Bareskrim Umumkan Hasil Gelar Perkara TPPU Panji Gumilang Sore Ini

Kamis, 2 November 2023 14:46 WIB

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 3 Juli 2023. Kedatangan Panji Gumilang untuk memenuhi panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidama Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bakal mengumumkan hasil gelar perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, sore ini, Kamis 2 November 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.

Direktur Tipideksus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, gelar perkara dilakukan dalam rangka menentukan status tersangka Panji Gumilang dalam kasus TPPU dan korupsi.

“Iya hari ini (gelar perkara TPPU Panji Gumilang),” kata Whisnu saat dihubungi, Kamis 2 November 2023.

Panji Gumilang diduga melakukan tindak pidana TPPU dengan melakukan penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang masuk ke Pondok Pesantren Al Zaytun. Pondok pesantren itu miliknya.

Seorang penegak hukum menyatakan telah mengantongi rincian transaksi dari 367 rekening milik Panji maupun keluarganya. Total perputaran uang masuk dalam semua rekening tersebut mencapai Rp 8,7 triliun sementara dana keluar mencapai Rp 7,7 triliun. Seluruh transaksi itu terjadi dalam rentang waktu 27 Februari 2007 hingga 6 Juli 2023.

Advertising
Advertising

Nilai tersebut mirip seperti yang pernah diungkapkan oleh Kepala Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana beberapa waktu lalu. Menurut Ivan, total transaksi rekening Panji dan koleganya mencapai Rp 15 triliun.

"Transaksi PG dan pihak-pihak terkait sekitar Rp 15 triliun lebih,” ujar Ivan ketika dikonfirmasi pada Kamis, 13 Juli 2023.

Dari jumlah 367 rekening itu, menurut si penegak hukum, terdapat 256 rekening yang tercatat atas nama Panji Gumilang. Nilai transaksi dalam rekening-rekening ini disebut mencapai Rp 8,8 triliun.

"Dana masuk senilai Rp 4,8 triliun sedangkam dana keluar Rp 4 triliun," kata dia.

Panji disebut mencampuradukkan dana operasional yayasan yang diantaranya bersumber dari zakat dan BOS dengan rekening pribadinya. Terlebih, dia disebut menggunakan dana tersebut untuk pembayaran pinjaman atas nama pribadi serta digunakan untuk penempatan deposito atas nama pribadi.

Perbuatan Panji Gumilang tersebut telah melanggar ketentuan yang ada yakni Pasal 5 UU No. 28 tahun 2004 jo UU No. 6 tahun 2001 tentang Yayasan. Tindakan Panji juga disebut telah memenuhi unsur Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka kasus penistaan agama

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong, Selasa, 1 Agustus 2023.

"Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka," kata kata Dirttipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa persnya di Bareskrim Polri, Selasa 1 Agustus 2023.

Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Djuhandhani menjelaskan, untuk selanjutnya Panji Gumilang akan menjalani persidangan. Namun begitu, ia memastikan sidang tidak dilaksanakan di Indramayu.

“Locus (delicti)-nya di Indramayu, namun ada beberapa hal yang jadi pertimbangan wilayah, mungkin sidang akan dipindah,” ujarnya.


ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Pilihan Editor: Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dijerat Pasal Berlapis, Berikut Rinciannya Termasuk Sanksinya

Berita terkait

KPK Sita Rumah Anak Buah Syahrul Yasin Limpo di Kota Pare-Pare

16 jam lalu

KPK Sita Rumah Anak Buah Syahrul Yasin Limpo di Kota Pare-Pare

KPK menyita rumah Direktur Alat Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta di Pare-Pare

Baca Selengkapnya

Pakar Hukum Bicara soal Peluang Sandra Dewi Terjerat TPPU dalam Korupsi PT Timah

1 hari lalu

Pakar Hukum Bicara soal Peluang Sandra Dewi Terjerat TPPU dalam Korupsi PT Timah

Perjanjian pemisahan harta tak bisa menjadi alasan Sandra Dewi lepas dari Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Baca Selengkapnya

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

1 hari lalu

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

Polda Jabar telah sebarkan data DPO 3 orang diduga pelaku pembunuh Vina. Ketahui aturan penetapan daftar pencarian orang.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

2 hari lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

2 hari lalu

Eks Kapolres Cirebon Brigjen Adi Vivid Buka Suara soal Kasus Pembunuhan Vina

Saat pembunuhan Vina terjadi, Adi Vivid menjabat Kapolres Cirebon Kota berpangkat AKBP

Baca Selengkapnya

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

2 hari lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

3 hari lalu

Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

3 hari lalu

Kasus Pembunuhan V dan E di Cirebon 2016, Mabes Polri Beri Arahan untuk Polda Jawa Barat

Kasus pembunuhan sepasang kekasih VDA dan RR alias E di Cirebon kembali viral seiring kontroversi film Vina: Sebelum 7 Hari

Baca Selengkapnya

KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

3 hari lalu

KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan satu unit rumah milik Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

3 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.

Baca Selengkapnya