Anang Achmad Latif Akui Terima Uang Rp 5 M dari Proyek BTS 4G, Minta Hakim Vonis Ringan

Rabu, 1 November 2023 15:37 WIB

Terdakwa Anang Achmad Latif bersiap meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang lanjutan pembacaan tuntutan dalam perkara kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Anang Achmad Latif, mengakui menerima Rp 5 miliar dalam proyek pengerjaan Base Transciever Station (BTS) 4G. Hal itu diungkap Anang saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 1 November 2023.

Dalam pengakuannya, Anang mengaku khilaf menerima uang yang telah dia pergunakan untuk membeli satu unit rumah tersebut.

"Saya khilaf dan menyesali pernah menerima uang selama pekerjaan ini sebanyak Rp 5 miliar untuk membeli sebuah rumah. Saya hanyalah manusia biasa yang tidak bisa luput dari kesalahan-kesalahan," kata Anang dalam persidangan, Rabu 1 November 2023.

Namun begitu, di akhir nota pembelaannya, Anang berharap majelis hakim memberikan hukuman yang ringan.

"Oleh karena itu, saya memohon dengan sangat kepada yang mulia (majelis hakim) agar saya bisa dihukum seringan-ringannya karena saya percaya majelis hakim sebagai wakil Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa di dunia ini, akan berlaku seadil-adilnya," kata Anang.

Penasihan hukum Anang sebut kliennya tak bisa dijatuhkan hukuman uang pengganti

Adapun rumah yang dimaksud Anang berlokasi di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Rumah tersebut sudah disita oleh Kejaksaan Agung.

Advertising
Advertising

Atas penyitaan itu, tim penasihat hukum Anang Latif menganggap bahwa kliennya tak bisa lagi dijatuhkan membayar uang pengganti kepada negara senilai Rp 5 miliar.

"Karena uang yang diterima terdakwa sebesar Rp 5 miliar dari Irwan Hermawan dan Jemy Sutjiawan yang kemudian digunakan untuk membeli rumah di Tatar Spatirasmi (Kabupaten Bandung Barat) telah disita, maka kepada terdakwa tidak lagi dapat dihukum untuk membayar uang pengganti," kata penasihat hukum Anang Achmad Latif dalam sidang.

Anang mendapat uang Rp 5 miliar tersebut dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan senilai Rp 3 miliar dan Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sujtiawan senilai Rp 2 miliar.

Tuntutan terhadap Anang

Anang sebelumnya dituntut dengan pidana kurungan selama 18 tahun penjara. Selain itu jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp 5 miliar dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, jika uang pengganti dan denda tidak dibayar maka masing-masing diganti dengan pidana kurungan 9 tahun dan 1 tahun penjara.

Jaksa menerapkan dua pasal dalam tuntutannya terhadap Anang Achmad Latif yakni Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentan Pemberantasan Tindal Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Anang Achmad Latif merupakan satu dari lima terdakwa kasus korupsi BTS yang saat ini sedang menunggu vonis pengadilan. Lima terdakwa lainnya adalah Mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk, Galumbang Menak Simanjuntak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.

Berita terkait

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

1 hari lalu

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

Taksiran harga rumah Tamron, tersangka korupsi timah yang disita Kejagung

Baca Selengkapnya

Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

2 hari lalu

Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

Tersangka kasus korupsi timah, Tamron adalah beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

3 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Periksa Sandra Dewi, Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Soal Kepemilikan Jet Pribadi

3 hari lalu

Periksa Sandra Dewi, Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Soal Kepemilikan Jet Pribadi

Penyidik Kejaksaan Agung mendalami soal kepemilikan jet pribadi saat memeriksa Sandra Dewi, istri Harvey Moeis tersangka korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula

3 hari lalu

Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula

Jadi tersangka kasus importasi gula, eks Kakanwil Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

4 hari lalu

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

Sandra Dewi disebut disebut datang ke ruang pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khsusus lewat basement Gedung Kartika.

Baca Selengkapnya

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

4 hari lalu

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

Crazy Rich PIK Helena Lim diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Menyusul Sandra Dewi yang tiba sejak pagi.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

4 hari lalu

Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

Dalam sebuah foto yang dibagikan Kejaksaan Agung, Sandra Dewi tampak menjalani pemeriksaan dengan mengenakan pakaian serba hitam.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

4 hari lalu

Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis, tersangka korupsi tata niaga Timah hari ini.

Baca Selengkapnya