Denny Indrayana Dorong Dibentuk MKMK untuk Pemeriksaan Pelanggaran Etika Anwar Usman

Reporter

Tika Ayu

Jumat, 20 Oktober 2023 22:03 WIB

Denny Indrayana. ANTARA/Fathur Rochman

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara dan Pengamat Politik, Denny Indrayana, mengatakan beberapa hal yang dapat dilakukan untuk membuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi tidak sah. Ini disebut Denny merespons dikabulkannya perkara 90 batas minum capres cawapres soal 40 atau sedang, pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Denny Indrayana mengatakan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan UU Mahkamah Konstitusi tidak diatur secara terang ihwal mekanisme menyatakan putusan tidak sah. "Hanya dikatakan jika hakim ada CoI dan tidak mundur dari perkara, putusan menjadi tidak sah," kata Denny Indrayana dalam rilis tertulis, Jumat, 20 Oktober 2023.

Maka, kata Denny, UU Kekuasaan Kehakiman bicara sanksi administratif, bahkan pidana terhadap hakim yang tidak mundur tercantum dalam Pasal 17 ayat 6. Sedangkan Pasal 17 ayat 7, bicara perkara diperiksa dengan majelis hakim yang berbeda.

Denny mengatakan supaya dapat membatal putusan MK tersebut, perlu segera dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). "Dorong segera dibentuknya MKMK," ujarnya.

Ia menyatakan perlunya pemeriksaan laporan pelanggaran etika oleh Ketua MK Anwar Usman. "Saya sudah lapor dugaan pelanggaran etika AU ke MKMK sejak 27 Agustus," ucapnya.

Advertising
Advertising

MKMK yang memutuskan pelanggaran etika bisa menjadi dasar pemberhentian hakim. "Dengan temuan pelanggaran etika MKMK tsb, putusan MK 90-nya menjadi tidak sah berdasarkan Pasal 17 ayat 6 UU KK," ujar Denny Indrayana.

Denny juga meminta perkara Nomor 90 diperiksa ulang oleh hakim-hakim MK dengan komposisi baru, sesuai Pasal 17 ayat 7 UU KK. Selama pemeriksaan etik, ia mengusulkan MKMK mengeluarkan putusan provisi, di mana Putusan 90 belum bisa dijadikan dasar untuk pendaftaran Pilpres 2024. "Karena masih menjadi bahan pemeriksaan MKMK," katanya.

Menurut Denny Indrayana, putusan MKMK tersebut kalau bisa dikeluarkan sebelum 12 November 2023. Pasalnya pada waktu tersebut merupakan batas masih bisa mengajukan pasangan calon pengganti di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Denny, bangsa ini mesti diselamatkan dari putusan MK perkara 90. Pasalnya putusan MK 90 cacat etika moral konstitusional sehingga Indonesia harus diselamatkan dari pasangan calon dinasti yakni Gibran. "Yang mungkin maju berdasarkan putusan 90 yang cacat," katanya.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden atau capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh seorang mahasiswa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru.

Hakim MK mengabulkan sebagian gugatan. "Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusannya, Senin 16 Oktober 2023.

Anwar mengatakan, MK telah menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Pilihan Editor: Denny Indrayana Sebut Gibran Rakabuming Akan Jadi Cawapres Prabowo

Berita terkait

Bamsoet Siap Dorong Pemerintahan Prabowo - Gibran Lakukan Legislatif Review

5 jam lalu

Bamsoet Siap Dorong Pemerintahan Prabowo - Gibran Lakukan Legislatif Review

Bambang Soesatyo menegaskan PADIH UNPAD siap membantu pemerintahan Prabowo - Gibran dalam pembangunan hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg

6 jam lalu

Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg

MKMK masih mendalami pokok laporan terhadap Anwar Usman. Namun, pemeriksaan belum bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

10 jam lalu

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

PDIP tidak mengundang Jokowi dalam acara Rakernas V di Jakarta. Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan PDIP juga bakal menentukan sikap politiknya.

Baca Selengkapnya

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

11 jam lalu

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

PDIP akan lakukan Rakernas V di kawasan Ancol, Jakarta pada 24-26 Mei 2024. Apa persiapan dan yang akan dibahas dalam Rakernas PDIP itu?

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

16 jam lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Relawan Kami Gibran Tunggu Arahan soal Dukungan untuk Pilkada 2024

20 jam lalu

Relawan Kami Gibran Tunggu Arahan soal Dukungan untuk Pilkada 2024

Relawan Kawan Militan (Kami) Gibran meresmikan kantor dewan perwakilan daerah (DPD) Solo Raya, Jawa Tengah, Kamis, 16 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

1 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

1 hari lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Gibran Bikin Kaget PM Qatar saat Dikenalkan sebagai Wapres: Dia Begitu Muda

1 hari lalu

Gibran Bikin Kaget PM Qatar saat Dikenalkan sebagai Wapres: Dia Begitu Muda

Momen itu terjadi saat Gibran bertemu Mohammed bin Abdulrahman mendampingi Presiden terpilih Prabowo Subianto di Istana Amiri Diwan, Doha, pada Rabu.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

1 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya