Hadirkan 121 Bukti, KPK Minta Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Karen Agustiawan

Reporter

Magang KJI

Editor

Amirullah

Senin, 30 Oktober 2023 11:28 WIB

Mantan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Karen Agustiawan, seusai menjalani pemeriksaan perdana pasca penahanan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 6 Oktober 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan tahap II terhadap tersangka Karen Agustiawan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK Ali Fikri mengatakan gugatan praperadilan mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan terhadap KPK harus ditolak. Alasannya, kata dia, penetapan status tersangka sudah sesuai mekanisme.

"KPK menghadirkan bukti sebanyak 121 termasuk bukti elektronik. Kami yakin seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme hukum sehingga sudah seharusnya permohonan praperadilan dimaksud di tolak," ujar Ali saat dihubungi Tempo, Senin, 30 Oktober 2023.

Karen Agustiawan mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Karen dijadikan tersangka karena menandatangani kontrak pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) antara Pertamina dengan dua perusahaan, Sabine Pass dan Corpus Christi Liquefaction (CCL), pada pada 2013 dan 2014. Kontrak itu mengatur soal pengiriman LNG dari Sabine Pass dan Corpus Christi pada 2019 hingga 2040.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan,Karen Agustiawan secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Advertising
Advertising

“Perbuatan Karen Agustiawan yang menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 Trillun,” kata Firli dalam konferensi pers saat penahanan Karen di Gedung KPK, 19 September 2023.

NUR KHASANAH APRILIANI

Pilihan Editor: Perang Kata PDIP Vs TKN Prabowo-Gibran Buntut Gibran Rakabuming Disebut Pembangkang

Catatan Redaksi:

Redaksi melakukan revisi terhadap berita ini pada Senin, 30 Oktober 2023, pukul 11.57 WIB. Sebelumnya, berita berisi soal respons KPK terhadap gugatan praperadilan Syahrul Yasin Limpo. Seharusnya, berita ini adalah tentang respons KPK terhadap gugatan Karen Agustiawan. Redaksi mohon maaf atas kekeliruan ini. Terima kasih.

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

3 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

6 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Pertamina Merilis Competency Development Program

9 jam lalu

Pertamina Merilis Competency Development Program

Pertamina merilis Competency Development Program sebagai bagian dari Pertamina Investment Excellent untuk menjawab kebutuhan serta tantangan bisnis ke depan, khususnya terkait pengelolaan dan eksekusi investasi.

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

9 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

12 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

13 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

13 jam lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya

Kapal Pertamina Transko Moroko Resmi Beroperasi di Perairan Internasional

13 jam lalu

Kapal Pertamina Transko Moroko Resmi Beroperasi di Perairan Internasional

PT Pertamina Trans Kontinental memulai operasional kapal Transko Moloko miliknya di perairan Malaysia.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

15 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

15 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya