DPRD Jatim Umumkan Pemberhentian Gubernur Khofifah dan Wakil Gubernur Emil Dardak
Reporter
Antara
Editor
Juli Hantoro
Senin, 6 November 2023 23:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur mengumumkan pemberhentian Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Dardak dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin, 6 November 2023 di Gedung DPRD Jatim, Surabaya.
Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi sebagai pimpinan rapat menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dedikasi, ikhtiar dan kerja keras Khofifah-Emil dalam membangun provinsi itu.
"Mewakili seluruh rakyat Jawa Timur, saya sampaikan terima kasih atas dedikasi Ibu Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur selama ini. Mohon maaf atas kesalahan yang terjadi di dalam proses pemerintahan selama ini," kata Kusnadi.
Khofifah dan Emil Dardak kemudian menandatangani berita acara pengumuman pemberhentian sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
"Tentunya kami menyampaikan terima kasih atas semua sinegi yang telah terbangun dengan sangat baik dan harmonis antara eksekutif dengan legislatif, serta seluruh elemen strategis dan pemangku kepentingan lainnya. Sehingga membawa Jatim menjadi provinsi terdepan," kata Khofifah lewat keterangan tertulisnya.
Masa jabatan Gubernur Khofifah-Wagub Emil Dardak sejatinya akan berakhir pada 13 Februari 2024, menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pemberhentian dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Masa Jabatan 2014-2019 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Masa Jabatan 2019-2024.
Namun berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (5) Undang-undang (UU) RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU, menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Mengacu pada peraturan tersebut, tugas dan wewenang Khofifah-Emil Dardak sebagai Gubernur dan Wagub Jawa Timur akan berakhir pada 31 Desember 2023.
Khofifah berharap agar DPRD Jawa Timur bisa melanjutkan kolaborasi yang telah terjalin sebelumnya dengan penjabat yang akan dilantik nantinya.
"Besar harapan kami agar DPRD Provinsi Jawa Timur dapat berkolaborasi dengan siapapun yang nantinya menjadi Penjabat Gubernur agar Provinsi Jawa Timur dapat terus melaju," ujar dia.