Waketum Gerindra Sebut Putusan MK Tak Bisa Jadi Obyek Hak Angket

Reporter

Tika Ayu

Editor

Febriyan

Rabu, 1 November 2023 15:23 WIB

Ekspresi wakil ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman saat sidang putusan sistem pemilihan umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Dari seluruh parpol di DPR, hanya PDIP yang ingin sistem proporsional tertutup diterapkan, sementara delapan fraksi lainnya telah meminta MK agar tidak mengubah sistem pemilu proporsional terbuka. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai usulan pengajuan hak angket atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden sebagai hal konyol. Usulan itu diajukan oleh politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu.

"Ya saya pikir, kita sih tersenyum ya. Masa sih keputusan MK dijadikan objek hak angket ya kan," kata Habiburokhman di kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 1 November 2023.

Habiburokhman mengatakan hak angket diajukan sebagai upaya untuk menyelidiki kebijakan pemerintah. Dalam konteksnya, hak angket itu hubungan antara DPR sebagai pengawas dengan pemerintah sebagai pihak yang diawasi.

"Pemerintah, penekanannya itu," kata dia.

Sehingga, kata Habiburokhman, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif tidak bisa diajukan hak angket oleh lembaga lain.

Advertising
Advertising

"Nggak bisa jadi objek hak angket gitu loh. Jadi kalau ada orang yang mengajukan hak angket apalagi latar belakang politik kan kita tahu kan. Iya nggak? Yaaaaa, silakan sajalah dia bernari-nari sampai puas hatinya Tapi menurut saya ini aduh bikin kita bingung, ya," ujarnya.

Sebut pengajuan hak angket seperti membalikkan akal sehat

Habiburokhman mengatakan bahwa gagasan mengajukan hak angket ke MK laiknya membalikkan akal sehat. Ia pun mengaku menjadi prihatin ini terjadi karena urusan politik kan.

"Kita benar-benar prihatin juga gitu. Kita boleh kita politisi punya sikap politik punya idealisme politik sendiri ya berbeda satu sama lain, tapi jangan perkosa sistem hukum, jangan atas nama politik ya kan apa yang menjadi hal dasar dalam hukum kita abaikan ya," katanya.

Selanjutnya, Habiburokhman ibaratkan permainan sepak bola

<!--more-->

Habiburokhman kembali menegaskan tidak tertarik membahas soal hak angket ini. Apalagi soal menggalang dukungan minimal 25 orang untuk memuluskan pengajuan hak angket.

"Saya nggak tertarik bicara soal minimal maksimal 25, pengajuannya juga sudah bermasalah, gitu kan lucu, lucu gak?. Misalnya sepak bola ya kan kota A misalnya kalah dengan kota B diajukan hak angket ya kan Lucu gitu kan, orang main bola kok," kata dia mengumpamakan.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu juga enggan menanggapi ihwal adanya upaya lobi melobi dukungan hak angket. Kata Habiburokhman, hak angket ini merendahkan akal sehat bagi warga negara yang paham hukum.

Habiburokhman lantas berpesan kepada pengusung gagasan hak angket. Menurutnya, perbedaan kepentingan politik adalah hal biasa. Perbedaan itu, kata dia mesti diterima lebih elegan.

"Kita kan perlu mengisi ruang publik dengan narasi-narasi pencerdasan jangan kita perkosa mekanisme hukum asas hukum dengan egosentris politik kita gitu ya," kata dia.

Usulan hak angket soal putusan MK mencuat saat rapat paripurna DPR

Sebelumnya, politikus PDIP Masinton Pasaribut mengusulkan agar DPR menggunakan hak angket untuk mengusut putusan MK soal batas usia capres dan cawapres. Usulan itu dia sampaikan saat melakukan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa kemarin, 31 Oktober 2023.

"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR , saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II, mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi," ujar Masinton.

Masinton menilai putusan MK yang membuka jalan kepada Gibran Rakabuming Raka untuk ikut berkompetisi pada Pilpres 2024 sebagai tragedi dan tirani konstitusi.

Dia menyatakan usulan soal hak angket itu tak mewakili kepentingan partai politik maupun salah satu pasangan capres dan cawapres. Dia mengklaim usulan itu mewakili kepentingan untuk menjaga mandat konstitusi, reformasi dan demokrasi.

Gibran Rakabuming Raka sendiri merupakan calon wakil presiden pendamping Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Gibran dipilih sebagai cawapres setelah keluarnya putusan MK.

Berita terkait

Babak-Belur Mahkamah Konstitusi

2 jam lalu

Babak-Belur Mahkamah Konstitusi

Demokrasi Indonesia makin terancam. Kali ini lewat revisi keempat Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Maruarar Sirait Dipanggil Prabowo ke Bali Hari ini, Bahas Menteri?

7 jam lalu

Maruarar Sirait Dipanggil Prabowo ke Bali Hari ini, Bahas Menteri?

Maruarar Sirait mengklaim biasa berdiskusi membahas apapun bersama Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Anna Budiarti Wanita Pertama Ikut Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Solo dari PDIP

8 jam lalu

Anna Budiarti Wanita Pertama Ikut Penjaringan Bakal Calon Wali Kota Solo dari PDIP

Sebanyak tujuh orang telah mendaftar untuk penjaringan bakal calon Wali Kota Solo dari PDIP. Anna menjadi perempuan pertama yang mendaftar.

Baca Selengkapnya

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

12 jam lalu

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

Bakal calon bupati pendamping Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang akan ditentukan oleh Gerindra.

Baca Selengkapnya

Alasan Teguh Prakosa Singgung Soal Stunting Saat Daftar ke PDIP untuk Pilkada Solo

16 jam lalu

Alasan Teguh Prakosa Singgung Soal Stunting Saat Daftar ke PDIP untuk Pilkada Solo

Teguh Prakosa mengakui mendapat dukungan penuh dari akar rumput PDIP untuk maju dalam Pilkada Solo 2024.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

1 hari lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

1 hari lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Setelah Diusung Golkar, Khofifah Berharap Dukungan Gerindra dan PAN di Pilgub Jawa Timur

1 hari lalu

Setelah Diusung Golkar, Khofifah Berharap Dukungan Gerindra dan PAN di Pilgub Jawa Timur

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi membenarkan Koalisi Indonesia Maju mendukung Khofifah-Emil di Pilgub Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

1 hari lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Teguh Prakosa Resmi Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Solo 2024

1 hari lalu

Teguh Prakosa Resmi Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Solo 2024

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa secara resmi menyerahkan formulir pendaftaran untuk mengikuti penjaringan bakal calon wali kota Solo di kantor PDIP

Baca Selengkapnya