MKMK Bentukan Mahkamah Konstitusi Dihujani Kritikan, Kenapa?

Selasa, 24 Oktober 2023 11:07 WIB

Juru bicara Bidang Perkara Mahkamah Konstitusi yang juga sebagai Hakim anggota Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih (kanan) bersama Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman saat memberikan keterangan pers soal pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023. Mahkamah Konstitusi mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menindaklanjuti adanya tujuh laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim konstitusi. Pembentukan MKMK ini pun dihujani sejumlah kritikan.

Hanya melegitimasi pelanggaran

Pakar hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, pembentukan MKMK tidak serta merta bakal menegakkan keadilan di internal MK. Karena isinya, kata Feri, merupakan hasil penunjukkan di internal MK itu sendiri.

"Bisa dilihat bahwa komposisi MKMK ini tidak berjalan soal kepentingan MK, wong yang memilihnya adalah MK," kata Feri dikonfirmasi Tempo, Senin malam, 23 Oktober 2023.

Feri justru mengkhawatirkan pembentukan MKMK ini hanya akan melegitimasi pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim MK, dengan putusan yang menyimpang.

"Putusannya bisa saja menyatakan tidak terjadi pelanggaran etik, sehingga akhirnya apa-apa yang dilanggar secara moral oleh hakim dibenarkan oleh putusan MKMK dan itu sudah menjadi adab yang selama ini terjadi," kata Feri.

Advertising
Advertising

Alih-alih membentuk MKMK, Feri justru lebih mempercayai pengujian pelanggaran etik di internal MK dilakukan oleh Komisi Yudisial (KY) bersama masyarakat.

"Bagi saya ini problematika yang perlu diperhatikan, kenapa MK menghilangkan peran KY dan masyarakat," kata Feri.

Mahfud: Jual-beli kepentingan

Pesimisme MKMK ini juga diutarakan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Pria yang kini dicalonkan sebagai bacawapres Ganjar Pranowo itu menyebut tak terlalu berharap juga dengan terbentuknya MKMK. Sebab menurutnya, ada banyak kemungkinan yang akan terjadi, termasuk jual-beli kepentingan.

"Tapi terlalu optimis tidak juga, karena kadang kala yang akan menjadi Majelis itu terkadang bisa dibeli juga, dan bisa direkayasa juga," kata Mahfud saat ditemui usai ngobrol santai bersama milenial di Kedai Kopi Kala Blok M, Jakarta Selatan, pada Senin kemarin, 23 Oktober 2023.

Mahfud mengatakan hal itu bisa saja terjadi ketika tidak ada pengawasan dan pengawalan hukum.

"Jadi keputusan ini bisa saja terjadi jika pengembangan dan pengawalan hukum seperti sekarang. Ini menjadi pelajaran untuk kita ke depannya tidak boleh terjadi lagi," katanya.

Selanjutnya : PVRI ragukan integritas anggota MKMK

<!--more-->

PVRI ragukan integritas anggota MKMK

Direktur Eksekutif Public Virtue Research Institute (PVRI) Yansen Dinata meragukan integritas anggota MKMK.

Menurut Yansen, komposisi keanggotaan MKMK saat ini berpotensi memiliki konflik kepentingan. Salah satunya dengan keberadaan nama mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie yang merupakan pendukung bacapres Prabowo Subianto.

"Jimmly pernah menemui Prabowo pada awal Mei 2023. Dari pertemuan itu, Jimmly mengakui dukungannya kepada Prabowo dalam Pilpres 2024," kata Yansen melalui keterangan tertulis pada Senin, 23 Oktober 2023.

Bahkan, Yansen mengatakan anak Jimly, yaitu Robby Ashiddiqie, juga merupakan calon legislator dari Partai Gerindra pimpinan Prabowo.

Diketahui, Prabowo saat ini berencana mengikuti Pilpres 2024 bersama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming sebagai cawapresnya.

Selain itu, Yansen juga mengatakan bahwa komposisi anggota MKMK yang baru dibentuk tidak dalam kondisi ideal untuk memberi keputusan sengketa terkait aturan Pemilu.

"Dengan kondisi MK saat ini serta komposisi Majelis Kehormatan yang kental konflik kepentingan, sulit berharap adanya putusan yang berkeadilan jika ada sengketa politik peserta Pemilu,” ujarnya.

Yansen mengatakan, Pemilu yang adil memerlukan kekuasaan kehakiman yang berani melakukan check and balances atas penyelenggara negara. Hal tersebut, kata Yansen, terhambat dengan keberadaan seorang partisan dalam majelis etik MK.

Menurutnya, hal ini menambah daftar pelemahan kredibilitas MK sebagai pengawal konstitusi dan demokrasi di Indonesia.

Ia pun berujar MK berpotensi memicu konflik politik serius dalam Pemilu 2024. Apalagi jika pihak yang mengawasi proses politik tersebut tidak dapat bekerja secara independen.

