PSI Sebut Prabowo Tak Wajib Mundur dari Menhan meski Resmi Daftar Capres

Kamis, 26 Oktober 2023 21:30 WIB

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (tengah), Ketua Umum PSI Giring Ganesha (kedua kiri), Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad (kiri), Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie (kedua kanan), dan Sekretaris Dewan Pembina PSI Raja Juli Antoni (kanan) saat melakukan pertemuan di Kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia atau PSI Raja Juli Antoni, mengatakan calon presiden Prabowo Subianto tak wajib mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pertahanan. "Pak Prabowo enggak wajib mundur," kata Raja Juli saat ditemui di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis, 26 Oktober 2023.

Prabowo resmi mendaftarkan diri sebagai capres dari Koalisi Indonesia Maju pada Rabu, 25 Oktober 2023. Dia akan didampingi oleh calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka yang merupakan putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Raja Juli menjelaskan dalam peraturan lama, menteri yang mengikuti kontestasi politik wajib mundur dari jabatannya. Namun, dia mengatakan ada judicial review atau JR yang membolehkan kandidat tetap menjadi menteri. "Kan ada JR dulu ya," kata Raja Juli.

Prabowo, kata Raja Juli, sama seperti Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud Md. Cawapres pendamping Ganjar Pranowo itu tak wajib mundur meski resmi mendaftarkan diri ke KPU. "Semacam Pak Mahfud Md juga enggak wajib mundur," kata Raja Juli.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asya'ri mengatakan Mahfud tidak perlu mengundurkan diri dari jabatan menteri. Hasyim menyebut Mahfud cukup melengkapi dengan surat izin dari Presiden.

Advertising
Advertising

"Semula di UU Pemilu menteri atau penjabat setingkat menteri kalau mau mencalonkan atau dicalonkan sebagai Presiden dan wakil presiden harus mengundurkan diri. Kini cukup melengkapi surat izin dari Presiden," kata Hasyim saat ditemui di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Oktober 2023.

Hasyim mejelaskan ketentuan ini merupakan perubahan setelah adanya putusan MK. Surat izin itu serupa dengan surat izin kepala daerah. "Surat izinnya kepada Presiden, sebagaimana kepala daerah. Maka kemudian kalau didaftarkan harus sudah ada surat izin dari Presiden," kata Hasyim.

Adapun tenggat waktu adanya surat izin dari Presiden harus sudah ada sebelum keluar hasil daftar calon tetap bacapres dan bacawapres. "Nanti sebelum penetapan calon harus sudah ada surat izinnya," katanya.

Pilihan Editor: Prabowo: Pemerintah Siapkan Rencana Evakuasi WNI di Palestina dan Israel

HAN REVANDA PUTRA

Berita terkait

Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

5 jam lalu

Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

Wantim Golkar mengakui popularitas Ahmed Zaki Iskandar tak setinggi kandidat lain seperti Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya

Terima Dukungan Kaesang Maju Pilwalkot Bekasi, DPD PSI: Keputusan di Tangan Beliau

8 jam lalu

Terima Dukungan Kaesang Maju Pilwalkot Bekasi, DPD PSI: Keputusan di Tangan Beliau

PSI Kota Bekasi mengaku telah menerima dukungan agar Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju di Pilwalkot Bekasi 2024

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

8 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

9 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

9 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

9 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Teguh Prakosa Resmi Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Solo 2024

11 jam lalu

Teguh Prakosa Resmi Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Solo 2024

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa secara resmi menyerahkan formulir pendaftaran untuk mengikuti penjaringan bakal calon wali kota Solo di kantor PDIP

Baca Selengkapnya

Soal Isu Kementerian Bertambah Jadi 40, Yusril: Saya Belum Dengar Resmi dari Prabowo

11 jam lalu

Soal Isu Kementerian Bertambah Jadi 40, Yusril: Saya Belum Dengar Resmi dari Prabowo

Yusril Ihza Mahendra menyebut belum ada pembicaraan resmi soal wacana jumlah kementerian bertambah dalam Koalisi Indonesia Maju

Baca Selengkapnya

Yusril Sebut Adanya Kader di Eksekutif Bisa Bantu Dongkrak Suara di Pemilu Berikutnya

12 jam lalu

Yusril Sebut Adanya Kader di Eksekutif Bisa Bantu Dongkrak Suara di Pemilu Berikutnya

Yusril mengatakan perlu strategi yang jitu untuk menempatkan kadernya sebagai kepala daerah dan kabinet untuk dongkrak suara di pemilu berikutnya

Baca Selengkapnya

Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

1 hari lalu

Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

Ekonom Faisal Basri mempertanyakan alasan pemerintahan Prabowo-Gibran berencana menambah sejumlah kementerian baru dalam kabinetnya mendatang.

Baca Selengkapnya