MK Disebut Mahkamah Keluarga, Anwar Usman: Benar, Keluarga Bangsa Indonesia

Reporter

Magang KJI

Selasa, 31 Oktober 2023 18:23 WIB

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman usai menjalani sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 31 Oktober 2023. Anwar Usman dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden. TEMPO/Sultan Abdurrahman

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menanggapi banyaknya orang yang menyebut MK sebagai Mahkamah Keluarga. Anwar Usman berujar hal tersebut berarti keluarga bangsa Indonesia.

"(Mahkamah Keluarga) benar, keluarga bangsa Indonesia, nah begitu," kata Anwar Usman di depan Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 31 Oktober 2023. Dia baru saja usai menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK.

Pantauan Tempo, Anwar Usman menghadiri sidang MKMK pada sekitar pukul 16.10 WIB. Dia terlihat keluar dari Gedung MKRI 2 tempat sidang etik itu berlangsung pada jam 17.18 WIB. Anwar Usman terlihat mengenakan batik coklat berlengan panjang.

Anwar Usman pun mengungkapkan isi sidang etik MKMK yang baru dia jalani. Dia mengklaim proses tersebut hanya terkait hal-hal yang sebelumnya sudah diketahui. "Tanya-tanya seperti yang ada di berita, itu saja. Konfirmasi," ucapnya.

Soal pemeriksaan, Anwar Usman mengatakan akan menunggu hasil dari MKMK. “Nanti tunggu hasil MKMK ya,” ucap Anwar Usman.

Advertising
Advertising

Anwar Usman dan para hakim konstitusi lainnya dilaporkan atas dugaan melanggar etik saat memutuskan batas usia capres-cawapres. Mereka dianggap memuluskan jalan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, untuk maju sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Gibran adalah putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus keponakan dari Ketua MK Anwar Usman. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan tentang kemungkinan konflik kepentingan saat Anwar Usman memutus perkara batas usia capres-cawapres.

Sidang dugaan pelanggaran etik Anwar Usman dilaksanakan secara tertutup. Menurut Ketua MKMK Jimly Ashiddiqie, sidang tertutup bagi publik karena dugaan pelanggaran etik menyangkut marwah para hakim. “Kenapa musti diatur tertutup? Karena menyangkut kepentingan para hakim, 9 orang. Ini menyangkut maruah para hakim,” kata Jimly dalam sidang pemeriksaan pendahuluan para pelapor pagi ini, Selasa, 31 Oktober 2023.

Hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK. Menurut Pasal 26 dan 28 beleid itu, pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan dilaksanakan dalam sidang pleno tertutup. Pemeriksaan yang dimaksud meliputi mendengarkan keterangan pelapor, mendengar keterangan saksi, memeriksa alat bukti, dan mendengan penjelasan serta pembelaan hakim terlapor.

Maka dari itu, kata Jimly, pelaksanaan sidang etik Anwar Usman cs secara tertutup sudah sesuai dengan hukum acara yang berlaku. “Jadi persis seperti hukum acara, (sidang etik dilaksanakan) tertutup,” ujar dia.

SULTAN ABDURRAHMAN

Pilihan Editor: Anwar Usman Tanggapi soal Dirinya Paling Banyak Dilaporkan ke MKMK: Saya Kan Ketua

Berita terkait

Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

15 jam lalu

Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK soal cipta kerja dan menyiapkan aturan soal UMP

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

19 jam lalu

Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan melapor kepada Presiden Prabowo Subianto terkait hasil putusan MK mengenai UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Sidang Etik Rudy Soik Sebaiknya Ditangani Mabes Polri

2 hari lalu

Sidang Etik Rudy Soik Sebaiknya Ditangani Mabes Polri

Mabes Polri memiliki wewenangan untuk engambil alih kasus Rudy Soik. Mabes Polri dinilai lebih netral dibandingkan Polda NTT.

Baca Selengkapnya

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

2 hari lalu

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

2 hari lalu

MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

3 hari lalu

Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

Kemnaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

3 hari lalu

Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan PKWT, PHK, hingga tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

3 hari lalu

Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

3 hari lalu

MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

Dikabulkannya uji materi terhadap UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi menunjukkan keadilan masih ada, kata Ketua Partai Buruh.

Baca Selengkapnya

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

4 hari lalu

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diujikan terkait UU Cipta Kerja itu.

Baca Selengkapnya