“Pelemahan demokrasi dan kebebasan sipil membesar jika Pilpres 2024 memenangkan dinasti. Ini juga merupakan bentuk pewajaran praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata dia.

Selanjutnya: Alasan MK bentuk MKMK

<!--more-->

Alasan MK bentuk MKMK

Sebelumnya, MK menjelaskan pembentukan MKMK dengan tugas untuk menangani tujuh laporan dugaan pelanggaran etik oleh para hakim konstitusi.

"Dalam waktu dekat ini segera dibentuk MKMK untuk menangani tujuh (dugaan pelanggaran etik) yang sudah dilaporkan ke MK," kata Juru Bicara Bidang Perkara MK, Enny Nurbaningsih, saat konferensi pers di gedung MK, Senin, 23 Oktober 2023.

Dalam rapat Permusyawaratan Hakim MK, diputuskan menunjuk tiga nama sebagai anggota MKMK. Mereka adalah Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.

"Saya kira tidak meragukan lagi kredibilitas beliau (Jimly)," tutur Enny. “Ketiga nama itu mewakili tokoh masyarakat, akademisi, serta hakim aktif.”

Selain itu, Enny juga menegaskan akan menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK terkait laporan soal dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim oleh sejumlah pihak. Ia menyampaikan bahwa hakim konstitusi tidak akan melakukan intervensi terhadap MKMK.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada MKMK. Jangan kami intervensi. Mereka yang punya kredibilitas tinggi, masa kami intervensi di situ. Apakah betul ada persoalan terkait dengan intervensi? Apakah kemudian benar ada dugaan berbagai macam itu? Kami serahkan sepenuhnya, kami sudah sepenuhnya sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya kepada MKMK.

Biarlah MKMK yang bekerja sehingga kami hakim konstitusi akan berkonsentrasi dengan perkara yang kami yang harus tangani sebagai dari kewenangan Mahkamah Konstitusi,” paparnya.

Enny juga menegaskan bahwa Majelis Hakim Konstitusi ingin secepatnya MKMK bekerja untuk menghilangkan kecurigaan serta demi menjaga muruah MK. Ia juga menyebut kepercayaan publik menjadi penting.

“Jangan sampai kemudian lembaga ini menjadi tidak dipercaya untuk menjaga kewenangan yang sebentar lagi akan kami jalani bersama termasuk pemilihan umum dan pemilihan presiden,” kata Enny.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | YUNI ROHMAWATI | IHSAN RELIUBUN | SULTAN ABDURRAHMAN

Pilihan Editor: Pengamat Khawatir Pembentukan MKMK Hanya untuk Melegitimasi Pelanggaran Etik Hakim MK

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Gibran Tak Setuju Larangan Study Tour Sekolah Pasca Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana

29 menit lalu

Gibran Tak Setuju Larangan Study Tour Sekolah Pasca Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana

Menurut Gibran, yang diperlukan adalah uji kelayakan kendaraan yang digunakan, bukan melarang adanya study tour.

Baca Selengkapnya

Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

8 jam lalu

Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

Wantim Golkar mengakui popularitas Ahmed Zaki Iskandar tak setinggi kandidat lain seperti Ridwan Kamil.

Baca Selengkapnya

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

11 jam lalu

Yusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno

Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

11 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

12 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Teguh Prakosa Resmi Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Solo 2024

14 jam lalu

Teguh Prakosa Resmi Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Solo 2024

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa secara resmi menyerahkan formulir pendaftaran untuk mengikuti penjaringan bakal calon wali kota Solo di kantor PDIP

Baca Selengkapnya

Soal Isu Kementerian Bertambah Jadi 40, Yusril: Saya Belum Dengar Resmi dari Prabowo

14 jam lalu

Soal Isu Kementerian Bertambah Jadi 40, Yusril: Saya Belum Dengar Resmi dari Prabowo

Yusril Ihza Mahendra menyebut belum ada pembicaraan resmi soal wacana jumlah kementerian bertambah dalam Koalisi Indonesia Maju

Baca Selengkapnya

Yusril Sebut Adanya Kader di Eksekutif Bisa Bantu Dongkrak Suara di Pemilu Berikutnya

15 jam lalu

Yusril Sebut Adanya Kader di Eksekutif Bisa Bantu Dongkrak Suara di Pemilu Berikutnya

Yusril mengatakan perlu strategi yang jitu untuk menempatkan kadernya sebagai kepala daerah dan kabinet untuk dongkrak suara di pemilu berikutnya

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

19 jam lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Sebut Revisi UU MK Bikin Hakim Konstitusi Tak Independen

21 jam lalu

Ketua MKMK Sebut Revisi UU MK Bikin Hakim Konstitusi Tak Independen

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan revisi UU MK bisa membuat hakim konstitusi tidak independen. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya