Eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Selasa, 31 Oktober 2023 14:35 WIB

Terdakwa mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, ikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. JPU KPK mendakwa terdakwa Dadan Tri Yudianto bersama - sama dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, menerima hadiah atau janji sebesar Rp.11,200 miliar dari Heryanto Tanaka, dalam perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus berupa suap pengurusan perkara di MA, yang telah menetapkan 15 orang tersangka antara lain dua orang hakim MA, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat memulai persidangan perdana eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, Selasa 31 Oktober 2023. Sidang pertama itu mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa Penuntut Umum dari KPK mendakwa Dadan telah menerima hadiah atau suap dari salah satu pihak berperkara di Mahkamah Agung atau MA. Tujuannya untuk memenangkan perkara tersebut.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhan sejumlah Rp 11.200.000.000 (Rp 11,2 miliar) dari Heryanto Tanaka," kata jaksa KPK saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 31 Oktober 2023.

Jaksa mengatakan, Dadan menerima suap dari debitur Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Intidana, Heryanto Tanaka. Suap itu diberikan agar Budiman Gandi Suparman yang merupakan lawan Heryanto, dinyatakan bersalah dalam sidang kasasi perkara nomor: 326K/Pid/2022.

Dadan dipercaya Heryanto karena diketahui memiliki kenalan di lingkungan Mahkamah Agung yakni Hasbi Hasan yang merupakan Sekretaris MA.

Advertising
Advertising

"Dadan Tri Yudianto bersama-sama dengan Hasbi Hasan selaku Sekretaris Mahkamah Agung mengupayakan pengurusan perkara kasasi dapat dikabulkan oleh Hakim Agung," kata Jaksa.

Jaksa menambahkan suap diberikan juga dimaksudkan agar perkara kepailitan KSP Intidana yang sedang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto. Kala itu, Heryanto sedang mengajukan kasasi ke MA karena mengalami permasalahan atas simpanan berjangka di KSP Intidana sebesar Rp 45 miliar. Terlapor dalam kasus ini Budiman Gandi.

"Pada tanggal 5 April 2022, Hasbi Hasan menghubungi terdakwa (Dadan) menyampaikan perkara kasasi telah diputus dengan putusan Budiman dijatuhi hukuman 5 tahun penjara," kata Jaksa.

Jaksa mendakwa Dadan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Hakim Agung Gazalba Saleh yang menangani perkara KSP Intidana tersebut divonis bebas. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan alat bukti yang menjerat Gazalba tidaklah kuat. Putusan bebas tersebut dibacakan oleh PN Bandung pada Selasa, 1 Agustus 2023.

KPK tengah mengajukan kasasi terhadap vonis bebas Hakim Agung Gazalba Saleh tersebut sejak Rabu 9 Agustus 2023.


ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Pilihan Editor: MA Tolak Kasasi KPK, Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Bebas, Ini Kilas Balik Kasusnya

Berita terkait

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

7 jam lalu

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.

Baca Selengkapnya

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

17 jam lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

Bawas MA Periksa Zarof Ricar di Kejagung, Gali Pelanggaran Etik dan Klarifikasi Perkara Makelar Kasus

21 jam lalu

Bawas MA Periksa Zarof Ricar di Kejagung, Gali Pelanggaran Etik dan Klarifikasi Perkara Makelar Kasus

Badan Pengawas MA telah berkirim surat ke Kejagung untuk minta izin klarifikasi kepada Zarof Ricar

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya

Pukat UGM Duga Jaringan Makelar Kasus Zarof Ricar Sangat Kuat

1 hari lalu

Pukat UGM Duga Jaringan Makelar Kasus Zarof Ricar Sangat Kuat

Dugaan itu berangkat dari fakta jumlah uang yang disita Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu dari rumah Zarof Ricar.

Baca Selengkapnya

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

1 hari lalu

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?

Baca Selengkapnya

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

1 hari lalu

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

2 hari lalu

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK menyimpulkan mpenggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi.

Baca Selengkapnya