Jaksa Tuntut Mukti Ali dengan Pidana Kurungan 6 Tahun dan Denda Rp 500 Juta
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra
Editor
Eko Ari Wibowo
Senin, 30 Oktober 2023 18:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, dengan pidana kurungan 6 tahun dan denda Rp 500 juta. Mukti dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo.
Jaksa menyebut Mukti Ali telah terbukti dan sah bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim tindak pidana korupsi menjatuhkan pidana terhadap Mukti Ali dengan pidana penjara selama 6 tahun, menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta," kata Jaksa saat membacakan amar tuntutannya di PN Jakarta Pusat, Rabu 25 Oktober 2023.
Jaksa meminta, jika Mukti tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.
Adapun peran Mukti Ali dalam dugaan korupsi BTS 4G ini adalah melakukan permufakatan jahat dengan eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, untuk mengkondisikan agar PT HWI ditetapkan sebagai pemenang proyek.
Dalam dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat telah menuntut 6 orang terdakwa.
Pertama, eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate dengan pidana kurungan 15 tahun, uang pengganti ke negara senilai Rp 17,8 miliar plus denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, jika uang pengganti dan denda tidak dibayar maka masing-masing diganti dengan kurungan 7,5 tahun dan 1 tahun penjara.
Kemudian, eks Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif, dituntut Jaksa dengan pidana kurungan selama 18 tahun penjara, uang pengganti Rp 5 miliar dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, jika uang pengganti dan denda tidak dibayar maka masing-masing diganti dengan pidana kurungan 9 tahun dan 1 tahun penjara.
Selanjutnya, tenaga ahli Human Development (Hudev) UI, Yohan Suryanto dituntut oleh Jaksa dengan pidana kurungan 6 tahun penjara ditambah uang pengganti Rp 399 juta dan denda Rp 250 juta.
Jika uang pengganti dan denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing 3 tahun dan 3 bulan penjara.
Keempat, Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan 6 tahun penjara, uang pengganti Rp 7 miliar dan denda Rp250 juta.
Dengan ketentuan, jika uang pengganti dan denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing 3 tahun dan 3 bulan penjara.
Kelima, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak yang dituntut kurungan penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar, jika tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 1 tahun.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Pilihan Editor: Galumbang Menak Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G