Koalisi Bebaskan Petani Pakel Terus Bergerak, Begini Kronologi Kasus Vonis 3 Petani Desa Pakel Banyuwangi

Senin, 30 Oktober 2023 09:35 WIB

Peserta aksi mogok makan menuntut pembebasan tiga petani pakel yang ditangkap secara paksa, aksi ini berlangsung di depan Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023. Mulai pukul 10:30, massa mulai aktif membentangkan poster tuntutan sampai memajang surat pernyataan dari beberapa elemen yang terlibat. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga petani Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dihadang sekelompok orang tidak dikenal pada Jum’at 3 Februari 2023. Kuasa hukum korban Habibus Shalihin mengatakan kejadian tersebut ada kaitannya dengan konflik lahan dengan korporasi yang sedang diperjuangkan korban.

Habibus menjelaskan kronologi bermula saat tiga petani tersebut bersama dua orang lain yang hendak menghadiri pertemuan antarkepala desa di Banyuwangi. Ia mengatakan kelima korban tersebut kemudian menaiki mobil minibus berwarna putih menuju Desa Aliyan.

"Kelima orang tersebut adalah Mulyadi selaku Kepala Desa Pakel, Suwarno selaku Kepala Dusun Durenan, Untung selaku Kepala Dusun Taman Glugoh, Hariri selaku sopir, dan Ponari,” kata dia pada Sabtu 4 Februari 2023.

Saat sedang dalam perjalanan menuju lokasi di daerah Rogojampi Selatan, kata dia, rombongan terhenti di tengah jalan. Penyebabnya ada sebuah mobil yang berhenti di depan mobil mereka untuk menghambat perjalanan.

"Tidak lama kemudian ada dua mobil berwarna putih dan hitam di belakang merangsek masuk dan mendekat ke mobil sehingga mobil warga tersebut tidak bisa kemana-mana,” kata dia melalui pesan tertulis.

Advertising
Advertising

Koalisasi Bebaskan Trio Pakel

Dilansir pada rilis: Koalisi Bebaskan Trio Pakel: Kamis, 26 Oktober 2023 Pengadilan Negeri Banyuwangi kembali majelis hakim yang bertugas menjatuhkan vonis kepada tiga warga dari Desa Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi. Vonis 5 tahun 6 bulan dengan tuduhan menyebarkan berita bohong sehingga mengakibatkan keonaran, di tengah bukti yang lemah dan kondisi desa yang tengah dilanda konflik agraria adalah keputusan gegabah.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Banyuwangi juga melakukan melakukan ketidakadilan serupa pada tiga warga Alasbuluh, Wongsorejo yang protes terkait dampak pertambangan yang mengakibatkan rusaknya jalan kampung dan menimbulkan debu berlebihan. Tiga warga tersebut bukannya diakui hak-haknya, malahan divonis bersalah dengan pidana penjara 3 bulan, karena dianggap menghambat dan menghalangi pertambangan.

Pengadilan Negeri Banyuwangi tidak mampu melihat konteks persoalan, di mana Desa Pakel merupakan salah satu tapak konflik agraria yang tengah dalam upaya penyelesaian. Sejak awal laporan mengenai penyebaran berita bohong oleh sesama warga, sangat erat kaitannya dengan
konflik agraria yang tengah terjadi.

Koalisi menemukan beberapa fakta bahwa sidang kriminalisasi Trio Pakel sebagai bentuk krimalisasi yang sangat nyata. Sejak dari awal bergulirnya persidangan dipengadilan banyuangi hakim sudah bersikap secara prejudice seolah-oleh Trio Pakel tersebut salah sebelum adanya putusan pengadilan.Hal ini telah dipertunjukkan pada sidang pertama yang dilakukan secara daring sampai sidang ke-9 Trio Pakel pada Senin 24 Juli 2023.

