Jimly Asshiddiqie Sebut Pengesahan Revisi PKPU Tak Pengaruhi Putusan MKMK

Rabu, 1 November 2023 20:11 WIB

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Persidangan tersebut merupakan sidang pendahuluan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang dihadiri oleh para pelapor. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK, Jimly Asshiddiqie, buka suara soal revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang batas usia capres-cawapres. Saat ini, MKMK sedang menyelidiki dugaan pelanggaran etik MK yang memungkinkan revisi PKPU itu.

Jimly Asshiddiqie mengatakan revisi PKPU merupakan urusan berbeda dengan putusan MK. "Intinya bagaimana Anda meyakinkan lembaga penegak kode etik, mengurusi perilaku para hakim, lalu batalkan putusan itu," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 1 November 2023.

KPU, kata Jimly, wajib berkonsultasi dengan DPR dalam mengubah peraturan sesuai undang-undang. Namun, dia mengatakan konsultasi itu tidak mengikat. "Itu tidak mengikat. Itu kan soal ewuh pekewuh-nya aja," kata Jimly.

Jimly Asshiddiqie mencontohkan jika DPR menyatakan suatu pendapat, KPU bisa saja memutuskan berdasarkan pendapat berlainan. "KPU diwajibkan oleh undang-undang untuk berkonsultasi dan itu mereka sudah lakukan," kata Jimly.

KPU, kata Jimly, bisa menjalankan putusan MK dengan dua kemungkinan. Pertama, mengubah PKPU secara formal dengan memasukkan amar putusan MK. Kedua, PKPU tak berubah, tetapi dibaca dalam kaitan dengan putusan MK. "Seperti yang sudah dilakukan kemarin," ujar Jimly Asshiddiqie.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Komisi II DPR menyetujui revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang batas usia minimal peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Persetujuan itu diketok dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu yakni KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menyusul pengesahan revisi PKPU baru ini, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan prosedurnya hanya tinggal menunggu secara formil harmonisasi dan pengundangan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. “Sepanjang keputusan MK tidak diubah, kami mengikuti peraturan ini,” kata Hasyim.

PKPU yang diubah ini menyangkut Pasal 169 huruf q Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ini menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pasal itu mengatur syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden minimal 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum.

Pilihan Editor: Jimly Asshiddiqie Dukung DPR Ajukan Hak Angket Terhadap MK

Berita terkait

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

4 jam lalu

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

Bakal calon bupati pendamping Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang akan ditentukan oleh Gerindra.

Baca Selengkapnya

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

4 jam lalu

Panja Komisi X DPR Gelar Rapat soal UKT Mahal Mulai Besok

Panja Komisi X DPR akan memulai sidang untuk mencari tahu penyebab UKT mahal mulai Senin besok.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

21 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

21 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

22 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

1 hari lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

1 hari lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Sebut Revisi UU MK Bikin Hakim Konstitusi Tak Independen

1 hari lalu

Ketua MKMK Sebut Revisi UU MK Bikin Hakim Konstitusi Tak Independen

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan revisi UU MK bisa membuat hakim konstitusi tidak independen. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

1 hari lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya