Inilah Profil 3 Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK)
Reporter
Ananda Ridho Sulistya
Editor
Nurhadi
Selasa, 24 Oktober 2023 12:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK). Pembentukan tersebut untuk menindaklanjuti banyaknya laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang dipimpin Anwar Usman. Salah satu pelanggaran yang banyak dilaporkan adalah putusan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.
Tiga orang telah ditunjuk menjadi anggota MKMK. Mereka adalah Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiddudin Adams. Berikut profil ketoganya..
1. Jimly Asshiddiqie
Jimly adalah Ketua MK pertama. Ia menjabat sebagai Ketua MK dari 2003-2008. Jimly lahir di Palembang pada 17 April 1956. DIkutip dari situs MK, catatan pendidikan Jimly cukup mentereng. Setelah lulus dari SMA di Palembang, ia melanjutkan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan lulus pada 1982. Dua tahun berselang, ia melanjutkan S2 di fakultas dan universitas yang sama.
Setelah itu, Jimly berkesempatan melanjutkan kuliah di Universitas Leiden, Universitas Washington, dan Harvard Law School. Jimly kemudian kembali ke tanah air dan pada 1998 diangkat menjadi Guru Besar Hukum Tata Negara. Lima tahun berselang, Jimly menjadi Ketua MK dan harus melepas statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil. Jimly kemudian menyandang status Guru Besar Luar Biasa.
Aktivitas organisasi juga tak luput dari perhatian Jimly. Ia adalah Anggota Dewan Pimpinan Pusat Majelis Ulama Indonesia periode 1985–2000, Wakil Ketua Dewan Pembina The Habibie Center pada 2000, dan Ketua Dewan Penasihat Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia pada 2005–2010
2. Bintan Saragih
Bintan Saragih adalah dekan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan. Dikutip dari laman UPH, Bintan Saragih meraih gelar sarjana hukum di Universitas Indonesia dan doktor hukum tata negara di Universitas Padjajaran.
Bintan Saragih adalah penasihat senior Fakultas Hukum UPH. Selain menjadi dekan, ia juga mengemban tugas sebagai pengajar atau dosen. Ia mengampu mata kuliah metode penelitian hukum, hukum tata negara, dan ilmu negara.
3. Wahiddudin Adams
Dikutip dari laman MK, Wahid lahir di Desa Sakatiga, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, pada 17 Januari 1954. Awalnya, ia menempuh pendidikan di Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Jakarta. Wahid juga mendapat gelar doktor di tempat yang sama. Ia baru menjadi sarjana hukum setelah lulus dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah pada 2005.
Pada 1981, Wahid memulai kariernya di Kementerian Hukum dan HAM yang dulu bernama Departemen Kehakiman. Dia bekerja sebagai pegawai di Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman RI.
Selama empat tahun menjadi pegawai, ia naik jabatan menjadi Kepala Sub Bidang Hukum Sektoral di tempat yang sama hingga 1989. Jabatannya tertingginya adalah Direktur Jenderal Perundang-undangan pada 2010-2014. Kini Wahid menduduki kursi hakim konstitusi sejak 2014. Jabatan Wahid berakhir pada 2004 mendatang.
Pilihan Editor: Apa Tugas dan Wewenang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)?