KPU Akan Konsultasi jika MKMK Batalkan Putusan MK tentang Usia Cawapres

Jumat, 3 November 2023 22:00 WIB

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) bersama anggota KPU August Mellaz (kedua dari kiri), Mochamad Afifuddin (kedua dari kanan) dan Yulianto Sudrajat (kanan) dan Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno memberikan keterangan pers terkait Daftar Calon Tetap (DCT) di Gedung KPU, Jakarta, Jumat, 3 November 2023. KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR sebanyak 9.917 orang sedangkan untuk DPD sebanyak 668 orang untuk Pemilu 2024. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi tentang batas minimum usia calon presiden dan wakil presiden mengundang kritik berbagai pihak. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang menambahkan klausul "pernah atau sedang menjabat kepala daerah" itu memunculkan debat di ruang publik.

Putusan itu dianggap memihak dan meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dicalonkan sebagai cawapres berpasangan dengan Prabowo Subianto. Dugaan terjadi konflik kepentingan dalam putusan itu setelah Ketua MK Anwar Usman, paman Gibran, ikut ambil bagian dalam keputusan itu.

Hasil putusan itu berlanjut dengan pemeriksaan pelanggaran etik sejumlah hakim oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK. Di dalamnya ada Anwar Usman, yang mendapat banyak laporan perihal konflik kepentingan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan belum bisa memprediksi jika Anwar Usman diputuskan bersalah akan berimbas terhadap posisi cawapres Gibran.

"Saya belum tahu persis, ya, apakah MKMK, katakanlah keputusan Majelis Kehormatan dapat mebatalkan putusan MK. Saya belum tahu persis," kata Hasyim, seusai membacakan daftar calon tetap anggota DPR dan DPD, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 3 November 2023.

Sebelumnya, KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kementerian Dalam Negeri, dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023. PKPU itu mengatur batas usia minimal capres dan cawapres.

PKPU yang akan diubah adalah Pasal 169 huruf q Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Disesuaikan dengan putusan MK No. 90/2023, yang mengatur syarat usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum.

Nama Gibran sebagai cawapres dipertanyakan karena ia didaftarkan sebelum PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur batas calon presiden 40 tahun, itu direvisi. Adapun usia Gibran masih 36. "Jadi nanti kalau ada situasi (putusan MKMK) itu kami akan berkonsultasi dengan pihak-pihak yang memiliki otoritas," ujar Hasyim.

Menurut Hasyim, putusan MK dinyatakan final dan mengikat (final and binding). "Enggak ada upaya hukum untuk (bisa) membatalkan itu. Nah, apakah keputusan yang dibuat MKMK berpengaruh pada putusan itu, saya belum tahu persis," ujar dia. "Sehingga nanti apa pun putusan dari mereka kita akan konsultasikan."

Pilihan Editor: KPU Prediksi Ada Sengketa Setelah Penetapan DCT

Berita terkait

TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

1 jam lalu

TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

Pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan 27 persen suara di Aceh, pada Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

1 jam lalu

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

Bakal calon bupati pendamping Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang akan ditentukan oleh Gerindra.

Baca Selengkapnya

Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

1 jam lalu

Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

Presiden Joko Widodo bersama Elon Musk akan meluncurkan Starlink di salah satu Puskesmas di Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

2 jam lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

BPJS Kesehatan barus saja mengumumkan bahwa mereka akan memberlakukan sistem kelas tunggal, bagaimana kilas balik jaminan kesehatan nasional?

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

3 jam lalu

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

BPJS Kesehatan akan memberlakukan kelas tunggal dan sistem baru dalam bentuk KRIS, bagaimana sistem dan ketentuan naik kelas rawat inap?

Baca Selengkapnya

Alasan Teguh Prakosa Singgung Soal Stunting Saat Daftar ke PDIP untuk Pilkada Solo

5 jam lalu

Alasan Teguh Prakosa Singgung Soal Stunting Saat Daftar ke PDIP untuk Pilkada Solo

Teguh Prakosa mengakui mendapat dukungan penuh dari akar rumput PDIP untuk maju dalam Pilkada Solo 2024.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

7 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Gibran Tak Setuju Larangan Study Tour Sekolah Pasca Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana

7 jam lalu

Gibran Tak Setuju Larangan Study Tour Sekolah Pasca Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana

Menurut Gibran, yang diperlukan adalah uji kelayakan kendaraan yang digunakan, bukan melarang adanya study tour.

Baca Selengkapnya

Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

15 jam lalu

Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

Wantim Golkar mengakui popularitas Ahmed Zaki Iskandar tak setinggi kandidat lain seperti Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

15 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya