Mahkamah Konstitusi Bentuk Majelis Kehormatan, Telusuri Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman Cs

Reporter

Magang KJI

Editor

Febriyan

Senin, 23 Oktober 2023 16:49 WIB

Ketua MK Anwar Usman saat menjadi Ketua Majelis Hakim sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan atua MKMK pada Senin, 23 Oktober 2023. Hal tersebut menindaklanjuti banyaknya laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Anwar Usman cs dalam putusan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

"Kami telah menetapkan rapat permusyawaratan hakim untuk menyegerakan membentuk MKMK, untuk kemudian mendalami paling tidak tujuh laporan yang sudah masuk," kata Juru Bicara Bidang Perkara MK Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 23 Oktober 2023.

Sebelumnya, Anwar Usman dan sejumlah hakim konstitusi lainnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik karena dianggap memuluskan jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming untuk maju sebagai cawapres di Pilpres 2024. Gibran adalah putra Presiden Joko Widodo alias Jokowi sekaligus keponakan dari Ketua MK Anwar Usman.

Komposisi MKMK diatur Pertaturan MK

Enny mengungkapkan ada tiga orang yang akan menjadi anggota MKMK dalam memeriksa laporan-laporan tersebut. Mereka adalah mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, akademisi dan pakar hukum tata negara Bintan Saragih, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

Komposisi ketiganya sebagai anggota majelis kehormatan diatur dalam Pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK. Enny mengungkapkan, Jimly akan mewakili unsur masyarakat, Bintan Saragih mewakili akademisi, dan Wahiduddin Adams mewakili hakim aktif sebagaimana diatur dalam beleid tersebut.

Advertising
Advertising

Enny mengatakan surat keputusan penunjukkan ketiganya akan ditandangani oleh Ketua MK Anwar Usman hari ini.

"Hari ini kami akan memproses surat keputusan terkait penunjukkan beliau-beliau tersebut," ujar Enny.

Selanjutnya, klaim tidak akan ada konflik kepentingan

<!--more-->

Anggota MKMK, kata Enny, akan menindaklanjuti laporan tersebut tanpa adanya konflik kepentingan meskipun ditunjuk oleh Anwar Usman yang juga merupakan salah seorang terlapor. Enny menyatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan peraturan pembentukan MKMK.

Dia pun mengklaim tidak akan ada campur tangan lebih jauh terhadap MKMK.

"Kami tidak akan mengintervensi lebih jauh. Kami serahkan sepenuhnya kepada MKMK," ujar Enny.

Menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023, MKMK memiliki waktu 30 hari untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Namun, MKMK dapat memperpanjang waktu pemeriksaan selama 15 hari apabila dibutuhkan.

Denny Indrayana sebut Anwar Usman langgar UU Kekuasaaan Kehakiman

Pengamat sekaligus praktisi hukum Denny Indrayana sebelumnya menilai putusan soal batas usia minimal calon presiden dan calon presiden itu seharusnya dinyatakan tidak sah. Pasalnya, menurut dia, Anwar Usman memiliki konflik kepentingan.

"Karena, sangat jelas dan terang benderang khususnya dengan majunya Gibran sebagai pasangan Prabowo, bahwa putusan 90 berkaitan langsung dengan keluarga Anwar Usman (Baca Jokowi-Gibran). Hal mana dilarang dalam Peraturan MK tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi," kata Denny dalam keterangan tertulisnya Senin, 23 Oktober 2023.

Denny menilai keputusan itu tidak sah menurut Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman khususnya Pasal 17 ayat 6 yang berbunyi:

"Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Sementara pada Pasal 17 ayat 5 berbunyi: "Seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara."

Denny pun menyatakan dirinya merupakan salah satu pihak yang membuat aduan kepada Mahkamah Konstitusi soal konflik kepentingan dari Anwar Usman itu. Bahkan, dia menyatakan telah mengirim surat sejak 27 Agustus 2023 atau jauh sebelum putusan yang membuka peluang Gibran Rakabuming melaju pada Pilpres 2024 dibuat.

SULTAN ABDURRAHMAN

Berita terkait

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

17 jam lalu

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

17 jam lalu

Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

Co-Founder Paramadina Public Policy Institute, Wijayanto Samirin, menyebut Anies Baswedan menyetujui ide soal koalisi gagasan.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg

1 hari lalu

Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg

MKMK masih mendalami pokok laporan terhadap Anwar Usman. Namun, pemeriksaan belum bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

2 hari lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

2 hari lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

2 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

3 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

3 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

3 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya