Kuasa Hukum Johnny G Plate Minta Aset Kliennya Berupa Mobil dan Tanah Dikembalikan

Kamis, 2 November 2023 10:20 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 Johnny G Plate berjalan usai membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 1 November 2023. Dalam pembelaannya mantan Menkominfo tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Jokowi dan masyarakat di wilayah 3T karena pembangunan menara BTS 4G tidak dapat diselesaikan tepat waktu. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Johnny G Plate melalui kuasa hukumnya Dion Pongkor meminta agar asetnya dikembalikan. Alasannya, karena dakwaan dugaan tidak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo oleh penuntut umum tidak terbukti.

Dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan, tim kuasa hukum Johnny menegaskan, selama persidangan jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan adanya aliran uang kepada kliennya, sehingga tidak ada alasan untuk menyita aset milik eks Menteri Komunikasi dan Informatika itu.

"Sehingga tidak ada alasan untuk menyita aset milik Terdakwa menurut Pasal 39 ayat (1) KUHAP terlebih untuk merampas aset tersebut," kata Dion saat membacakan nota pembelaan alias pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 1 November 2023.

Adapun aset yang disita itu, kata Dion, berupa satu unit mobil Landrover Type Range Rover Velar 2 OLAT dan beberapa unit tanah dan bangunan. Dion mengatakan, mobil yang disita kejaksaan dibeli menggunakan uang milik Istri Johnny G Plate melalui pencairan deposito yang dimiliki sudah sejak lama.

"Bahwa terbukti seluruh aset terdakwa yang disita merupakan aset yang
diperoleh dari sumber yang sah, dan bahkan aset berupa tanah diperoleh terdakwa jauh sebelum tempus delicti perkara a quo," sambungnya.

Advertising
Advertising

Selain itu, Dion menyebut perampasan terhadap tiga bidang tanah
yang disita dari Johnny G Plate merupakan tuntutan yang tidak adil. Ia menyebut, bertentangan dengan Pasal 1 peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur bahwa terpidana hanya bisa dibebankan pidana tambahan berupa yang sebanyak-banyaknya sebesar harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

"Kepemilikan tanah itu dibuktikan dengan sertipikat hak milik (SHM) yang diterbitkan sebelum proyek BTS 4G dimulai, pada 15 Oktober 2020," kata Dion.

Adapun ketiga bidang tanah itu, kata Dion, dibeli Johnny pada 8 Juni 2013 sebanyak dua bidang dan 15 Oktober 2020 satu bidang di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Dengan demikian, tuntutan merampas aset-aset milik terdakwa yang terbukti diperoleh di luar tempus delicti dan tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dituduhkan adalah tuntutan yang sewenang-wenang dan tidak memiliki landasan hukum," tegas Dion.

Oleh karena itu, Dion menyebut tidak terbantahkan seluruh aset kendaraan dan tanah yang disita diperoleh secara sah dan tidak berkaitan dengan pengadaan BTS 4G oleh BLU BAKTI. Sebab, Jaksa juga tidak mampu membuktikan adanya aliran uang kepada Johnny G Plate.

"Maka sesuai ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP, sudah seharusnya barang bukti yang tercatat dalam Lampiran III berkas perkara atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate dikembalikan kepada pihak yang berhak," ucap Dion.

Johnny G Plate sebelumnya dituntut pidana 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti ke negara Rp.17,8 miliar. Dengan ketentuan jika denda uang pengganti itu tidak dibayar maka diganti pidana kurungan masing-masing 7,5 tahun dan 1 tahun penjara.

Jaksa menilai, perbuatan Johnny G Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo. Johnny dinilai merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun.

Tindakan Johnny diduga dilakukan bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

Johnny dituntut melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Pilihan Editor: Anang Achmad Latif Sebut Perhitungan BPKP Soal Proyek BTS 4G Salah

Berita terkait

Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

4 hari lalu

Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menyebut Galumbang Menak Simanjuntak sosok yang licik

Baca Selengkapnya

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

4 hari lalu

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

4 hari lalu

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

Pertemuan itu terjadi di ruang kerja Achsanul Qosasi di Kantor BPK.

Baca Selengkapnya

Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

5 hari lalu

Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

Mantan anggota BPK Achsanul Qosasi mengaku menyewa rumah di Kemang khusus untuk menyimpan uang suap Rp 40 miliar kasus BTS.

Baca Selengkapnya

55 Tahun Budi Arie, Dirikan Relawan Projo Lantas Jadi Menteri Jokowi

27 hari lalu

55 Tahun Budi Arie, Dirikan Relawan Projo Lantas Jadi Menteri Jokowi

Menjelang Pemilihan Presiden 2014, Budi Arie mendirikan Projo untuk mendukung Jokowi. Kini, jadi menteri Jokowi.

Baca Selengkapnya

Vonis 3 Tahun Penjara Windi Purnama, Bagaimana Perannya dalam Pencucian Uang BTS 4G?

51 hari lalu

Vonis 3 Tahun Penjara Windi Purnama, Bagaimana Perannya dalam Pencucian Uang BTS 4G?

PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada Windi Purnama. Apa perannya dalam kasus TPPU BTS 4G?

Baca Selengkapnya

Tidak Ajukan Eksepsi, Dirut PT Sansaine Exindo Terima Dakwaan Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus Korupsi BTS 4G

51 hari lalu

Tidak Ajukan Eksepsi, Dirut PT Sansaine Exindo Terima Dakwaan Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus Korupsi BTS 4G

Kuasa hukum Dirut PT. Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan menyatakan menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi di kasus korupsi BTS 4G.

Baca Selengkapnya

Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

51 hari lalu

Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Terdakwa korupsi BTS Jemy Sutjiawan disebut memberikan komitmen fee sebesar USD 2,5 juta untuk pekerjaan paket 1 dan 2 BTS 4G Tahun 2021.

Baca Selengkapnya

Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta Perkara Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Masih Pikir pikir

54 hari lalu

Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta Perkara Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Masih Pikir pikir

Windi Purnama telah mengembalikan uang Rp 750 juta dari hasil korupsi BTS Kominfo secara sukarela sebelum pengucapan putusan.

Baca Selengkapnya

Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

55 hari lalu

Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis kepada Windi Purnama dalam kasus korupsi BTS 4G tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya