Waketum Gerindra Sebut Putusan MK Tak Bisa Jadi Obyek Hak Angket
Rabu, 1 November 2023 15:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menilai usulan pengajuan hak angket atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden sebagai hal konyol. Usulan itu diajukan oleh politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Masinton Pasaribu.
"Ya saya pikir, kita sih tersenyum ya. Masa sih keputusan MK dijadikan objek hak angket ya kan," kata Habiburokhman di kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 1 November 2023.
Habiburokhman mengatakan hak angket diajukan sebagai upaya untuk menyelidiki kebijakan pemerintah. Dalam konteksnya, hak angket itu hubungan antara DPR sebagai pengawas dengan pemerintah sebagai pihak yang diawasi.
"Pemerintah, penekanannya itu," kata dia.
Sehingga, kata Habiburokhman, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudikatif tidak bisa diajukan hak angket oleh lembaga lain.
"Nggak bisa jadi objek hak angket gitu loh. Jadi kalau ada orang yang mengajukan hak angket apalagi latar belakang politik kan kita tahu kan. Iya nggak? Yaaaaa, silakan sajalah dia bernari-nari sampai puas hatinya Tapi menurut saya ini aduh bikin kita bingung, ya," ujarnya.
Sebut pengajuan hak angket seperti membalikkan akal sehat
Habiburokhman mengatakan bahwa gagasan mengajukan hak angket ke MK laiknya membalikkan akal sehat. Ia pun mengaku menjadi prihatin ini terjadi karena urusan politik kan.
"Kita benar-benar prihatin juga gitu. Kita boleh kita politisi punya sikap politik punya idealisme politik sendiri ya berbeda satu sama lain, tapi jangan perkosa sistem hukum, jangan atas nama politik ya kan apa yang menjadi hal dasar dalam hukum kita abaikan ya," katanya.
Selanjutnya, Habiburokhman ibaratkan permainan sepak bola
<!--more-->
Habiburokhman kembali menegaskan tidak tertarik membahas soal hak angket ini. Apalagi soal menggalang dukungan minimal 25 orang untuk memuluskan pengajuan hak angket.
"Saya nggak tertarik bicara soal minimal maksimal 25, pengajuannya juga sudah bermasalah, gitu kan lucu, lucu gak?. Misalnya sepak bola ya kan kota A misalnya kalah dengan kota B diajukan hak angket ya kan Lucu gitu kan, orang main bola kok," kata dia mengumpamakan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu juga enggan menanggapi ihwal adanya upaya lobi melobi dukungan hak angket. Kata Habiburokhman, hak angket ini merendahkan akal sehat bagi warga negara yang paham hukum.
Habiburokhman lantas berpesan kepada pengusung gagasan hak angket. Menurutnya, perbedaan kepentingan politik adalah hal biasa. Perbedaan itu, kata dia mesti diterima lebih elegan.
"Kita kan perlu mengisi ruang publik dengan narasi-narasi pencerdasan jangan kita perkosa mekanisme hukum asas hukum dengan egosentris politik kita gitu ya," kata dia.
Usulan hak angket soal putusan MK mencuat saat rapat paripurna DPR
Sebelumnya, politikus PDIP Masinton Pasaribut mengusulkan agar DPR menggunakan hak angket untuk mengusut putusan MK soal batas usia capres dan cawapres. Usulan itu dia sampaikan saat melakukan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa kemarin, 31 Oktober 2023.
"Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR , saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II, mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi," ujar Masinton.
Masinton menilai putusan MK yang membuka jalan kepada Gibran Rakabuming Raka untuk ikut berkompetisi pada Pilpres 2024 sebagai tragedi dan tirani konstitusi.
Dia menyatakan usulan soal hak angket itu tak mewakili kepentingan partai politik maupun salah satu pasangan capres dan cawapres. Dia mengklaim usulan itu mewakili kepentingan untuk menjaga mandat konstitusi, reformasi dan demokrasi.
Gibran Rakabuming Raka sendiri merupakan calon wakil presiden pendamping Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Gibran dipilih sebagai cawapres setelah keluarnya putusan MK.