MK serta mengembalikan kepercayaan publik kepada MK,” kata Trisno dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 November 2023.
Selanjutnya: TPDI laporkan Anwar Usman
<!--more-->
TPDI laporkan Anwar Usman
Sementara anggota Pergerakan Advokat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia atau TPDI memutuskan akan melaporkan Anwar Usman ke Ombudsman.
"Terkait kesalahan dalam tata kelola pelayanan administrasi publik di MK, terutama menutup pintu bagi kontrol publik terhadap MK selama ini," kata Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI Petrus Selestinus melalui WhatsApp, Selasa malam, 7 November 2023.
Menurut Petrus, kasus etik itu muncul akibat konflik kepentingan berupa adanya hubungan keluarga dari sudut pandang etika dan hukum. Seperti diketahui, Anwar Usman adalah paman Gibran. Wali Kota Solo itu tengah dicalonkan sebagai cawapres yang berpasangan dengan Prabowo Subianto.
"Hal itu harus dinyatakan bahwa pencalonan Gibran sebagai cawapres tidak dan akan menuai gugatan secara beranak-pinak dari Sabang sampai Merauke," ucap dia.
Sebelumnya Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Atas pelanggaran berat itu, MKMK memberikan sanksi pemberhentian jabatan Anwar Usman dari Ketua MK.
"(Anwar Usman) terbukti melakukan pelanggaran berat prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Jimly saat membacakan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
MKMK juga menyatakan tak berwenang mengubah putusan MK tentang batas usia minimal capres dan cawapres. Hal ini disebabkan MKMK hanya berwenang mengadili pelanggaran etik.
"Tidak terdapat kewenangan MKMK untuk melakukan penilaian hukum terhadap Putusan MK, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan," kata Wahiduddin Adams saat membacakan putusan MKMK di Gedung I MK, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.
Wahiduddin mengatakan pengubahan putusan MK melampaui jauh batas kewenangannya MKMK. "Seakan memiliki superioritas legal tertentu terhadap MK," kata Wahiduddin.
Adapun putusan MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK terkait pelanggaran Kode Etik Kehakiman. Pelanggaran terjadi dalam penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Jimly mengakui pelanggaran etik hakim konstitusi ini mudah dibuktikan karena sebagian besar pelapornya adalah guru besar. Sejak putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres diputuskan, Anwar Usman dinilai termasuk nama yang berkontribusi pada pengembalian reformasi ke titik nol.
Putusan MK sebelumnya soal batas usia capres-cawapres dinilai telah secara eksplisit menampilkan nepotisme terang-terangan antara Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Joko Widodo, dan Prabowo Subianto untuk kepentingan politik elektoral dan keberlangsungan kuasa oligarki.
ADIL AL HASAN | BAGUS PRIBADI | HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: PP Muhammadiyah Desak Anwar Usman Mundur sebagai Hakim MK