Persidangan yang dilakukan secara langsung di Pengadilan Negeri Banyuwangi namun perjalanan sidang di dalam ruang sidang banyak dipenuhi oleh aparat kepolisian, sehingga hal ini bertentangan dengan Pasal 35 KUHAP. Kejanggalan pun masih berlanjut di saat pengadilan memberikan pembatasan pengunjung sidang yang dilakukan oleh pengadilan negeri banyuagi terhadap seluruh warga yang ingin mengikuti jalannya persidangan hal ini bertengtangan dengan Pasal
153 ayat (3) KUHAP.

Putusan pengadilan yang memvonis pejuang trio Pakel menurut pertimbangan hakim sangat kacau, karena dalam pertimbangannya tidak pernah melihat fakta yang sebenarnya terjadi di Desa Pakel yang selama ini terjadi konflik agraria yang berkepanjanagan, namun hal tersebut tidak dipertimbangkan.

Misalnya surat BPN dan keterangan saksi BPN yang menguatkan surat bahwa HGU PT Bumisari tidak berada di Desa Pakel awalnya. Ini menunjukkan bahwa benar ada sengketa atau konflik agraria yang harusnya diselesaikan terlebih dahulu.

DIMAS KUSWANTORO I MIRZA BAGASKARA

Pilihan Editor: Tiga Petani Desa Pakel Banyuwangi Ditangkap Polisi Buntut Konflik Lahan dengan Korporasi

Berita terkait

Terus Perpanjangan Kontrak Freeport Sampai 2061, Bagaimana Kronologinya Sejak Kontrak Pertama?

2 hari lalu

Terus Perpanjangan Kontrak Freeport Sampai 2061, Bagaimana Kronologinya Sejak Kontrak Pertama?

Kontrak Freeport adalah salah satu kontrak pertambangan terbesar dan paling signifikan di dunia, yang terletak di Provinsi Papua, Indonesia.

Baca Selengkapnya

Perpusnas Masukkan Naskah Kuno Banyuwangi dalam Ingatan Kolektif Nasional 2024

2 hari lalu

Perpusnas Masukkan Naskah Kuno Banyuwangi dalam Ingatan Kolektif Nasional 2024

Perpustakaan Nasional atau Perpusnas mengusung naskah kuno Banyuwangi menjadi Ingatan Kolektif Nasional (IKON) 2024.

Baca Selengkapnya

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

3 hari lalu

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

Gaga Muhammad sudah bebas bersyarat dari kasus kecelakaan yang menyebabkan kelumpuhan Laura Anna. Bagaimana aturan hukumnya?

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Ingatkan Potensi Separatisme Akibat Konflik Tambang, Minta Jokowi Diadili

4 hari lalu

Faisal Basri Ingatkan Potensi Separatisme Akibat Konflik Tambang, Minta Jokowi Diadili

Faisal Basri menyinggung soal opsi mekanisme peradilan melalui Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmillub) untuk menjerat Jokowi.

Baca Selengkapnya

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

5 hari lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Mengapa Beras Tetap Mahal saat Harga Gabah Terpuruk? Ini Penjelasan Bulog

7 hari lalu

Mengapa Beras Tetap Mahal saat Harga Gabah Terpuruk? Ini Penjelasan Bulog

Diretur Utama Bulog, Bayu Krisnamurthi menjelaskan penyebab masih tingginya harga beras meskipun harga gabah di petani murah.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

7 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

8 hari lalu

Jepang Kucurkan Bantuan untuk Petani Skala Kecil di Papua

Bantuan Jepang ini ditujukan untuk meningkatkan kehidupan petani skala kecil dan usaha perikanan di Papua

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

8 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Harga Jagung Anjlok karena Panen Raya, Jokowi: Kurang Baik untuk Petani

8 hari lalu

Harga Jagung Anjlok karena Panen Raya, Jokowi: Kurang Baik untuk Petani

Jokowi mengatakan panen raya jagung terjadi mulai dari Sumbawa Barat, Dompu, hingga Gorontalo.

Baca Selengkapnya