Jaksa Tuntut Mukti Ali dengan Pidana Kurungan 6 Tahun dan Denda Rp 500 Juta

Senin, 30 Oktober 2023 18:26 WIB

Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Oktober 2023. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi ahli yakni Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Dedy Nurmawan Susilo dan Guru Besar Perlindungan Hutan Universitas IPB Bambang Hero Saharjo. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, dengan pidana kurungan 6 tahun dan denda Rp 500 juta. Mukti dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

Jaksa menyebut Mukti Ali telah terbukti dan sah bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim tindak pidana korupsi menjatuhkan pidana terhadap Mukti Ali dengan pidana penjara selama 6 tahun, menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutannya di PN Jakarta Pusat, Rabu 25 Oktober 2023.

Jaksa meminta, jika Mukti tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.

Adapun peran Mukti Ali dalam dugaan korupsi BTS 4G ini adalah melakukan permufakatan jahat dengan eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, untuk mengkondisikan agar PT HWI ditetapkan sebagai pemenang proyek.

Advertising
Advertising

Dalam dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat telah menuntut 6 orang terdakwa.

Pertama, eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate dengan pidana kurungan 15 tahun, uang pengganti ke negara senilai Rp 17,8 miliar plus denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, jika uang pengganti dan denda tidak dibayar maka masing-masing diganti dengan kurungan 7,5 tahun dan 1 tahun penjara.

Kemudian, eks Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, dituntut Jaksa dengan pidana kurungan selama 18 tahun penjara, uang pengganti Rp 5 miliar dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, jika uang pengganti dan denda tidak dibayar maka masing-masing diganti dengan pidana kurungan 9 tahun dan 1 tahun penjara.

Selanjutnya, tenaga ahli Human Development (Hudev) UI, Yohan Suryanto dituntut oleh Jaksa dengan pidana kurungan 6 tahun penjara ditambah uang pengganti Rp 399 juta dan denda Rp 250 juta.

Jika uang pengganti dan denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing 3 tahun dan 3 bulan penjara.

Keempat, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan 6 tahun penjara, uang pengganti Rp 7 miliar dan denda Rp250 juta.

Dengan ketentuan, jika uang pengganti dan denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing 3 tahun dan 3 bulan penjara.

Kelima, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak yang dituntut kurungan penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar, jika tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 1 tahun.


ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Pilihan Editor: Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Berita terkait

Apple Disebut Tengah Garap Model iPhone dengan Bodi yang Lebih Tipis, Ini Detailnya

9 jam lalu

Apple Disebut Tengah Garap Model iPhone dengan Bodi yang Lebih Tipis, Ini Detailnya

Apple tengah menguji desain berbeda untuk perangkat iPhone yang memiliki nama kode D23.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

1 hari lalu

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

Taksiran harga rumah Tamron, tersangka korupsi timah yang disita Kejagung

Baca Selengkapnya

Smartwatch Huawei Watch Fit 3 Dirilis di China, Ini Spesifikasinya

2 hari lalu

Smartwatch Huawei Watch Fit 3 Dirilis di China, Ini Spesifikasinya

Smartwatch Huawei Watch Fit 3 menawarkan desain ramping, layar vibrant, dan beragam fitur kesehatan dan kebugaran.

Baca Selengkapnya

Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

3 hari lalu

Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

Tersangka kasus korupsi timah, Tamron adalah beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

3 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Periksa Sandra Dewi, Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Soal Kepemilikan Jet Pribadi

3 hari lalu

Periksa Sandra Dewi, Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Soal Kepemilikan Jet Pribadi

Penyidik Kejaksaan Agung mendalami soal kepemilikan jet pribadi saat memeriksa Sandra Dewi, istri Harvey Moeis tersangka korupsi timah.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula

3 hari lalu

Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula

Jadi tersangka kasus importasi gula, eks Kakanwil Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

4 hari lalu

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

Para tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya Rp 11, 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

4 hari lalu

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya